ICW Kritik Tuntutan 5 Tahun Edhy Prabowo: Hina Rasa Keadilan


Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (15/6). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritik tuntutan lima tahun penjara terhadap mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
ICW menilai, tuntutan KPK terhadap eks Waketum Partai Gerindra tersebut telah menghina rasa keadilan.
"Betapa tidak, tuntutan itu sama dengan tuntutan seorang kepala desa di Kabupaten Rokan Hilir, Riau yang terbukti melakukan korupsi sebesar Rp 399 juta pada akhir 2017," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, ditulis Jumat (2/7).
Diketahui, JPU KPK telah menuntut Edhy dengan lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan terkait perkara suap ekspor benih lobster.
Baca Juga:
Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara, Febri Diansyah: Inilah KPK Era Baru
"Padahal, melihat konstruksi pasal yang digunakan (pasal 12 huruf a UU Tipikor) KPK sebenarnya dapat menuntut Edhy hingga seumur hidup penjara," kata Kurnia.
Atas hal tersebut, lanjut Kurnia, ICW mendesak agar majelis hakim mengabaikan tuntutan penjara dan denda yang diajukan oleh penuntut umum lalu menjatuhkan vonis maksimal, yakni seumur hidup penjara kepada Edhy.
"Hal itu pun wajar, selain karena posisi Edhy sebagai pejabat publik, ia juga melakukan praktik korupsi di tengah pandemi COVID-19," ujarnya.

ICW mengkhawatirkan hal tersebut akan berulang dalam perkara suap pengadaan bantuan sosial (bansos) yang menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.
"Sebelum Edhy, KPK diketahui juga pernah menuntut ringan Romahurmuziy (empat tahun penjara) pada awal tahun 2020. Ke depan, ICW meyakini praktik ini akan terus berulang dan besar kemungkinan akan kembali terlihat dalam perkara bansos yang melibatkan Juliari P Batubara," ujar Kurnia.
Jaksa meyakini Edhy terbukti menerima USD 77 ribu dan Rp 24,625 miliar (total sekitar Rp 25,75 miliar) dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster (BBL) terkait pemberian izin budidaya dan ekspor.
Baca Juga:
Edhy juga dituntut membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.447.219 dan USD77 ribu. Selain itu, Edhy dituntut pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun.
Edhy diduga menerima suap melalui Andreau Misanta Pribadi dan Safri (staf khusus Edhy Prabowo), Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy), Ainul Faqih (sekretaris pribadi istri Edhy, Iis Rosita Dewi), dan Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo). (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih
