Helikopter Polri Hilang Kontak Usai Turunkan Ketinggian di Tengah Cuaca Buruk

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 28 November 2022
Helikopter Polri Hilang Kontak Usai Turunkan Ketinggian di Tengah Cuaca Buruk

Kabag Penum Div Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan. Foto: Antara/HO/Polri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Helikopter milik Polri hilang kontak di perairan Bangka Belitung, Minggu (27/11) siang.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkap kronologi helikopter P-1103 yang hilang kontak atau lost contact di perairan Kepulauan Bangka Belitung.

Baca Juga:

Helikopter Polri Hilang Kontak di Sekitar Bangka Belitung

"Jadi awalnya pukul 08.15 WIB, dua helikopter take off dari Palangkaraya menuju Pangkalan Bun," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (28/11).

Ramadhan memastikan, helikopter dengan data NBO105/P-1103 dinyatakan dalam kondisi laik terbang. Helikopter dikemudikan oleh empat orang kru.

Menurut Ramadhan, helikopter tersebut tiba di pangkalan Bun sekitar pukul 11.00 WIB. Selanjutnya, Helikopter P-1103 kembali terbang dengan satu helikopter lainnya bernomor P-1113 ke tujuan Tanjung Pandan.

"Dari pangkalan Bun, jadi dua helikopter tadi dari pangkalan Bun menuju Tanjung Pandan Belitung dalam kondisi layak terbang, setelah sebelumnya mengisi bahan bakar," tuturnya.

Pada pukul 13.45 WIB, lanjut Ramadhan, posisi kedua helikopter sempat diterpa cuaca buruk. Namun, pilot Helikopter P-1113 dan Helikopter P-1103 mengambil keputusan berbeda dalam menghadapi cuaca buruk yang mereka lewati.

Di mana kapten pilot Helikopter P-1113 mengambil keputusan untuk naik ke ketinggian 5 ribu kaki.

"Dan kapten pilot yang satunya, kapten pilot Helikopter P-1103 mengambil keputusan untuk turun menuju ketinggian 3.500 kaki," ungkap Ramadhan.

Sekira pukul 14.00 WIB, kapten pilot Helikopter P-1113 berusaha memanggil kru helikopter P-1103 melalui frekuensi radio, namun tidak ada jawaban.

Baca Juga:

Eks KSAU Agus Supriatna jadi Saksi Sidang Korupsi Helikopter AW-101

"Pukul 14.24 WIB, kapten pilot Helikopter P-1113 setelah landing di Bandara Tanjung Pandan dan langsung cek posisi helikopter P-1103 di tower, namun lost contact," terangnya.

Karena hilang kontak, pihaknya melaporkan kepada Kasidawil Subdit Patroli Poludara dan Dirpoludara.

"Jadi, informasinya sampai seperti itu aja, artinya, kami menyimpulkan lost contact," tutur dia.

Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kepulauan Bangka Belitung Mikron Antariksa menerangkan tim pencarian sudah diberangkatkan untuk mencari helikopter di seputaran laut Belitung Timur. Termasuk meminta keterangan nelayan yang saat kejadian tengah melaut.

“Informasi yang didapat, nelayan melihat helikopter di daerah Belitung Timur,” ujarnya kepada wartawan, Senin (28/11).

Ia menjelaskan, helikopter yang dilaporkan hilang bertipe NBO 105.

“Diduga penerbangan helikopter tersebut dalam misi patrol,” tandasnya. (Knu)

Baca Juga:

Disebut Terima Uang Korupsi Helikopter, Begini Respons Kubu Eks KASAU Agus Supriatna

#Helikopter #Helikopter Hilang #Polri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Polisi akan menjamin pelaksanaan aspirasi dari mahasiswa berjalan dengan baik.
Dwi Astarini - 1 jam, 31 menit lalu
Polisi yang Jaga Demo BEM SI Dipastikan tak Pakai Senjata Api
Indonesia
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Polri akan tetap menjalankan tugasnya untuk mengawal setiap kegiatan penyampaian pendapat agar berlangsung kondusif.
Dwi Astarini - 2 jam, 31 menit lalu
Kapolri Peringatkan Massa Demo Reformasi Jilid II jangan Anarkistis
Indonesia
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Aturan terkini turut merombak total struktur Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 Juni 2026
DPR Janji UU Kepolisian Terbaru Bikin Wajah Polri Bebas Citra Negatif
Indonesia
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Sinergi tersebut perlu terus ditingkatkan agar mampu memberikan rasa aman yang lebih optimal kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Komisi I DPR Minta TNI-Polri Perkuat Sinergi Tangani Begal
Indonesia
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Pasal 28A dalam UU Polri yang baru merupakan tindak lanjut atas Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dan Putusan MK Nomor 223/PUU-XXIII/2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
Politikus Gerindra KlaimPolri Aktif di Jabatan Sipil Sesuai Putusan MK
Indonesia
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Polisi bukan hanya soal kekuatan fisik. Dalam banyak kasus, yang dibutuhkan ialah pengalaman, kebijaksanaan, kemampuan berkomunikasi, dan pemahaman terhadap karakter masyarakat.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
Dukung Perpanjangan Usia Pensiun Polisi, Pengamat: Pengalamannya Dibutuhkan
Indonesia
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
UU Polri terbaru juga memberi kewenangan kepada presiden memperpanjang masa dinas perwira tinggi bintang empat.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Baru Disepakati, Mensesneg Klaim Aturan Usia Pensiun Sesuai Kebutuhan Institusi
Indonesia
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi mengatakan, bahwa batas usia pensiun polri 60 tahun sudah tepat.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Soroti UU Polri, Pakar Hukum Tata Negara Nilai Usia Pensiun 60 Tahun Sudah Ideal
Indonesia
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Ketentuan tersebut dikembalikan pada amanat Pasal 30 ayat (4) UUD 1945. 

Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
UU Polri Disahkan, Wamenkum Beberkan Alasan Polisi Aktif Bisa Bertugas di Luar Struktur
Indonesia
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Usia pensiun Polri kini diperpanjang hingga 60 tahun. Komisi III DPR menegaskan, bahwa usia 60 tahun masih produktif.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Bagikan