ICW Curiga Ada Oknum Pejabat KPK yang Berusaha Cegah Harun Masiku Diproses Hukum
Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. ANTARA/Prisca Triferna
MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mencurigari adanya sejumlah oknum pejabat tinggi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berupaya mencegah agar buron kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku, diproses hukum.
Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan, pihaknya turut menduga oknum tersebut takut mencokok Harun Masiku karena berkaitan langsung dengan elit partai politik tertentu.
Baca Juga
Penyidik Nonaktif Sebut Harun Masiku di Indonesia, Ini Jawaban KPK
"Sederhananya, jika Harun Masiku tertangkap, maka elit partai politik tersebut pasti akan ikut terseret juga," kata Kurnia dalam keterangannya, Selasa (7/9).
Kecurigaan tersebut, kata Kurnia, sudah terlihat sejak awal penyidikan kasus suap PAW anggota DPR. Misalnya, saat pegawai KPK diduga diintimidasi oleh sejumlah oknum di PTIK namun tidak ada peran pimpinan KPK untuk melindugi pegawainya.
"Kemudian pemberhentian paksa Kompol Rossa Purbo Bekti, lalu kegagalan penyegelan kantor DPP PDIP, dan terakhir penyingkiran sejumlah pegawai yang sedang bertugas mencari keberadaan Harun Masiku melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)," ujarnya.
Atas hal itu, ICW meminta agar Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk mengevaluasi kinerja Pimpinan serta Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK dalam mencari buronan kasus suap PAW anggota DPR 2019-2024 tersebut.
Sebab, menurut Kurnia, waktu yang dihabiskan untuk mencari Harun Masiku sudah terlalu lama. Bahkan, ia menilai pencarian tersebut tidak kunjung menghasilkan temuan yang signifikan.
Di sisi lain, Kurnia melanjutkan, alasan yang disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto bahwa pencarian Harun Masiku terkendala akibat pandemi COVID-19 terlalu mengada-ada.
"Sebab, jika untuk kebutuhan khusus, terlebih penegakan hukum, tentu KPK memiliki jaringan dengan penegak hukum di negara lain untuk bisa mendeteksi dan memastikan keberadaan Harun Masiku," pungkasnya.
Kurnia menyampaikan, apabila hasil evaluasi Dewas KPK nantinya mengarah pada upaya menghalangi pencarian Harun Masiku, maka oknum pejabat tinggi tersebut dapat dijerat Pasal 21 UU Tipikor tentang obstruction of justice. (Pon)
Baca Juga
Penyidik KPK Nonaktif Sebut Harun Masiku Agustus Masih Berada di Indonesia
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
60 Laporan Harta Kekayaan Pejabat Terindikasi Dari Korupsi
Grup WA 'Mas Menteri Core' Bakal Dibongkar! Nadiem Makarim Siap Buka-bukaan Chat Rahasia di Persidangan
Diduga Terima Uang Rp 840 Juta untuk 'Amankan' Kasus Korupsi Baznas, Kajari Bangka Tengah Dijebloskas ke Penjara
KPK Geledah Rumah Bupati Bekasi, Bawa Toyota Land Cruiser
Sidang Korupsi Laptop Chromebook Macet! Nadiem Makarim Masih Terkapar Sakit, Orang Tua Pasrah Tunggu Kepastian Hukum
KPK Geledah Kantor Bupati Bekasi, Sita 49 Dokumen dan 5 Barang Bukti Elektronik
Kejaksaan Ingin Bersih-Bersih, Minta Masyrakat Laporkan Jaksa Bermasalah
Orangtua Nadiem Hadiri Sidang Dugaan Korupsi Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta
KPK Tahan Kasi Datun Kejari HSU, Sempat Melawan dan Kabur saat OTT
KPK Lakukan 11 OTT, Tetapkan 118 Tersangka, dan Pulihkan Aset Negara Rp 1,53 Triliun Sepanjang 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir