Helena Lim Bersaksi dalam Sidang Lanjutan Harvey Moeis Kasus Korupsi Timah

Merahputih.com - Terdakwa Helena Lim di ruang sidang untuk menjadi saksi bagi tiga terdakwa lainnya dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/10/2024).
Helena Lim
Terdakwa yang juga Pemilik PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim menjadi saksi bagi tiga terdakwa lainnya dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/10/2024).
Helena Lim menjadi saksi untuk terdakwa Harvey Moeis, Suparta dan Reza Andriansyah. Dalam persidangan disebut memusnahkan bukti transaksi yang dilakukan oleh Harvey Moeis (mewakili PT Refined Bangka Tin). Hal itu terungkap saat jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Helena dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Harvey Moeis dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/10/2024). Helena yang juga dikenal sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK).(MP/Didik Setiawan).
Berita Terkait
JPU KPK Hadirkan 3 Bos Sekuritas di Sidang Korupsi Investasi Taspen

MA Buka Suara! Tiga Hakim Tom Lembong Ternyata Punya Sertifikat Tipikor Sah

Sidang Kasus Korupsi Investasi PT Taspen, Jaksa Hadirkan Saksi Kunci dari BNI dan PT IIM

JPU Panggil 11 Saksi Dalam Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Korupsi PT Taspen

Febri Diansyah Beberkan 9 Catatan Kritis Usai Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara

Momen Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Divonis 3,5 Tahun Penjara oleh Pengadilan Tipikor

Kuasa Hukum Hasto: Jika Sekjen PDIP Divonis Bersalah, Itu Pesanan Politik

Nasib Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditentukan dalam Sidang Putusan Hari Ini

Pengakuan Hakim Usai Putuskan Tom Lembong Bersalah, Bantah Terkontaminasi Kepentingan Politik

JPU Hadirkan 3 Orang Saksi di Sidang Dugaan Korupsi Investasi PT Taspen
