Ide Nadiem Permanenkan Pembelajaran Jarak Jauh Berpotensi Picu Masalah

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 07 Juli 2020
Ide Nadiem Permanenkan Pembelajaran Jarak Jauh Berpotensi Picu Masalah

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam peluncuran kebijakan Merdeka Belajar di Jakarta, Senin (10/2). (ANTARA/HO-Humas Kemendikbud)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Anggota Komisi X DPR dari Fraksi PPP Illiza Sa’aduddin Djamal menilai, wacana mempermanenkan pendidikan jarak jauh oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim harus dipertimbangkan matang.

Menurut Illiza, di masa pademik COVID-19 pendidikan jarak jauh itu memang sebuah keharusan untuk merespon wabah yang sedang terjadi. Namun untuk mempermanenkannya di masa pasca COVID 19 perlu mendapatkan banyak pertimbangan.

"Karena pendidikan tidak hanya transfer pengetahuan, namun juga mendidik perilaku siswa dan membentuk karakter yang di banyak aspek masih membutuhkan sentuhan guru dan suasana sekolah," jelas Illiza dalam keteranganya di Jakarta, Selasa (7/7).

Baca Juga

Nadiem Izinkan Siswa SMP dan SMA Kembali Bersekolah

Jika sewaktu-waktu sekolah menerapkan pendidikan jarak jauh pada mata pelajaran tertentu, hal itu masih memungkinkan bahkan mungkin perlu.

Karena pembelajaran jarak jauh bisa menjadi alternatif yang bisa dimanfaatkan sekolah dan siswa dalam rangka memanfaatkan teknologi yang makin berkembang.

Namun sekali lagi tidak bisa diterapkan sepanjang waktu dan khusus sekolah atau daerah yang memang sudah siap secara teknologi. "Jangan sampai pembelajaran jarak jauh ini justru menimbulkan masalah baru dalam dunia pendidikan," jelas Illiza.

Masalah tersebut seperti tak meratanya program pendidikan akibat keterbatasan sarana, materi yang tak disampaikan dengan baik, kejenuhan siswa hingga kesulitan siswa memperoleh materi karena sumber daya yang terbatas.

Ia menyebut, jika pembelajaran jarak jauh akan diterapkan walaupun secara terbatas di masa normal, maka perlu dimplementasi di perguruan tinggal dahulu, karena secara SDM peserta didik lebih siap.

"Sementara untuk SD hingga SMU perlu pertimbangan lebih banyak lagi sebelum mengimplementasikannya," ungkap mantan Walikota Banda Aceh ini.

Nadiem bantah perintahkan pembayaran SPP lewat GoPay
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim (Foto: antaranews)

Illiza mengklaim, Komisi X mendukung semua terobosan pendidikan yang dilakukan Kemendikbud, apalagi jika terobosan itu dilakukan dalam rangka memanfaatkan teknologi yang berkembang dengan pesat.

" Namun semua terobosan itu harus dipertimbangkan dengan matang dan memperhatikan kesiapan peserta didik serta tujuan pendidikan itu sendiri," tutup wanita yang juga Anggota Badan Legislasi DPR ini.

Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan, metode pembelajaran jarak jauh nantinya bisa diterapkan permanen seusai pandemi.

Menurut analisis Kemendikbud, pemanfaatan teknologi dalam kegiatan belajar-mengajar akan menjadi hal yang mendasar.

"Pembelajaran jarak jauh, ini akan menjadi permanen. Bukan pembelajaran jarak jauh pure saja, tapi hybrid model. Adaptasi teknologi itu pasti tidak akan kembali lagi," kata Nadiem.

Mantan bos GOJEK ini mengatakan, pemanfaatan teknologi ini akan memberikan kesempatan bagi sekolah melakukan berbagai macam modeling kegiatan belajar.

"Kesempatan kita untuk melakukan berbagai macam efisiensi dan teknologi dengan software dengan aplikasi dan memberikan kesempatan bagi guru-guru dan kepala sekolah dan murid-murid untuk melakukan berbagai macam hybrid model atau school learning management system itu potensinya sangat besar," tuturnya.

Baca Juga

Menteri Nadiem Perbolehkan Pembukaan Sekolah di Zona Hijau

Menurut Nadiem, hal ini terbukti dalam pelaksanaan pembelajaran jarak jauh selama pandemi COVID-19. Ia menilai, para guru dan orangtua akhirnya mencoba beradaptasi dan bereksperimen memanfaatkan teknologi untuk kegiatan belajar.

"Walau sekarang kita semua kesulitan beradaptasi dalam PLJ, tapi belum pernah dalam sejarah Indonesia kita melihat jumlah guru dan kepala sekolah yang bereksperimen dan orangtua juga bereksperimen beradaptasi dengan teknologi," ucapnya.

"Jadi ini merupakan sebuah tantangan dan ke depan akan menjadi suatu kesempatan untuk kita," kata Nadiem. (Knu)

#Nadiem Makarim
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Nadiem Makarim Ajukan Banding atas Vonis Kasus Chromebook, Minta Putusan Tipikor Dibatalkan
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang perdana banding atas putusan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Nadiem Makarim Ajukan Banding atas Vonis Kasus Chromebook, Minta Putusan Tipikor Dibatalkan
Indonesia
KY Temukan Dugaan langgaran kode etik Hakim di Sidang Nadiem dan Andrie Yunus
Terkait kapan waktu pemanggilan para pihak, Abhan menyebut belum bisa dipastikan karena tergantung dari kesediaan para pihak untuk hadir.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
KY Temukan Dugaan langgaran kode etik Hakim di Sidang Nadiem dan Andrie Yunus
Indonesia
Nadiem Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 809,59 Miliar
Dalam kasus itu, Nadiem terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp 1,56 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Nadiem Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 809,59 Miliar
Indonesia
Ramai Dibincangkan Skenario Perlindungan Hukum Bagi Nadiem, Dasco Bilang Begini
Pantauan di akun Instagram Dasco menunjukkan unggahan bergambar rangkaian bunga bertuliskan "Happy Birthday" disertai keterangan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Ramai Dibincangkan Skenario Perlindungan Hukum Bagi Nadiem, Dasco Bilang Begini
Indonesia
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Kuasa hukum Nadiem Makarim melaporkan empat hakim perkara dugaan korupsi Chromebook ke Komisi Yudisial. Ini alasan lengkap yang disampaikan tim pembela.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Indonesia
Jaksa Tidak Terima Vonis 10 Tahun Bui Nadiem Makarim, Status Tahanan Rumah Masuk Memori Banding
Kejaksaan Agung resmi mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim dalam kasus korupsi Chromebook. Pertimbangan banding termasuk status penahanan rumah.
Wisnu Cipto - Kamis, 02 Juli 2026
Jaksa Tidak Terima Vonis 10 Tahun Bui Nadiem Makarim, Status Tahanan Rumah Masuk Memori Banding
Indonesia
Asal Usul Nadiem Harus Bayar Uang Pengganti Rp 809,59 Miliar Kasus Chromebook
Hakim Ketua menegaskan rantai kausal dari kebijakan korupsi Nadiem hingga aliran dana sebesar Rp809,59 miliar ke ekosistem korporasinya dapat dilacak dengan jelas.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Asal Usul Nadiem Harus Bayar Uang Pengganti Rp 809,59 Miliar Kasus Chromebook
Berita Foto
Ratusan Pengemudi Ojol Setia Mengawal Sidang Vonis Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor
Pengemudi ojol memeluk eks Mendikbudristek nadiem Makarim usai sidang vonis di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Ratusan Pengemudi Ojol Setia Mengawal Sidang Vonis Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor
Berita Foto
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Indonesia
Nadiem Makarim Ajukan Banding usai Divonis 10 Tahun Penjara: Saya akan Terus Berjuang Demi Kebenaran
Nadiem Makarim memastikan akan mengajukan banding setelah divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim Ajukan Banding usai Divonis 10 Tahun Penjara: Saya akan Terus Berjuang Demi Kebenaran
Bagikan