Herry Wirawan Lolos Kebiri dan Vonis Mati, Kejati Jabar Banding


Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N. Mulyana. (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
MerahPutih.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung terhadap terpidana pemerkosaan terhadap 13 santriwati, Herry Wirawan, untuk tetap mendapat vonis hukuman mati.
Kepala Kejati (Kajati) Jabar Asep N. Mulyana mengatakan perbuatan Herry Wirawan merupakan kejahatan yang sangat serius dengan ada banyak korban serta dampak yang ditimbulkan.
Baca Juga:
Korban Pelecehan Herry Wirawan Dinilai Sulit Dapat Ganti Rugi dari Negara
"Kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu kejahatan sangat serius ya, sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah tuntutan pidana mati," kata Asep di Kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (22/2).
Menurut Asep, penyampaian memori banding itu telah dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (21/2), ke PN Bandung, Jawa Barat. Kajati memastikan upaya banding yang dilakukan itu bertujuan untuk mendapatkan keadilan atas perbuatan asusila Herry Wirawan.

Asep menjelaskan kuasa hukum para korban juga menyampaikan kekecewaannya terhadap putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup. "Pada intinya, kami akan terus konsisten dalam tuntutan yang kami ajukan pada prekursor kami sebelumnya," tegasnya.
Sebelumnya dilansir Antara, Majelis Hakim PN Bandung menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap terpidana Herry Wirawan atas pemerkosaan 13 santriwati.
Hakim tidak mengabulkan tuntutan jaksa yang menuntut hukuman mati bagi Herry atas perbuatannya. Tak hanya itu, majelis hakim juga tidak mengabulkan tuntutan jaksa agar Herry mendapat hukuman kebiri kimia. (*)
Baca Juga
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Rektor Universitas Negeri Makassar Terseret Dugaan Pelecehan Seksual Ajak Dosen Cewek ke Hotel

Terancam Masuk ‘Daftar Hitam’ Jika Terlibat, Penumpang Kereta Api Diminta Tanda Tangan Petisi Tak Lakukan Aksi Pelecehan Seksual

Thomas Partey Bebas dari Tuduhan Pemerkosaan, Kok Bisa?

Jadi Tersangka Kasus Video Asusila, Raul Asencio Hadapi Hukuman 2,5 Tahun Penjara

Thomas Partey Didakwa 5 Kasus Pemerkosaan, Arsenal Malah Enggan Berkomentar

Pelaku Pelecehan Penumpang Anak Citilink Terancam 15 Tahun Bui, Kondisi Korban Masih Trauma

Naik Citilink Pegang-Pegang Paha Anak, Pria Lulusan Kedokteran Jadi Tersangka

Terlibat Pelecehan Seksual, Puluhan Orang Masuk 'Blackist' dan Dilarang Naik KRL

Kena Kasus Pelecehan Seksual, mantan Anggota NCT Taeil Divonis 3,5 Tahun Penjara

34 Kasus Pelecehan Seksual di Kereta dalam Setahun, Pria Dewasa dan Anak Juga Jadi Korban
