ICJR: Negara Perlu Ambil Langkah Tegas Jamin Hak Tersangka

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 12 Mei 2020
ICJR: Negara Perlu Ambil Langkah Tegas Jamin Hak Tersangka

Ferdian Paleka saat di-bully tahanan penghuni sel Mapolrestabes Bandung. (Foto: tangkapan layar video viral)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) menilai perundungan terhadap Ferdian Paleka di dalam Rutan merupakan bentuk preseden buruk yang terjadi terus menerus dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Peristiwa ini diketahui setelah video perundungan terhadap FP dipertontonkan melalui media sosial yang kuat dugaan berasal dari dalam tahanan, entah dilakukan oleh sesama narapidana atau oleh aparat.

"Terlepas dari perlakuan keji yang telah dilakukan oleh tersangka dan dua temannya terhadap para korban transpuan, dalam hal ini negara tetap perlu mengambil langkah tegas dalam menjamin hak-hak tersangka di dalam tahanan," kata ICJR dalam keteranganya, Selasa (12/5).

Baca Juga

Viral Video Perundungan Youtuber 'Sampah' Ferdian Paleka, Ini Kata Polisi

ICJR melanjutkan, dilakukannya tindakan perundungan oleh sesama tahanan tidak serta merta menghilangkan tanggungjawab aparat kepolisian yang gagal melakukan pengawasan dan mencegah terjadinya tindakan-tindakan yang melanggar hukum. Terlebih Ferdian masih dalam proses pemeriksaan oleh institusi kepolisian.

"Pembiaran yang dilakukan oleh pihak berwajib telah melanggar prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia yang diatur dalam Konvensi Hak Sipil dan Politik (UU No. 12 tahun 2005) dan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan yang Kejam (UU. 5 tahun 1998)," jelas ICJR.

Menurut ICJR, jika ditemukan fakta atas pembiaran terjadinya penganiayaan atau tindakan kekerasan yang dialami oleh Ferdian oleh petugas tahanan, maka petugas tersebut juga dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas penganiayaan yang terjadi.

Ia mengingatkan bahwa peristiwa ini tidak saja memperlihatkan buruknya pengawasan dan pengendalian dalam sistem penahanan di institusi penegak hukum, tetapi juga mengesampingkan peran dan tanggungjawab Negara yang seharusnya fokus untuk menjamin pemulihan hak-hak para korban transpuan yang selama ini diabaikan dalam sistem peradilan pidana.

"Penggunaan pendekatan pidana pada kasus ini dapat menimbulkan masalah jika pemenuhan hak-hak korban tidak diperhatikan," imbuh ICJR.

Ferdian Paleka, usai ditangkap polisi. ANTARA/HO
Ferdian Paleka, usai ditangkap polisi. ANTARA/HO

Sebab, stigmatisasi dan labelling yang dialami oleh transpuan justru tidak terselesaikan dengan sekedar mempidana pelaku.

Sebaliknya, Penggunaan hukum pidana dalam perkara ini justru berpotensi merugikan korban. Sebab, korban hanya akan dipandang sebagai saksi dalam konteks pembuktian tindak pidana, sehingga fokus yang diberikan hanya pada pelaku pembuktian fakta atas tindak pidana saja.

"Padahal pendampingan terhadap korban dan pemenuhan hak-hak korban itu jauh lebih penting untuk diperhatikan oleh pemerintah ketimbang sekedar memenjarakan pelaku," jelas ICJR.

Seharusnya dalam hal ini, aparat penegak hukum bisa lebih mengedepankan prinsip keadilan restoratif dimana fokus utama penegakan hukum adalah perlindungan terhadap korban, dalam hal ini yaitu adalah transpuan yang termarjinalkan karena adanya tindakan dari Ferdian.

"Sehingga dalam hal ini polisi bisa lebih mengutamakan mendorong pelaku melakukan permintaan maaf kepada korban serta ganti rugi terhadap korban dan kelompok minoritas termarjinalkan lainnya," jelas ICJR.

Baca Juga

Polrestabes Bandung Periksa 5 Polisi Terkait Video Bullying Ferdian Paleka

ICJR mendesak agar Kapolda Jawa Barat untuk mengusut tindakan perundungan di lingkungan tahanan kepolisian, termasuk menindak tegas anggota kepolisian yang bertanggungjawab atas pembiaran terjadinya tindakan merendahkan martabat tersebut.

"Kami juga mendesak agar peristiwa pembiaran terhadap tersangka yang berada di dalam tempat penahanan tidak boleh terjadi lagi atas alasan apapun. Hal ini guna menjamin penegakan hukum yang due process dan menghindari tindak kekerasan ataupun “perploncoan” terhadap tersangka di dalam tahanan," tutur ICJR.

