Hotman Paris akan Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Penyebaran Konten Pornografi


Hotman Paris Hutapea. (Foto: MP/Albi)
MerahPutih.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea sempat dilaporkan oleh Farhat Abbas ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu atas tuduhan penyebaran konten pornografi di sosial media.
Direktur Direktorat Resrse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Iwan Kurniawan mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan juga sudah memeriksa Farhat Abbas sebagai pelapor.
Baca Juga: Farhat Abbas Polisikan Hotman Paris Hutapea

"Kemudian kita juga sudah menganalisis barang bukti yang disampaikan kepada kita. Nah nanti baru setelah kita kaji, kita analisis, apakah ini masuk kategori suatu pelanggaran hukum," ucap Iwan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (14/8).
Selain Farhat Abbas, pihaknya juga sudah memeriksa sejumlah saksi. Bahkan, dalam kasus ini pihaknya sudah gelar perkara untuk menentukan apakah laporan Farhat Abbas bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Pasti juga akan kita lakukan pemeriksaan (Hotman Paris), cuma sampai saat ini kami masih fokus kepada menganalisis barang bukti," ucap Iwan.
Baca Juga: Penyidik Selidiki Laporan Farhat Abbas Terhadap Hotman Paris
Menurut Iwan pemeriksaan terhadap barang bukti tidak lah mudah. Sebab, pihaknya harus mengecek secara teliti. Mengingat kasus ini menyangkut dengan digital yang perlu diuji ada atau tidaknya unsur pidana.
"Karena barbuk ini kan barbuk digital, kita harus cek betul kita kan juga punya alat dan lab kita mampu untuk melakukan pengujian itu, menganalisis barbuk itu," tutur dia.

Dalam pekan ini, pihaknya akan memanggil saksi ahli untuk meneliti barang bukti hang dimiliki penyidik. Tapi Iwan enggan beberkan siapa saksi ahli yang dihadirkan dan kapan waktunya persisnya.
Baca Juga: Tukang Becak Menginspirasi Hotman Paris Sukses dan Punya Lamborghini
"Ya termasuk ahli nanti kita periksa juga. Saat ini baru dipanggil mungkin akan diperiksa minggu-minggu ini," jelas dia. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Bela Kliennya, Hotman Paris: Nadiem Tidak Terima Uang Korupsi Satu Sen Pun

Klaim Kasus Nadiem dan Tom Lembong Mirip, Hotman Paris Minta Waktu Prabowo 10 Menit Buktikan Kliennya Tak Bersalah

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE
