HGU IKN Sampai 190 Tahun, Mendag Sebut demi Beri Kepastian kepada Investor


Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.(foto: dok Biro Humas Kemendag)
MERAHPUTIH.COM - PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) mempermudah calon investor menanamkan modal dengan memberikan izin hak guna usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) mencapai 190 tahun. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menilai pemberian HGU memberikan kepastian dan kejelasan status atas tanah terhadap investor ketika melakukan investasi.
"Kalau kemarin kan belum ada kejelasan statusnya, jadi gimana orang membangun enggak ada tanahnya. Kemarin itu baru selesai aturannya, ditandatangani presiden," kata pria yang akrab disapa Zulhas ini di Kantor DPP PAN, Jakarta, Minggu (14/7).
Zulhas melihat penandatanganan HGU demi tujuan pembangunan investasi di IKN bisa lebih cepat. "Mudah-mudahan dengan itu yang tadi berminat untuk membangun, investasi, di IKN jadi lebih cepat," kata dia.
Menurutnya, saat ini sudah mulai banyak investor yang menaruh modal di IKN. Sebut saja investasi di sektor perbankan, kuliner hingga perhotelan. “Kalau membangun tanahnya statusnya enggak jelas, bayangin, itu sudah banyak yang bangun, apa lagi kalau nanti diberikan HGU yang agak panjang," ungkap Zulhas.
Baca juga:
Jokowi Berikan HGU Hingga 190 Tahun dan Tarif Pengelolaan Aset Rp 0 ke Pengusaha Pelopor di IKN
Zulhas memastikan status kepemilikan tanah yang diberikan untuk HGU tersebut tidak berubah, yakni tanah itu tetap milik negara. “Punyanya Indonesia, punya negara," pungkas Zulhas yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini.
Presiden Jokowi sebelumnya meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Dalam aturan tersebut, investor IKN mendapat izin HGU (hak guna usaha) IKN dengan jangka waktu paling lama 190 tahun.
Pada aturan baru di Pasal 9, pemberian HGU bagi investor hampir 2 abad atau dalam jangka waktu hingga 95 tahun yang bisa diperpanjang dalam dua kali siklus.
“Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi,” demikian disebutkan Pasal 9 (2) Perpes Nomor 75 Tahun 2024, Jumat (12/7).(knu)
Baca juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
![[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun](https://img.merahputih.com/media/61/f2/8c/61f28c376d685e8f3371a09b06ab7dd3_182x135.png)
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser

Jokowi Doakan Prabowo di Hari Ultah, Diberi Kekuatan dalam Emban Amanat Besar

Ultah Ke-74 Prabowo Dapat Kado Spesial Berupa Pujian 'Manis' dari Jokowi di UGM!

Kumpulkan Pengurus DPP PSI di Bali, Jokowi Ngaku hanya Beri Arahan Kerja Politik

Kader Partai Lain Loncat Gabung PSI, Jokowi Melihat Masa Depan Cerah

Jokowi dan Zulhas Jadi Saksi Nikah Walkot Tegal, Ngakak Dengar Tepuk Sakinah

[HOAKS atau FAKTA]: Luhut Yakin Ekonomi Indonesia Melebihi AS jika Jokowi Jadi Presiden Lagi
![[HOAKS atau FAKTA]: Luhut Yakin Ekonomi Indonesia Melebihi AS jika Jokowi Jadi Presiden Lagi](https://img.merahputih.com/media/c6/a4/11/c6a411b764a183dd20f1e4743b63bb8c_182x135.png)
NasDem Sentil Projo: Setop Bawa-Bawa Pilpres, Fokus ke Masalah Bangsa

MPR Sebut Pertemuan Prabowo-Jokowi Bawa Kebaikan dan Hadirkan Situasi Politik yang Sejuk Serta Guyub
