ICJR: Negara Perlu Ambil Langkah Tegas Jamin Hak Tersangka

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 12 Mei 2020
ICJR: Negara Perlu Ambil Langkah Tegas Jamin Hak Tersangka

Ferdian Paleka saat di-bully tahanan penghuni sel Mapolrestabes Bandung. (Foto: tangkapan layar video viral)

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) menilai perundungan terhadap Ferdian Paleka di dalam Rutan merupakan bentuk preseden buruk yang terjadi terus menerus dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Peristiwa ini diketahui setelah video perundungan terhadap FP dipertontonkan melalui media sosial yang kuat dugaan berasal dari dalam tahanan, entah dilakukan oleh sesama narapidana atau oleh aparat.

"Terlepas dari perlakuan keji yang telah dilakukan oleh tersangka dan dua temannya terhadap para korban transpuan, dalam hal ini negara tetap perlu mengambil langkah tegas dalam menjamin hak-hak tersangka di dalam tahanan," kata ICJR dalam keteranganya, Selasa (12/5).

Baca Juga

Viral Video Perundungan Youtuber 'Sampah' Ferdian Paleka, Ini Kata Polisi

ICJR melanjutkan, dilakukannya tindakan perundungan oleh sesama tahanan tidak serta merta menghilangkan tanggungjawab aparat kepolisian yang gagal melakukan pengawasan dan mencegah terjadinya tindakan-tindakan yang melanggar hukum. Terlebih Ferdian masih dalam proses pemeriksaan oleh institusi kepolisian.

"Pembiaran yang dilakukan oleh pihak berwajib telah melanggar prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia yang diatur dalam Konvensi Hak Sipil dan Politik (UU No. 12 tahun 2005) dan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan yang Kejam (UU. 5 tahun 1998)," jelas ICJR.

Menurut ICJR, jika ditemukan fakta atas pembiaran terjadinya penganiayaan atau tindakan kekerasan yang dialami oleh Ferdian oleh petugas tahanan, maka petugas tersebut juga dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas penganiayaan yang terjadi.

Ia mengingatkan bahwa peristiwa ini tidak saja memperlihatkan buruknya pengawasan dan pengendalian dalam sistem penahanan di institusi penegak hukum, tetapi juga mengesampingkan peran dan tanggungjawab Negara yang seharusnya fokus untuk menjamin pemulihan hak-hak para korban transpuan yang selama ini diabaikan dalam sistem peradilan pidana.

"Penggunaan pendekatan pidana pada kasus ini dapat menimbulkan masalah jika pemenuhan hak-hak korban tidak diperhatikan," imbuh ICJR.

Ferdian Paleka, usai ditangkap polisi. ANTARA/HO
Ferdian Paleka, usai ditangkap polisi. ANTARA/HO

Sebab, stigmatisasi dan labelling yang dialami oleh transpuan justru tidak terselesaikan dengan sekedar mempidana pelaku.

Sebaliknya, Penggunaan hukum pidana dalam perkara ini justru berpotensi merugikan korban. Sebab, korban hanya akan dipandang sebagai saksi dalam konteks pembuktian tindak pidana, sehingga fokus yang diberikan hanya pada pelaku pembuktian fakta atas tindak pidana saja.

"Padahal pendampingan terhadap korban dan pemenuhan hak-hak korban itu jauh lebih penting untuk diperhatikan oleh pemerintah ketimbang sekedar memenjarakan pelaku," jelas ICJR.

Seharusnya dalam hal ini, aparat penegak hukum bisa lebih mengedepankan prinsip keadilan restoratif dimana fokus utama penegakan hukum adalah perlindungan terhadap korban, dalam hal ini yaitu adalah transpuan yang termarjinalkan karena adanya tindakan dari Ferdian.

"Sehingga dalam hal ini polisi bisa lebih mengutamakan mendorong pelaku melakukan permintaan maaf kepada korban serta ganti rugi terhadap korban dan kelompok minoritas termarjinalkan lainnya," jelas ICJR.

Baca Juga

Polrestabes Bandung Periksa 5 Polisi Terkait Video Bullying Ferdian Paleka

ICJR mendesak agar Kapolda Jawa Barat untuk mengusut tindakan perundungan di lingkungan tahanan kepolisian, termasuk menindak tegas anggota kepolisian yang bertanggungjawab atas pembiaran terjadinya tindakan merendahkan martabat tersebut.

"Kami juga mendesak agar peristiwa pembiaran terhadap tersangka yang berada di dalam tempat penahanan tidak boleh terjadi lagi atas alasan apapun. Hal ini guna menjamin penegakan hukum yang due process dan menghindari tindak kekerasan ataupun “perploncoan” terhadap tersangka di dalam tahanan," tutur ICJR.

