ICMI: Setya Novanto Sebaiknya Mundur dari Ketua DPR

Eddy FloEddy Flo - Sabtu, 23 September 2017
ICMI: Setya Novanto Sebaiknya Mundur dari Ketua DPR

Ketua DPR Setya Novanto (Merahputih.com /Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Desakan Setya Novanto agar mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR mulai bergulir. Setelah potilisi muda Golkar Ahmad Doli Kurnia, kini giliran Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) ikut angkat bicara.

Dewan Pakar Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Kabupaten Lebak Roji Santani mengatakan Setya Novanto sebaiknya mundur dari jabatan Ketua DPR untuk fokus menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Setnov harus memiliki jiwa legowo, mundur atau cuti dari jabatan sebagai pejabat negara agar bisa berkonsentrasi menghadapi pemeriksaan KPK," kata Roji Santani saat dihubungi Antara di Lebak, Sabtu (23/9).

Penetapan tersangka yang ditetapkan KPK selalu benar karena kasus-kasus lainya terungkap dalam persidangan yakni adanya perbuatan kejahatan korupsi.

Menurut Roji Santani, KPK dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka itu tidak gegabah dan terlebih dahulu melalui kajian-kajian hukum adanya keterlibatan kejahatan korupsi.

Setelah dilakukan kajian hukum itu tentu sebelum menetapkan tersangka harus diperkuat minimal dua alat bukti. Karena itu, penetapan tersangka yang ditetapkan KPK selalu benar terungkap pada persidangan di pengadilan.

Selama ini, kasus yang dialami Setnov, terkait dugaan korupsi KTP-e yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,3 triliun dari total proyek Rp 5,9 triliun menjadikan perhatian masyarakat luas, termasuk di daerah.

"Kami berharap sebaiknya Setya Novanto mundur dari jabatan wakil rakyat itu dan memfokuskan menghadapi pemeriksaan KPK," katanya.

Menurut dia, Setya Novanto juga sebagai Ketua Umum Partai Golkar harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

Pengamat hukum dari Kabupaten Lebak Koswara Purwasasmita mengatakan Setnov harus berjiwa besar dan bersikap sebagai negarawan sehingga bisa memenuhi panggilan pemeriksaan KPK, terkait dugaan keterlibatan korupsi proyek e-KTP.

Selama ini, Setya Novanto selalu mangkir ketika dipanggil KPK, dengan alasan sakit.

Ketua umum Partai Golkar itu disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(*)

#Setya Novanto #Ketua DPR RI #Ketua Umum Partai Golkar #Korupsi E-KTP #ICMI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Berita
Ketua DPR Minta Pemerintah Maksimalkan Pendampingan Keluarga Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda
Puan Maharani meminta pemerintah memaksimalkan pencarian rombongan jurnalis yang hilang kontak di perairan sekitar Anak Krakatau, Selat Sunda.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 September 2026
Ketua DPR Minta Pemerintah Maksimalkan Pendampingan Keluarga Jurnalis yang Hilang di Selat Sunda
Indonesia
Puan Maharani Ingatkan Ancaman Gempa di Indonesia, Dorong Satu Kepemimpinan Penanganan Bencana
Puan Maharani mengingatkan tingginya ancaman gempa di Indonesia dan mendorong pemerintah memperkuat kesiapsiagaan serta penanganan bencana terpadu.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 08 September 2026
Puan Maharani Ingatkan Ancaman Gempa di Indonesia, Dorong Satu Kepemimpinan Penanganan Bencana
Indonesia
Puan Buka Masa Persidangan DPR, Kasus Hukum hingga BPJS yang Jadi Sorotan
Puan Maharani membuka Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2026-2027. Sejumlah isu disorot, mulai kasus hukum, lapangan kerja, pendidikan hingga BPJS Kesehatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 Agustus 2026
Puan Buka Masa Persidangan DPR, Kasus Hukum hingga BPJS yang Jadi Sorotan
Indonesia
Hari Anak Nasional 2026, Ketua DPR Tegaskan Anak Harus Terbebas dari Bullying
Berbagai tantangan masih dihadapi anak-anak Indonesia, mulai dari stunting, putus sekolah, kekerasan, perkawinan usia dini, eksploitasi, perundungan, hingga ancaman di ruang digital.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Hari Anak Nasional 2026, Ketua DPR Tegaskan Anak Harus Terbebas dari Bullying
Indonesia
HUT ke-80 Bhayangkara, Puan Maharani Tekankan Profesionalisme dan Akuntabilitas Polri
Puan Maharani menegaskan Hari Bhayangkara ke-80 harus menjadi momentum memperkuat legitimasi Polri melalui pelayanan profesional, transparan, dan akuntabel.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 Juli 2026
HUT ke-80 Bhayangkara, Puan Maharani Tekankan Profesionalisme dan Akuntabilitas Polri
Indonesia
Puan Maharani Soroti 200 Ribu Anak Terpapar Judi Online: Sudah Darurat Nasional
Puan Maharani menyebut maraknya anak terpapar judi online sebagai alarm darurat nasional dan ancaman serius bagi masa depan generasi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 22 Mei 2026
Puan Maharani Soroti 200 Ribu Anak Terpapar Judi Online: Sudah Darurat Nasional
Indonesia
Ketua DPR Tekankan APBN 2027 Jangan Hanya Sekadar Angka, Tapi Harus Menyejahterakan Rakyat
Ketua DPR RI menegaskan APBN 2027 harus menjadi instrumen nyata untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Ketua DPR Tekankan APBN 2027 Jangan Hanya Sekadar Angka, Tapi Harus Menyejahterakan Rakyat
Indonesia
Kasus FH UI Jadi Sorotan Publik, Puan: Kekerasan Seksual Harus Ditindak Tegas
Puan Maharani menegaskan tak boleh ada kekerasan seksual di kampus. Ia soroti kasus dugaan pelecehan di FH UI dan minta penanganan adil serta transparan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 April 2026
Kasus FH UI Jadi Sorotan Publik, Puan: Kekerasan Seksual Harus Ditindak Tegas
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Indonesia
Gugatan Pembatalan Bebas Bersyarat Setya Novanto Masuki Tahap Akhir, Boyamin Ungkap Ada Dugaan Cacat Administrasi
Sidang gugatan pembatalan bebas bersyarat Setya Novanto masuk tahap akhir. Kuasa hukum ARRUKI dan LP3HI mengungkap ada dugaan cacat hukum.
Soffi Amira - Rabu, 11 Maret 2026
Gugatan Pembatalan Bebas Bersyarat Setya Novanto Masuki Tahap Akhir, Boyamin Ungkap Ada Dugaan Cacat Administrasi
Bagikan