Hormati Korting Vonis PK Mardani Maming, KPK Singgung Efek Jera
Mardani H Maming saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin secara virtual dari gedung KPK, Jumat (10/2). Foto: Istimewa
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati independesi hakim dalam vonis putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengkorting vonis mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming.
MA diketahui mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Maming terkait kasus suap izin usaha pertambangan. Dalam putusan PK itu, vonis eks Bendum PBNU itu dipotong dari 12 tahun pidana penjara menjadi 10 tahun pidana penjara.
"Meskipun kami menyayangkan pidana penjara yang dijatuhkan turun menjadi selama 10 tahun," kata Tim Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Rabu (6/11).
Tak hanya itu, KPK berharap proses hukum dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dapat memberikan efek jera yang efektif bagi para pelakunya.
"Sekaligus memberikan sumbangsih bagi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui pidana tambahan uang pengganti," imbuh Tessa.
Baca juga:
Mahkamah Agung 'Korting' Hukuman Mardani Maming Jadi 10 Tahun Penjara
Majelis PK MA menilai Maming telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Putusan tersebut diputuskan Majelis PK MA yang terdiri dari Prim Haryadi selaku Ketua Majelis serta anggota Ansori dan Dwiarso Budi Santiarto.
Ketua Majelis PK ini awalnya adalah Sunarto. Namun, karena Sunarto telah dilantik sebagai Ketua MA, maka digantikan Prim Haryadi.
"Menjatuhkan pidana kepada terpidana Mardani H. Maming oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” ujar hakim dalam amar putusannya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan
KPK Beberkan Awal Mula Kasus Pemerasan oleh Bupati Pati Sudewo
Bupati Pati Sudewo Bantah Ada Praktik Transaksional dalam Pengisian Perangkat Desa
KPK Resmi Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Dugaan Suap Fee Proyek dan Dana CSR
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
KPK Tetapkan Wali Kota Madiun Maidi Tersangka Kasus Pemerasan Dana CSR
KPK Tetapkan Bupati Pati Sudewo Tersangka Kasus Pemerasan Rp 2,6 Miliar
Profil Sudewo, Bupati Kontroversial Pati yang Ditangkap KPK karena Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan
KPK Sita Miliaran Rupiah dalam OTT Bupati Pati Sudewo