ICJR juga meminta Negara untuk segera memberikan upaya pemulihan yang efektif dan bermartabat bagi para korban, termasuk melindungi para korban dari potensi terjadinya reviktimisasi bagi para korban dengan instrumen hukum pidana dalam perkara ini. (Knu)

#YouTube #Youtuber #Sampah #Institute For Criminal Justice Reform (ICJR)
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

ShowBiz
BLACKPINK Cetak Rekor Baru, MV 'BOOMBAYAH' Tembus 1,9 Miliar Views di YouTube
BLACKPINK kini mencatatkan rekor baru. Video musik BOOMBAYAH meraih 1,9 miliar views di YouTube.
Soffi Amira - Senin, 12 Oktober 2026
BLACKPINK Cetak Rekor Baru, MV 'BOOMBAYAH' Tembus 1,9 Miliar Views di YouTube
ShowBiz
Arti Lirik lagu 'Cinta Tanpa Memiliki' dari Fadhil Music, Sakitnya Mencintai Dalam Diam
Lagi patah hati? Cari tahu makna mendalam dan lirik lagu Cinta Tanpa Memiliki dari Fadhil Music versi slow rock yang emosional banget di sini.
Angga Yudha Pratama - Senin, 12 Oktober 2026
Arti Lirik lagu 'Cinta Tanpa Memiliki' dari Fadhil Music, Sakitnya Mencintai Dalam Diam
Tekno
Senjata Rahasia Bikin Konten Viral! YouTube Dorong Kreator Pakai Google AI
YouTube menegaskan AI memberdayakan proses kreatif konten kreator. Simak aturan transparansi dan trik bikin konten viral pakai AI.
Wisnu Cipto - Rabu, 07 Oktober 2026
Senjata Rahasia Bikin Konten Viral! YouTube Dorong Kreator Pakai Google AI
Olahraga
Rans Entertainment Pecahkan Rekor Live Streaming YouTube Final ASEAN Cup 2026 dengan 4,5 Juta Penonton, Kalahkan Reza Arap
Siaran langsung final ASEAN Cup 2026 di kanal YouTube Rans Entertainment sukses tembus 4,5 juta penonton. Cek detail rekor live streaming terbesar di Indonesia ini!
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Oktober 2026
Rans Entertainment Pecahkan Rekor Live Streaming YouTube Final ASEAN Cup 2026 dengan 4,5 Juta Penonton, Kalahkan Reza Arap
Indonesia
12 Fasilitas Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik Ditargetkan Groundbreaking Sampai Akhir Tahun
Fasilitas pengolahan sampah menjadi energi tersebut juga dikembangkan dengan mengacu pada standar emisi Eropa sebagai bagian dari penerapan prinsip keberlanjutan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 06 Oktober 2026
12 Fasilitas Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik Ditargetkan Groundbreaking Sampai Akhir Tahun
Lifestyle
Jadwal Final Timnas Indonesia vs Thailand di FIFA ASEAN Cup 2026, Jam Tayang dan Live Streaming
Jadwal final Indonesia vs Thailand di FIFA ASEAN Cup 2026, Senin 5 Oktober pukul 20.00 WIB. Simak jam tayang dan live streaming.
ImanK - Jumat, 02 Oktober 2026
Jadwal Final Timnas Indonesia vs Thailand di FIFA ASEAN Cup 2026, Jam Tayang dan Live Streaming
Lifestyle
Link Live Streaming Indonesia vs Bangladesh Gratis, 7 Pemain Kunci Macan Bengal Ini Jadi Ancaman Serius?
7 pemain kunci Timnas Indonesia vs Bangladesh, dari Kevin Diks, Ole Romeny, Hamza Choudhury hingga Rakib Hossain. Cek link live streaming.
ImanK - Kamis, 01 Oktober 2026
Link Live Streaming Indonesia vs Bangladesh Gratis, 7 Pemain Kunci Macan Bengal Ini Jadi Ancaman Serius?
ShowBiz
“Genie” Girls' Generation Tembus 100 Juta Tayangan, Ini Makna dan Lirik Lagunya
Pencapaian tersebut membuat video musik “Genie” menjadi video musik ke-10 milik Girls' Generation yang berhasil melewati angka 100 juta penayangan
Frengky Aruan - Minggu, 27 September 2026
“Genie” Girls' Generation Tembus 100 Juta Tayangan, Ini Makna dan Lirik Lagunya
Indonesia
Pemprov DKI Targetkan 9.000 Sekolah Jalankan Program Pengelolaan Sampah Elektronik
SMA Negeri 68 Jakarta Pusat menjadi titik awal pelaksanaan program E-Waste School Movement.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
Pemprov DKI Targetkan 9.000 Sekolah Jalankan Program Pengelolaan Sampah Elektronik
Indonesia
Aksi Nyata JHL Group Sapu Bersih Sampah Sungai Cisadane Jelang World Cleanup Day 2026
Menyambut World Cleanup Day 2026, JHL Group dan Banksasuci menggelar aksi bersih-bersih Sungai Cisadane lewat program Impactful Ecosystem. Simak aksi selengkapnya!
Wisnu Cipto - Sabtu, 19 September 2026
Aksi Nyata JHL Group Sapu Bersih Sampah Sungai Cisadane Jelang World Cleanup Day 2026
Bagikan