[HOAKS atau FAKTA]: Di Sukoharjo, Hajatan dan Hiburan Diperbolehkan oleh Bupati
Tangkapan layar soal hoaks hajatan dan hiburan diperbolehkan oleh Bupati Sukoharjo. (Foto: MP/Turnbackhoax.id)
MerahPutih.com - Akun Facebook bernama Kelik Chilik Mega Mendung memposting sebuah gambar tangkapan layar dari artikel berita Solopos.com dengan judul “BUPATI SUKOHARJO: Penyelenggara Hajatan disukoharjo Sudah Diperbolehkan, Termasuk Acara”.
Postingan tersebut diunggah pada 24 Agustus 2021.
SUMBER: Facebook
https://sg.docworkspace.com/d/sIEWohNNm0dSYiQY
Baca Juga:
FAKTA:
Setelah ditelusuri Mafindo pada website resmi Solopos.com ditemukan sebuah artikel dengan judul “Tepis Hoaks, Bupati Sukoharjo Pastikan Penyelenggaraan Hajatan Masih Dilarang” 24 Agustus 2021.
Dalam artikel tersebut, Bupati Sukoharjo Etik Suryani memastikan penyelenggaraan hajatan masih dilarang digelar di Kabupaten Jamu ini.
Apalagi menggelar hiburan, juga belum diperbolehkan.
Adapun kelonggaran yang diberikan berupa prosesi ijab kabul dengan ketentuan maksimal dihadiri 10 orang.
Mereka pun wajib membawa hasil swab antigen paling lama 1×24 jam, menerapkan prokes, tidak menyediakan makan di tempat atau makanan wajib dibawa pulang.
Bupati Etik juga menepis informasi terkait penyelenggaraan hajatan dan hiburan yang sudah diperbolehkan.
“Informasi itu hoaks. Apalagi Sukoharjo masih di Level 4. Hajatan masih kita larang, termasuk hiburan juga dilarang. Kita hanya memperbolehkan ijab kabul itu pun 10 orang dengan swab antigen dan syarat lain,” tegas Bupati Etik mengutip dari solopos.com.
Lebih lanjut Etik meminta warga untuk tidak mempercayai berita-berita yang tidak benar, mengajak untuk terus mematuhi prokes seiringan dengan Pemkab Sukoharjo yang terus menggencarkan percepatan program vaksinasi corona.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA] KPK Buka Loker Penyuluh Antikorupsi, Syarat Pernah Jadi Koruptor
Pada artikel Solopos.com yang berjudul “Cek Fakta: Bupati Sukoharjo Izinkan Hajatan Nikah Dipastikan Hoaks” yang diunggah pada 24 Agustus 2021 terdapat informasi bahwa foto tangkapan layar judul artikel tersebut merupakan hasil suntingan atau editan orang tidak bertanggung jawab.
Dengan demikian, postingan Facebook Kelik Chilik Mega Mendung tidak benar, hal tersebut sudah dibantah oleh Bupati Sukoharjo Etik Suryani yang menerangkan penyelenggaraan hajatan dan hiburan masih dilarang di Kabupaten Sukoharjo.
KESIMPULAN:
Gambar yang diunggah merupakan hasil suntingan sehingga masuk dalam kategori konten yang dimanipulasi. (Knu)
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Orang Pernah Terinfeksi COVID-19 Miliki Imunitas Lebih Baik Ketimbang Divaksin
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Pilih Langsung Rektor UGM untuk Beking Dirinya dari Tudingan Ijazah Palsu
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Sidak ke Bandara IMIP Morowali Temukan 3,5 Kilogram Emas Tengah Tertimbun
[HOAKS atau FAKTA]: Dikepung Siklon 97s, Badai Besar dan Hujan Ekstrem bakal Terjadi di Pulau Jawa
[HOAKS atau FAKTA ]: Menkeu Purbaya Usulkan Gaji Guru Setara Anggota DPR
[HOAKS atau FAKTA]: Presiden ke-7 RI Joko Widodo Ditugaskan BRIN jadi Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Bencana
[HOAKS atau FAKTA] : Dirut BPJS Kesehatan Minta Prabowo ‘Restui’ Penaikan Tarif Iuran 50 Persen
[HOAKS atau FAKTA]: Ingin Dicap sebagai Pahlawan, Jokowi Datangi Lokasi Bencana di Sumatra
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Bagikan Bansos Rp 50 Juta Akhir Tahun ini untuk Biaya Sekolah dan Bayar Utang
[HOAKS atau FAKTA]: Menteri ESDM Bahlil Lelang Gunung Lawu untuk Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi
[HOAKS atau FAKTA]: Dunia Tetapkan Status Bencana Internasional untuk Indonesia