Apoteker Sebut Senyawa Pemicu Ginjal Akut tidak Dipakai dalam Formulasi Obat


Ilustrasi - Obat sirup. ANTARA/Sutterstock/aa.
MerahPutih.com - Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) menghormati kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait pelarangan penjualan obat sirop anak di Indonesia.
Putusan itu sebagaimana tertuang dalam surat edaran Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI Nomor: SR.01.05/III/3461/2022 perihal Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury).
Baca Juga
Dokter Anggota IDAI Diimbau Utamakan Resep Puyer atau Lewat Anus ketimbang Sirop
Ketua Umum Ikatan Apoteker Indonesia, Noffendri mengatakan, senyawa pemicu gangguan ginjal akut yakni etilen glikol dan dietilen glikol tidak digunakan dalam formulasi obat.
Namun tak dipungkiri, keberadaannya dalam bentuk kontaminan pada bahan tambahan sediaan sirop dengan nilai toleransi 0,1 persen pada gliserin dan propilen glikol, serta 0,25 persen pada polietilen glikol (Farmakope Indonesia, US Pharmacopeia).
"Batas nilai toleransi tersebut tidak menimbulkan efek yang merugikan," terang Noffendri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (20/10).
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 menyatakan, sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.
Menurutnya, obat yang mendapatkan izin edar dari Badan Pengawasa Obat dan makanan (POM) sudah melalui proses pengujian dan memenuhi standar keamanan, kualitas dan kemanfaatannya, serta diproduksi sesuai dengan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB).
Baca Juga
Tingkat Kematian Kasus Gagal Ginjal Akut Balita Indonesia Hampir 50 Persen
Kendati demikian, lanjut dia, Noffendri mengimbau kepada apoteker yang bekerja di Industri Farmasi untuk terus berupaya meningkatkan kepatuhan pada standar CPOB terutama dalam menjaga kualitas obat-obatan yang diproduksi.
"Ikatan Apoteker Indonesia mengimbau kepada Apoteker untuk berkolaborasi bersama dokter dan tenaga kesehatan lainnya untuk melakukan monitoring penggunaan obat oleh pasien/masyarakat," tegasnya.
Noffendri meminta apoteker untuk lebih memperhatikan kemungkinan terjadinya interaksi obat ataupun juga interaksi antara obat dengan makanan yang berisiko menimbulkan kejadian fatal seperti kegagalan organ termasuk kondisi gagal ginjal akut.
"Kita juga mengimbau kepada Apoteker untuk tetap memantau perkembangan informasi terkini, dan memberikan informasi kepada masyarakat dengan benar sesuai referensi terkini untuk menenangkan masyarakat," pungkasnya. (Knu)
Baca Juga
DPR Minta Ketegasan Pemerintah Soal Larangan Obat Paracetamol
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Tekor! Indonesia Impor Obat Rp 176 Triliun Tapi Ekspor Cuma Rp 6,7 Triliun

TNI Masuk Bisnis Obat, Komisi I Anggap Bukan Pelanggaran Dwifungsi ABRI

Gaya Hidup Picu Gagal Ginjal di Kalangan Remaja, DPR Desak Solusi Tunggakan BPJS

BPOM Minta Bantuan Polri Melawan Mafia Obat dan Skincare Ilegal

Efek Samping Umum dan Jangka Panjang Penggunaan Omeprazole

31 Tahun Beroperasi, 'Niu An Cong' Kini Hadir di Indonesia

Cegah Gagal Ginjal Anak, Disdik DKI Inspeksi Rutin Penjualan Makanan di Sekolah
DPR Soroti Kasus Diabetes dan Gagal Ginjal Anak yang Makin Meningkat

Kebiasaan Mengonsumsi Garam Beresiko Terkena Gagal Ginjal

Nam Yoon-su Melakukan Donor Ginjal, Bagaimana Pemulihan hingga Pantangannya?
