Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Eks KSAU Agus Supriatna jadi Saksi Sidang Korupsi Helikopter AW-101

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 21 November 2022
Eks KSAU Agus Supriatna jadi Saksi Sidang Korupsi Helikopter AW-101

Mantan KSAU Marsekal (Purn) Agus Supriatna memberikan keterangan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/6). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi helikopter Agusta Westland 101 (AW-101) dengan terdakwa bos PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Keneway.

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan eks Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal (Purn) Agus Supriatna sebagai saksi.

Baca Juga

Disebut Terima Uang Korupsi Helikopter, Begini Respons Kubu Eks KSAU Agus Supriatna

Selain Agus, jaksa juga memanggil empat saksi lainnya yakni, Asisten Perencanaan dan Anggaran (ASRENA) KASAU TNI AU periode 2015-Februari 2017 Supriyanto Basuki, Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara (KADISADA AU) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) periode 2015-20 Juni 2016 Heribertus Hendi Haryoko.

Kemudian, Sekretaris Dinas Pengadaan Angkatan Udara (SESDISADA AU) TNI AU yang juga menjabat sebagai Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan Ketua Panitia Pengadaan Helikopter Angkut Fransiskus Teguh Santosa; dan Angga Munggaran mewakili PT Karsa Cipta Gemilang.

"Betul, hari ini jaksa KPK memanggil lima orang sebagai saksi di sidang terdakwa IKS (Irfan Kurnia Saleh)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (21/11).

Belum terkonfirmasi, apakah Agus dan empat saksi lainnya akan menghadiri sidang tersebut. Namun, berdasarkan fakta sidang sebelumnya, Agus disebut menerima uang Rp 17,73 miliar sebagai dana Komando, dari Irfan Kurnia Saleh.

Adapun, dalam perkara ini, Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh alias John Irfan Kenneway melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Juga

KPK Dalami Korupsi PT DI Lewat 2 Eks KSAU

Irfan didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 738.900.000.000,00 atau Rp 738,9 miliar.

Perbuatan Irfan dilakukan secara bersama-sama dengan sejumlah pihak yakni Eks KSAU Agus Supriatna, Lorenzo Pariani selaku Head of Region Southeast Asia Leonardo Helicopter Division Agusta Westland Products, Bennyanto Sutjiadji selaku Direktur Lejardo Pte Ltd, Heribertus Hendi Haryoko mantan selaku Kepala Dinas Pengadaan
Angkatan Udara (KADISADA AU), Fachri Adamy selaku mantan Kepala Dinas Pengadaan Angkatan Udara, dan Wisnu Wicaksono selaku Mantan Kepala Pemegang Kas (PEKAS) Mabes TNI AU.

Dalam surat dakwaan Irfan disebut melakukan pengaturan spesifikasi teknis, proses pengadaan, penyeragan barang hasil pengadaan, Helikopter AW-101 secara bersama-sama dengan para pihak yang disebutkan di atas.

Irfan juga didakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain. Secara perinci jaksa menyebut Irfan memperkaya dirinya sebesar Rp 183.207.870.911.

Irfan juga turut memperkaya Agus Supriatna sebesar Rp 17.733.600.000,00, memperkaya korporasi yaitu perusahaaan Agusta Westland sebesar 29,5 juta dollar AS atau senilai Rp 391,616,035,000,00 serta memperkaya perusahaan Lejardo Pte Ltd, sebesar 10,95 juta dollar AS atau senilai Rp 146.342.494.088,87. (Pon)

Baca Juga

Korupsi Helikopter AW-101, Eks KSAU Mangkir Panggilan KPK

#Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK #Pengadilan Tipikor
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
KPK berkoordinasi dengan Polri setelah penetapan Setya Budi Dias Oktavianto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait dengan bupati nonaktif Pemalang Anom Widiyantoro.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
KPK Koordinasi dengan Polri setelah Penetapan Pegawai sebagai Tersangka Kasus Pemerasan Bupati Pemalang
Indonesia
Imbas OTT Bupati Pemalang, KPK Evaluasi Kebocoran Berkas Laporan Kasus ke Pimpinan
KPK evaluasi sistem internal usai OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Fokus perbaikan alur dokumen agar tidak bocor ke pihak tak berkepentingan.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
Imbas OTT Bupati Pemalang, KPK Evaluasi Kebocoran Berkas Laporan Kasus ke Pimpinan
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Jadi Tersangka, Gubernur Jateng Tunjuk Nurkholes Jadi Plt
Langkah cepat tersebut dilakukan agar persoalan hukum yang menjerat kepala daerah tidak berdampak pada jalannya pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Pemalang Jadi Tersangka, Gubernur Jateng Tunjuk Nurkholes Jadi Plt
Indonesia
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
KPK mencatat lonjakan kinerja penindakan pada semester I 2026 dengan 12 operasi tangkap tangan, 76 perkara dilimpahkan ke pengadilan, serta penyetoran Rp 59,99 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Ungkap Capaian Terbaru: 12 OTT, Puluhan Perkara, dan Aset Bernilai Ratusan Miliar
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Senilai Rp2,7 Miliar
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Pemalang Anom Widiyantoro di Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Senilai Rp2,7 Miliar
Indonesia
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
KPK menetapkan staf administrasi bernama Setya Budi Dias Oktavianto, anggota Polri perbantuan, sebagai tersangka pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Total ada 4 tersangka dalam kasus ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
Indonesia
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, termasuk staf administrasi KPK. Dugaan pemerasan mencapai Rp1,98 miliar dengan barang bukti Rp2,7 miliar disita.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Juli 2026
Nama 4 Tersangka Kasus Internal KPK 'Urus Perkara', Begini Cara Bupati Anom 'Colek' Staf KPK
Indonesia
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
KPK menelusuri dugaan aliran uang ke Raja Juli Antoni. Hal itu terkait kasus korupsi Kuansing.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Periksa Dugaan Aliran Dana ke Raja Juli Antoni dalam Kasus Korupsi Kuansing
Indonesia
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan dalam Kasus OTT Pemalang, Libatkan Pegawainya
Pegawai KPK diduga memeras Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, terkait penanganan perkara.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
KPK Bongkar Dugaan Pemerasan dalam Kasus OTT Pemalang, Libatkan Pegawainya
Indonesia
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditahan KPK, Cuma Sampaikan Permohonan Maaf
Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, resmi ditahan KPK terkait kasus jual beli jabatan. Ia pun hanya irit bicara.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Ditahan KPK, Cuma Sampaikan Permohonan Maaf
Bagikan