ICJR juga meminta Negara untuk segera memberikan upaya pemulihan yang efektif dan bermartabat bagi para korban, termasuk melindungi para korban dari potensi terjadinya reviktimisasi bagi para korban dengan instrumen hukum pidana dalam perkara ini. (Knu)

#YouTube #Youtuber #Sampah #Institute For Criminal Justice Reform (ICJR)
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Demo Sisakan 28,63 Ton Sampah, Pemprov DKI Kerahkan 750 Personel untuk Lakukan Pembersihan
Pembersihan di lokasi lain, yakni sekitar Mako Brimob Polda Metro Jaya di Kwitang, masih berlangsung.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Agustus 2025
 Demo Sisakan 28,63 Ton Sampah, Pemprov DKI Kerahkan 750 Personel untuk Lakukan Pembersihan
Indonesia
Gejolak Demo Berlanjut, Pemprov DKI Pikir Ulang Penarikan Retribusi Sampah dari Warga
Khawatir retribusi sampah menambah beban masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 26 Agustus 2025
 Gejolak Demo Berlanjut, Pemprov DKI Pikir Ulang Penarikan Retribusi Sampah dari Warga
Indonesia
Dinas LH DKI Perkuat Kolaborasi Pengelolaan Sampah Mandiri Kawasan
Kepala Dinas LH DKI menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk mengurangi beban sampah yang masuk ke TPST Bantargebang.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Dinas LH DKI Perkuat Kolaborasi Pengelolaan Sampah Mandiri Kawasan
ShowBiz
Lirik Lagu 'Yang' lagi Populer di YouTube
Memperlihatkan ciri khas Vicky dalam menyampaikan pesan lewat vokalnya yang merdu.
Dwi Astarini - Senin, 18 Agustus 2025
Lirik Lagu 'Yang' lagi Populer di YouTube
Indonesia
Pemprov DKI Kerahkan 1.800 Petugas Kebersihan untuk Bersihkan Sampah selama Rangkaian Acara HUT ke-80 RI di Jakarta
Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menurunkan 1.800 petugas yang disebar di sejumlah titik keramaian.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 15 Agustus 2025
Pemprov DKI Kerahkan 1.800 Petugas Kebersihan untuk Bersihkan Sampah selama Rangkaian Acara HUT ke-80 RI di Jakarta
Indonesia
Pengelolaan PLTSa Putri Cempo Belum Maksimal, Wakil Ketua MPR Singgung Revisi Perpres Sampah
Pengelolaan PLTSa Putri Cempo dinilai belum maksimal. Wakil Ketua MPR, Eddy Soeparno mengatakan, PLTSa tersebut merupakan salah satu proyek strategis nasional.
Soffi Amira - Rabu, 13 Agustus 2025
Pengelolaan PLTSa Putri Cempo Belum Maksimal, Wakil Ketua MPR Singgung Revisi Perpres Sampah
ShowBiz
Arya Galih dan Fira Ayudhia Hadirkan Lirik Mendalam Lewat Lagu 'Katresnan Sejati'
Lagu ini menggambarkan kisah cinta dua insan yang sedang diliputi asmara, namun terpisah oleh jarak.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 09 Agustus 2025
Arya Galih dan Fira Ayudhia Hadirkan Lirik Mendalam Lewat Lagu 'Katresnan Sejati'
Indonesia
Gubernur Pramono Diminta Kaji Ulang Pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik, RDF Plant Rorotan Disinggung
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana untuk membangun 4 fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dalam rangka mengelola sampah secara jangka panjang dan menyediakan energi bersih.
Frengky Aruan - Jumat, 08 Agustus 2025
Gubernur Pramono Diminta Kaji Ulang Pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik, RDF Plant Rorotan Disinggung
Lifestyle
Enggak Harus Keren, yang Penting Lucu: Pesan Oslo di Video Musik Barunya
Oslo Ibrahim siap melanjutkan kisahnya lewat video musik resmi yang akan tayang di YouTube.
Frengky Aruan - Jumat, 08 Agustus 2025
Enggak Harus Keren, yang Penting Lucu: Pesan Oslo di Video Musik Barunya
Indonesia
Menteri LH Resmikan Waste Crisis Center, untuk Atasi Darurat Sampah Nasional
WCC hadir sebagai terobosan dalam mengatasi darurat pengelolaan sampah yang masih menjadi tantangan besar di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 31 Juli 2025
Menteri LH Resmikan Waste Crisis Center, untuk Atasi Darurat Sampah Nasional
Bagikan