ICJR: Negara Perlu Ambil Langkah Tegas Jamin Hak Tersangka

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 12 Mei 2020
ICJR: Negara Perlu Ambil Langkah Tegas Jamin Hak Tersangka

Ferdian Paleka saat di-bully tahanan penghuni sel Mapolrestabes Bandung. (Foto: tangkapan layar video viral)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) menilai perundungan terhadap Ferdian Paleka di dalam Rutan merupakan bentuk preseden buruk yang terjadi terus menerus dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.

Peristiwa ini diketahui setelah video perundungan terhadap FP dipertontonkan melalui media sosial yang kuat dugaan berasal dari dalam tahanan, entah dilakukan oleh sesama narapidana atau oleh aparat.

"Terlepas dari perlakuan keji yang telah dilakukan oleh tersangka dan dua temannya terhadap para korban transpuan, dalam hal ini negara tetap perlu mengambil langkah tegas dalam menjamin hak-hak tersangka di dalam tahanan," kata ICJR dalam keteranganya, Selasa (12/5).

Baca Juga

Viral Video Perundungan Youtuber 'Sampah' Ferdian Paleka, Ini Kata Polisi

ICJR melanjutkan, dilakukannya tindakan perundungan oleh sesama tahanan tidak serta merta menghilangkan tanggungjawab aparat kepolisian yang gagal melakukan pengawasan dan mencegah terjadinya tindakan-tindakan yang melanggar hukum. Terlebih Ferdian masih dalam proses pemeriksaan oleh institusi kepolisian.

"Pembiaran yang dilakukan oleh pihak berwajib telah melanggar prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia yang diatur dalam Konvensi Hak Sipil dan Politik (UU No. 12 tahun 2005) dan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan yang Kejam (UU. 5 tahun 1998)," jelas ICJR.

Menurut ICJR, jika ditemukan fakta atas pembiaran terjadinya penganiayaan atau tindakan kekerasan yang dialami oleh Ferdian oleh petugas tahanan, maka petugas tersebut juga dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atas penganiayaan yang terjadi.

Ia mengingatkan bahwa peristiwa ini tidak saja memperlihatkan buruknya pengawasan dan pengendalian dalam sistem penahanan di institusi penegak hukum, tetapi juga mengesampingkan peran dan tanggungjawab Negara yang seharusnya fokus untuk menjamin pemulihan hak-hak para korban transpuan yang selama ini diabaikan dalam sistem peradilan pidana.

"Penggunaan pendekatan pidana pada kasus ini dapat menimbulkan masalah jika pemenuhan hak-hak korban tidak diperhatikan," imbuh ICJR.

Ferdian Paleka, usai ditangkap polisi. ANTARA/HO
Ferdian Paleka, usai ditangkap polisi. ANTARA/HO

Sebab, stigmatisasi dan labelling yang dialami oleh transpuan justru tidak terselesaikan dengan sekedar mempidana pelaku.

Sebaliknya, Penggunaan hukum pidana dalam perkara ini justru berpotensi merugikan korban. Sebab, korban hanya akan dipandang sebagai saksi dalam konteks pembuktian tindak pidana, sehingga fokus yang diberikan hanya pada pelaku pembuktian fakta atas tindak pidana saja.

"Padahal pendampingan terhadap korban dan pemenuhan hak-hak korban itu jauh lebih penting untuk diperhatikan oleh pemerintah ketimbang sekedar memenjarakan pelaku," jelas ICJR.

Seharusnya dalam hal ini, aparat penegak hukum bisa lebih mengedepankan prinsip keadilan restoratif dimana fokus utama penegakan hukum adalah perlindungan terhadap korban, dalam hal ini yaitu adalah transpuan yang termarjinalkan karena adanya tindakan dari Ferdian.

"Sehingga dalam hal ini polisi bisa lebih mengutamakan mendorong pelaku melakukan permintaan maaf kepada korban serta ganti rugi terhadap korban dan kelompok minoritas termarjinalkan lainnya," jelas ICJR.

Baca Juga

Polrestabes Bandung Periksa 5 Polisi Terkait Video Bullying Ferdian Paleka

ICJR mendesak agar Kapolda Jawa Barat untuk mengusut tindakan perundungan di lingkungan tahanan kepolisian, termasuk menindak tegas anggota kepolisian yang bertanggungjawab atas pembiaran terjadinya tindakan merendahkan martabat tersebut.

"Kami juga mendesak agar peristiwa pembiaran terhadap tersangka yang berada di dalam tempat penahanan tidak boleh terjadi lagi atas alasan apapun. Hal ini guna menjamin penegakan hukum yang due process dan menghindari tindak kekerasan ataupun “perploncoan” terhadap tersangka di dalam tahanan," tutur ICJR.

