Brigjen Hendra Kurniawan Ajukan Banding atas Putusan Sidang Etik
Terdakwa kasus merintangi penyidikan atau 'obstruction of justice' pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan (kedua kanan). (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan diberhentikan sebagai anggota Polri.
Ia diduga terlibat kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca Juga:
Pengacara Hendra, Henry Yosodiningrat menuturkan, kliennya mengajukan banding atas putusan tersebut.
Kendati demikian, ia mengungkap tidak bisa mendampingi pengajuan banding itu karena bukan kewenangannya.
"Tentunya banding, tetapi kami tidak mencampur, karena itu kan kami tidak mendampingi, karena yang mendampingi itu dari Divkum," ucapnya kepada wartawan, Jumat (4/11).
Sebelumnya, sidang komisi kode etik Polri (KKEP) Brigjen Hendra Kurniawan rampung digelar. Hasilnya, Hendra diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Baca Juga:
"Keputusan dari sidang komisi sidang kode etik di PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (31/10) lalu.
Sidang Hendra digelar sejak pukul 08.00 WIB sampai 17.15 WIB. Sidang tersebut dipimpin langsung oleh Wairwasum Polri Irjen Tornagogo Sihombing.
Sedangkan untuk kasus pidananya sendiri, Hendra beserta enam terdakwa lainnya masih harus menjalani persidangan.
Karena perbuatannya, Hendra didakwa melanggar Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE atau Pasal 232 atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Knu)
Baca Juga:
10 Orang Bersaksi di Sidang Perintangan Penyidikan Terdakwa Hendra Kurniawan
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
Nakhoda dan ABK KM Putri Sakinah Ditetapkan Tersangka, Polisi Sebut Ada Unsur Kelalaian
Protes Institusi Polri Ditempatkan ‘Setara’ Kementerian, Penasihat Kapolri: Bertentangan dengan UUD 1945!
Polisi Tangkap Jurnalis di Morowali, Tegaskan Bukan Terkait Profesi Pers
Viral Pos Polisi Tulungagung Dipakai Bikin Video Mesum, Identitas Pelaku Masih Dicari
Rotasi Jabatan di Polda Metro Jaya, Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolres Diganti
Premanisme di Jakarta Masih Marak, 250 Kasus Terungkap Sepanjang 2025
Peredaran Narkoba untuk Malam Tahun Baru Digagalkan Polisi, Modus Baru Digunakan Pengedar
Polda Metro Jaya Ungkap 7.426 Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Hampir 10 Ribu Tersangka Ditangkap