HP Hasto Disita, Kuasa Hukum: Penyidik KPK Lakukan Kejahatan Hukum

Kuasa hukum Sekjen DPP PDI Perjuangan (PDIP), Ronny Talapesy. (Foto: merahputih.com/Ponco)
MerahPutih.com - Kuasa hukum Sekjen DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapesy, menyampaikan keberatasan atas tindakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita handphone (HP) milik kliennya.
"Hari ini kami menyampaikan keberatan atas tindakan kejahatan hukum yang dilakukan oleh penyidik KPK," kata Ronny dalam jumpa pers di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6).
Ronny menceritakan proses penyitaan tersebut. Mulanya seorang penyidik KPK bernama Rossa Purbo Bekti secara tiba-tiba memanggil staf Hasto, Kusnadi, yang berada di halaman gedung KPK.
Baca juga:
KPK Sita HP Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Saat itu, Kusnadi sedang menunggu Hasto yang tengah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka mantan calon legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku.
"Yang disampaikan adalah bahwa bapak memanggil ke lantai 2, sehingga saudara Kusnadi ikut karena mengetahui bahwa bapak memanggil. Sehingga yang bersangkutan mengikuti penyidik masuk ke dalam dan ke lantai 2," ujarnya.
Baca juga:
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Hadiri Pemeriksaaan KPK
Ketika sampai di lantai dua, kata Ronny, Kusnadi ternyata bukan dipanggil oleh Hasto. Kusnadi justru diperiksa dan digeledah oleh penyidik KPK Rossa Puba Bekti.
"Kok tiba-tiba saudara Kusnadi ini mohon maaf kita melihat seperti dipanggil dengan cara yang menurut saya ini diakali atau dijebak," ungkapnya.
Ronny melanjutkan, seusai menggeledah Kusnadi, penyidik KPK tersebut langsung menyita dua HP milik Hasto, 1 HP milik Kusnadi, dan 1 tas berisi buku tabungan.
Baca juga:
Buntut Penyitaan HP, Kubu Hasto Bakal Lapor ke Dewas KPK dan Gugat Praperadilan
Oleh karena itu, Ronny merasa keberatan atas tindakan penyidik KPK. Menurutnya, Kusnadi bukan objek panggilan pemeriksaan hari ini. Kemudian soal penyitaan dan penggeledahan juga disebutnya melanggar KUHP.
"Perlu kita sampaikan kepada publik kami menghormati penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, tetapi kami keberatan terhadap cara-cara yang melanggar hukum," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Pemerintah Mengesahkan Kepengurusan DPP PDIP 2025–2030 dalam Waktu Singkat

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