ICJR juga meminta Negara untuk segera memberikan upaya pemulihan yang efektif dan bermartabat bagi para korban, termasuk melindungi para korban dari potensi terjadinya reviktimisasi bagi para korban dengan instrumen hukum pidana dalam perkara ini. (Knu)

#YouTube #Youtuber #Sampah #Institute For Criminal Justice Reform (ICJR)
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sopir Truk Sampah Meninggal Jantungan Antre di Bantar Gebang, Fasilitas Istirahat TPST Disorot
Pemprov mengakui adanya faktor eksternal seperti cuaca dan kondisi lalu lintas yang dapat memengaruhi jam kerja sopir truk sampah Jakarta.
Wisnu Cipto - Senin, 08 Desember 2025
Sopir Truk Sampah Meninggal Jantungan Antre di Bantar Gebang, Fasilitas Istirahat TPST Disorot
Indonesia
Antrean Horor Bantar Gebang Renggut Nyawa Sopir Truk, Nasib Beasiswa Anak Almarhum Jadi Prioritas Pemprov DKI
Dedy menegaskan bahwa jam kerja sopir truk berinisial W sudah sesuai dengan aturan yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Senin, 08 Desember 2025
Antrean Horor Bantar Gebang Renggut Nyawa Sopir Truk, Nasib Beasiswa Anak Almarhum Jadi Prioritas Pemprov DKI
Indonesia
26 Ton Sampah Mayoritas Plastik Hasil Reuni 212 Diangkut 600 Pasukan Oranye, Bikin Petugas Lembur
Sampah seberat 26,43 ton dari berbagai jenis berhasil dikumpulkan oleh tim kebersihan setelah acara tersebut rampung
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
26 Ton Sampah Mayoritas Plastik Hasil Reuni 212 Diangkut 600 Pasukan Oranye, Bikin Petugas Lembur
Indonesia
DPRD Minta DLH DKI Gencar Sosialisasi Manfaat RDF Rorotan ke Masyarakat
DPRD DKI minta DLH lebih aktif menjelaskan manfaat RDF Rorotan kepada masyarakat untuk mencegah kesalahpahaman dan menjaga kepercayaan publik.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
DPRD Minta DLH DKI Gencar Sosialisasi Manfaat RDF Rorotan ke Masyarakat
Indonesia
The Habibie Center Luncurkan Proyek Tangani Sampah Laut di Indonesia
Laut tidak mengenal batas, sehingga tanggung jawab untuk melindunginya juga tidak seharusnya dibatasi oleh batas wilayah.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 November 2025
The Habibie Center Luncurkan Proyek Tangani Sampah Laut di Indonesia
Indonesia
Uji Coba RDF Plant Rorotan Dihentikan, Beroperasi Kembali Setelah Perbaikan Mobilisasi Truk Compactor
Pihaknya berencana menambah truk compactor untuk mengangkut sampah ke RDF Rorotan. Pengiriman sampah juga dilakukan secara bertahap, sehingga tidak membuat truk compactor terlalu penuh.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 November 2025
Uji Coba RDF Plant Rorotan Dihentikan, Beroperasi Kembali Setelah Perbaikan Mobilisasi Truk Compactor
Indonesia
Uji Coba RDF Rorotan Dihentikan Sementara, Warga Protes Bau Menyengat
Uji coba RDF Rorotan kini dihentikan sementara, karena bau menyengat yang diprotes warga. Hal itu diungkapkan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.
Soffi Amira - Selasa, 04 November 2025
Uji Coba RDF Rorotan Dihentikan Sementara, Warga Protes Bau Menyengat
Indonesia
RDF Plant Rorotan Dikeluhkan Warga, DPR Desak Pemerintah Lakukan Evaluasi
Berdasarkan informasi warga bau masih tercium hingga area perumahan, terutama ketika pintu hangar terbuka atau saat pergantian shift kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 November 2025
RDF Plant Rorotan Dikeluhkan Warga, DPR Desak Pemerintah Lakukan Evaluasi
Indonesia
Warga Rorotan Terancam ISPA Gara-Gara 'Air Lindi' RDF Plant, Gubernur DKI Pramono Anung Siap Turun Gunung
Warga protes air lindi tumpah dan 20 anak kena ISPA/penyakit mata, mengancam demo 10 November menuntut penutupan fasilitas pengolahan sampah tersebut
Angga Yudha Pratama - Senin, 03 November 2025
Warga Rorotan Terancam ISPA Gara-Gara 'Air Lindi' RDF Plant, Gubernur DKI Pramono Anung Siap Turun Gunung
Indonesia
Operasional RDF Plant Rorotan Diduga Bikin 20 Anak di Cakung Timur Kena ISPA dan Mata Merah
Warga desak Pemprov DKI melakukan penutupan
Angga Yudha Pratama - Senin, 03 November 2025
Operasional RDF Plant Rorotan Diduga Bikin 20 Anak di Cakung Timur Kena ISPA dan Mata Merah
Bagikan