Travel

Hati-Hati Pajak Besar Saat Bawa Oleh-Oleh Dari Luar Negeri

Raden Yusuf NayamenggalaRaden Yusuf Nayamenggala - Senin, 26 Agustus 2019
Hati-Hati Pajak Besar Saat Bawa Oleh-Oleh Dari Luar Negeri

Perhatikan beberapa hal ini agar tak terkena pajak besar saat bawa oleh-oleh dari luar negeri (Foto: moneyweb)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

TRAVELING ke Luar Negeri merupakan salah satu aktivitas yang banyak digemari oleh masyarakat, bahkan tak sedikit pula yang menjadikan traveling ke luar negeri sebagai cita-cita.

Seperti halnya pergi ke berbagai ikon wisata dunia antara lain yaitu Menara Eiffel di Prancis, Gunung Fuji di Jepang, Menara Pisa di Italia, dan masih banyak lagi.

Baca Juga:

Bagasi Hilang di Bandara? Jangan Panik, Ini Cara Mudah Mengurusnya

Namun, disamping menikmat berbagai hiburan yang ada di negeri orang, biasanya hal yang tak luput dilakukan yaitu membeli oleh-oleh untuk keluarga dan kerabat yang ditinggalkan.

Bicara soal oleh-oleh, kamu jangan asal membawa oleh-oleh, karena ada pajak besar yang menantimu. Lalu adakah cara terhindar dari pajak yang besar?

Pajak sejatinya merupakan salah satu ketentuan yang wajib ditaati. Bukan hanya untuk barang-barang dari luar negeri, beberapa barang di dalam negeri pun ada yang dikenakan pajak.

Nah untuk kamu yang ingin membawa oleh-oleh usai traveling ke luar negeri, kamu sebaiknya perhatikan dulu beberapa tips berikut agar terhindar dari pajak besar, seperti yang dilansir dari laman airpaz.

1. Gunakan Sebagai Barang Pribadi Ketika Melakukan Penerbangan Pulang

Gunakan oleh-oleh sebagai barang pribadi bisa menghindari pajak yang besar (Foto: pixabay/sncr_group)

Tips yang pertama agar kamu terhindari dari pajak besar saat membawa oleh-oleh dari luar negeri, yaitu menggunakannya sebagai barang pribadi kamu.

Contoh, misal kamu ingin membeli jam tangan mewah, kamu bisa memakainya saat penerbangan pulang, dengan begitu kamu tak akan mendapat pajak atas oleh-oleh yang kamu bawa.

2. Pisahkan Isi dan Kemasan

Jangan lupa pisahkan barang dari box/kemasan (Foto: pixabay/kroprekk_pl)

Tips yang kedua yakni memisahkan antara box/kemasan dengan isinya. Karena biasanya pihak beacukai yang bertugas di bandara, akan memeriksa barang yang memiliki kemasan.

Sebab, pada kemasan tertera harga dan informasi produksi. Apabila harga barang itu melewati batas ketentuan, maka kamu bisa dikenakan pajak.

3. Jujur Dalam Mengisi Form Custom Declaration

Jujurlah dalam mengisi form custom declaration (Foto: pixabay/terovesalainen)

Cara yang ketiga ialah kamu harus mengisi form custom declaration dengan jujur. Karena biasanya saat pesawat yang kamu tumpangi akan mendarat, pramugari akan memberikan sebuah form custom declaration. Bertujuan untuk mendata barang bawaan yang kamu bawa dari luar negeri.

Karena itu, isilah form ini dengan jujur sesuai dengan barang yang kamu bawa, karena jika ditemukan ada barang yang lebih atau mencurigakan, kamu akan diperiksa oleh pihak Bea Cukai Bandara.

4. Hindari Membeli Barang yang Juga Ada di Indonesia

Ada di Indonesia kenapa harus beli di luar negeri? (Foto: pixabay/mikesphotos)

Tips yang keempat untuk menghindari pajak besar jika ingin membawa oleh-oleh dari luar negeri, yaitu dengan tak membeli barang yang juga ada di Indonesia. Karena jika kamu memaksakan untuk membelinya, hal itu akan menambah beban barang bawaanmu. Sementara beban bagasi yang diberikan sangat terbatas. Umumnya, setiap keluarga hanya diberikan batasan membawa barang dari luar negeri senilai USD$250.

