HGU IKN Sampai 190 Tahun, Mendag Sebut demi Beri Kepastian kepada Investor


Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.(foto: dok Biro Humas Kemendag)
MERAHPUTIH.COM - PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) mempermudah calon investor menanamkan modal dengan memberikan izin hak guna usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) mencapai 190 tahun. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menilai pemberian HGU memberikan kepastian dan kejelasan status atas tanah terhadap investor ketika melakukan investasi.
"Kalau kemarin kan belum ada kejelasan statusnya, jadi gimana orang membangun enggak ada tanahnya. Kemarin itu baru selesai aturannya, ditandatangani presiden," kata pria yang akrab disapa Zulhas ini di Kantor DPP PAN, Jakarta, Minggu (14/7).
Zulhas melihat penandatanganan HGU demi tujuan pembangunan investasi di IKN bisa lebih cepat. "Mudah-mudahan dengan itu yang tadi berminat untuk membangun, investasi, di IKN jadi lebih cepat," kata dia.
Menurutnya, saat ini sudah mulai banyak investor yang menaruh modal di IKN. Sebut saja investasi di sektor perbankan, kuliner hingga perhotelan. “Kalau membangun tanahnya statusnya enggak jelas, bayangin, itu sudah banyak yang bangun, apa lagi kalau nanti diberikan HGU yang agak panjang," ungkap Zulhas.
Baca juga:
Jokowi Berikan HGU Hingga 190 Tahun dan Tarif Pengelolaan Aset Rp 0 ke Pengusaha Pelopor di IKN
Zulhas memastikan status kepemilikan tanah yang diberikan untuk HGU tersebut tidak berubah, yakni tanah itu tetap milik negara. “Punyanya Indonesia, punya negara," pungkas Zulhas yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Presiden Jokowi sebelumnya meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam aturan tersebut, investor IKN mendapat izin HGU (hak guna usaha) IKN dengan jangka waktu paling lama 190 tahun.
Pada aturan baru di Pasal 9, pemberian HGU bagi investor hampir 2 abad atau dalam jangka waktu hingga 95 tahun yang bisa diperpanjang dalam dua kali siklus.
“Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi,” demikian disebutkan Pasal 9 (2) Perpes Nomor 75 Tahun 2024, Jumat (12/7).(knu)
Baca juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Jokowi Menangi Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka, Penggugat Masih tak Menyerah

Jokowi Menang Gugatan Wanprestasi Mobil Esemka, Penggugat tak Ajukan Banding

KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer, Jokowi: Saya Dukung Kerja KPK

[HOAKS atau FAKTA] : Ribuan Rakyat Papua Gelar Aksi Memohon agar Jokowi kembali Menjadi Presiden
![[HOAKS atau FAKTA] : Ribuan Rakyat Papua Gelar Aksi Memohon agar Jokowi kembali Menjadi Presiden](https://img.merahputih.com/media/81/ed/30/81ed30ad0f5892b91b8c4738235cd38a_182x135.png)
Luhut Puji Kekompakan SBY, Jokowi Hingga Prabowo di Tengah Ketidakhadiran Megawati

Jokowi ‘Terpukau’, Langsung Kasih Dua Jempol untuk Prabowo Pasca Pidato Kenegaraan

Prabowo Kasih Pujian dari Soekarno hingga Jokowi, Berhasil Jaga Keutuhan NKRI hingga Selamatkan Indonesia dari Krisis

Jokowi dan SBY Tampil Serasi Saat Tiba di Gedung DPR/MPR, Sempat Sapa Wartawan dengan Lambaian Tangan

Jokowi dan SBY Konfirmasi Hadiri Sidang Tahunan MPR, Megawati Belum Beri Kepastian

Jokowi Diundang Sidang Tahunan MPR/DPR, Ajudan Konfirmasi Kehadiran
