Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

[HOAKS atau FAKTA]: PDIP dan MK Akan Memakzulkan Jokowi

Frengky AruanFrengky Aruan - Minggu, 01 September 2024
[HOAKS atau FAKTA]: PDIP dan MK Akan Memakzulkan Jokowi

Presiden Joko Widodo. (Dok. Presiden RI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sebuah unggahan di Youtube menyebarkan sebuah klaim jika Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan PDIP dan Mahkamah Konstitusi (MK) telah melakukan kesepakatan untuk memakzulkan Presiden Joko Widodo di depan publik.

Thumbnail video menampilkan Presiden Jokowi yang membungkuk di hadapan Megawati dan para pengurus PDIP lain, tetapi setelah dilakukan pencarian gambar di Google Lens foto tersebut serupa dengan yang ada dalam artikel di Merdeka.com.

Sumber: Youtube

Narasi

BERITA TERKINI – PDIP DAN MK SEPKAT MAKZULKAN (JOKOWI?) – PILPRES 2024 – PEMILU 2024

Fakta

Dari penelusuran Turn Back Hoaks (Mafindo), informasi tersebut adalah hoaks. Faktanya foto tersebut adalah foto yang diambil saat pengukuhan pengurus DPP PDIP di Grand Inna Bali Beach pada tahun 2019 lalu.

Dengan demikian thumbnail video tersebut telah dimanipulasi seolah Presiden Jokowi sedang membungkuk di hadapan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan yang lain.

Selain gambar thumbnail yang dimanipulasi, isi video tersebut juga sangat berbeda dari klaim pada judul.

Baca juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Isu Gempa Megathrust untuk Menakut-nakuti Masyarakat Agar Pindah ke IKN

Pembahasan video hanya mengenai opini dari pegiat media sosial, Jhon Sitorus, terkait dengan rumor PDIP akan mempersatukan mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPP PDIP Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Hingga akhir video tidak ada penjelasan yang membenarkan klaim pada judul mengenai PDIP dan MK yang bersepakat untuk memakzulkan Presiden Jokowi.

Kesimpulan

Isi video hanya membahas mengenai opini dari pegiat media sosial, Jhon Sitorus, terkait dengan rumor PDIP akan mempersatukan Anies dan Ahok. (Knu)

#YouTube #Presiden Joko Widodo #Presiden Jokowi #PDIP #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Indonesia
Dampak Putusan MK, PDIP Usulkan Anggaran MBG Rp 60 Triliun Tiap Tahun Dengan Target Terarah
Kelompok yang dinilai perlu menjadi prioritas, lanjutnya, meliputi anak-anak dari keluarga miskin dan rentan, ibu hamil, ibu menyusui, serta balita yang berisiko mengalami gangguan gizi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Dampak Putusan MK, PDIP Usulkan Anggaran MBG Rp 60 Triliun Tiap Tahun Dengan Target Terarah
Indonesia
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Purbaya menjelaskan anggaran yang berjalan pada tahun ini tidak mengalami perubahan karena telah dibahas dan saat ini tinggal memasuki tahap finalisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Indonesia
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian mendukung putusan MK yang menegaskan anggaran pendidikan diprioritaskan untuk kebutuhan inti pendidikan, tidak untuk MBG.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Komisi X DPR mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi, mengenai pemisahan anggaran pendidikan dan MBG.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Indonesia
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran pendidikan dan MBG harus dipisahkan. Hal itu dimulai APBN 2028.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Indonesia
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Area depan Gedung MK pun cenderung sepi tanpa kerumunan massa. Namun, sejumlah orang tampak mulai menunggu kedatangan massa aksi sambil duduk di area pinggir trotoar.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Indonesia
MK Bacakan Putusan Gugatan MBG di 30 Juli 2026
Juru bicara MK yang juga hakim konstitusi Enny Nurbaningsih membenarkan jadwal sidang putusan gugatan MBG tersebut
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
MK Bacakan Putusan Gugatan MBG di 30 Juli 2026
Bagikan