Nah itu dia guys beberapa tips yang bisa dilakukan untuk terhindari dari pajak besar saat ingin membawa oleh-oleh dari luar negeri. Lumayan guys buat meringankan budget traveling kamu hehehe. (Ryn)

Baca Juga:

Nama di KTP dan Tiket Pesawat Berbeda? Ini Langkah yang Harus Dilakukan

#Tips Traveling #Traveling #Traveling Ke Luar Negeri #Traveling Cerdas #Pajak
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Raden Yusuf Nayamenggala

I'm not perfect but special
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Fun
Liburan Sekolah ke Singapura? Jelajahi Dunia CRYBABY di Singapore Oceanarium hingga 30 Agustus 2026
Singapore Oceanarium menghadirkan pengalaman CRYBABY Cry Me an Ocean hingga 30 Agustus 2026. Nikmati 11 zona foto, instalasi interaktif, dan edukasi kehidupan laut untuk keluarga.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
Liburan Sekolah ke Singapura? Jelajahi Dunia CRYBABY di Singapore Oceanarium hingga 30 Agustus 2026
Indonesia
Khawatiran Sensus Ekonomi Berdampak ke Besaran Pajak, BPS Harus Sosialisasi
Metode komunikasi juga perlu disesuaikan dengan karakter masyarakat dan pelaku ekonomi agar informasi lebih mudah dipahami serta mampu menghilangkan keraguan responden.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
Khawatiran Sensus Ekonomi Berdampak ke Besaran Pajak, BPS Harus Sosialisasi
Indonesia
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
PKS mendesak pemerintah mengevaluasi pajak pencairan JHT agar tidak membebani pekerja. Netty Prasetiyani menilai regulasi lama sudah tidak relevan dan perlu ditinjau ulang.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
Indonesia
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Implementasinya harus dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kondisi riil pelaku UMKM.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Indonesia
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Menjual barang senilai Rp 2.000.000 melalui marketplace, maka PPh Pasal 22 yang dipungut adalah 0,5% x 2 Rp 2.000.000 = Rp10.000
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Ingat! Pajak Pedagang Online Berlaku Mulai Mulai 1 Agustus 2026
Indonesia
Pedagang Kecil Online Dipastikan Tidak Kena Pajak 0,5 Persen
Kebijakan ini akan menciptakan level playing field antara pedagang online dan offline. Sekaligus juga memudahkan pedagang untuk memenuhi kewajiban perpajakannya
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Pedagang Kecil Online Dipastikan Tidak Kena Pajak 0,5 Persen
Indonesia
Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Jadi Pemungut Pajak Penghasilan Pedagang Online
pungutan hanya berlaku bagi penjual yang memiliki omzet atau peredaran bruto di atas Rp 500 juta dalam satu tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli Jadi Pemungut Pajak Penghasilan Pedagang Online
Indonesia
Viral Tingginya Pajak Pencairan Jaminan Hari Tua, Purbaya Lakukan Investigasi
Evaluasi juga diperlukan agar insentif atau perlakuan khusus tidak justru lebih banyak dinikmati kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Viral Tingginya Pajak Pencairan Jaminan Hari Tua, Purbaya Lakukan Investigasi
Indonesia
Berlaku Juli, Menkeu Purbaya Luruskan PPh 0,5% Marketplace Dibayar Pedagang Bukan Aplikator
: Menkeu Purbaya luruskan PPh 0,5% berlaku Juli 2026. Pajak dibayar pedagang marketplace, bukan aplikator. Aturan untuk keadilan pajak online dan offline.
Wisnu Cipto - Senin, 29 Juni 2026
 Berlaku Juli, Menkeu Purbaya Luruskan PPh 0,5% Marketplace Dibayar Pedagang Bukan Aplikator
Indonesia
Pungutan Pajak Seller Akan Diakumulasi Dari Berbagai Flatform
DJP juga tengah membahas mekanisme teknis dengan berbagai platform digital terkait implementasi penunjukan lokapasar sebagai pemungut pajak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Pungutan Pajak Seller Akan Diakumulasi Dari Berbagai Flatform
Bagikan