Travel

Hati-Hati Pajak Besar Saat Bawa Oleh-Oleh Dari Luar Negeri

Raden Yusuf NayamenggalaRaden Yusuf Nayamenggala - Senin, 26 Agustus 2019
Hati-Hati Pajak Besar Saat Bawa Oleh-Oleh Dari Luar Negeri

Perhatikan beberapa hal ini agar tak terkena pajak besar saat bawa oleh-oleh dari luar negeri (Foto: moneyweb)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

TRAVELING ke Luar Negeri merupakan salah satu aktivitas yang banyak digemari oleh masyarakat, bahkan tak sedikit pula yang menjadikan traveling ke luar negeri sebagai cita-cita.

Seperti halnya pergi ke berbagai ikon wisata dunia antara lain yaitu Menara Eiffel di Prancis, Gunung Fuji di Jepang, Menara Pisa di Italia, dan masih banyak lagi.

Baca Juga:

Bagasi Hilang di Bandara? Jangan Panik, Ini Cara Mudah Mengurusnya

Namun, disamping menikmat berbagai hiburan yang ada di negeri orang, biasanya hal yang tak luput dilakukan yaitu membeli oleh-oleh untuk keluarga dan kerabat yang ditinggalkan.

Bicara soal oleh-oleh, kamu jangan asal membawa oleh-oleh, karena ada pajak besar yang menantimu. Lalu adakah cara terhindar dari pajak yang besar?

Pajak sejatinya merupakan salah satu ketentuan yang wajib ditaati. Bukan hanya untuk barang-barang dari luar negeri, beberapa barang di dalam negeri pun ada yang dikenakan pajak.

Nah untuk kamu yang ingin membawa oleh-oleh usai traveling ke luar negeri, kamu sebaiknya perhatikan dulu beberapa tips berikut agar terhindar dari pajak besar, seperti yang dilansir dari laman airpaz.

1. Gunakan Sebagai Barang Pribadi Ketika Melakukan Penerbangan Pulang

Gunakan oleh-oleh sebagai barang pribadi bisa menghindari pajak yang besar (Foto: pixabay/sncr_group)

Tips yang pertama agar kamu terhindari dari pajak besar saat membawa oleh-oleh dari luar negeri, yaitu menggunakannya sebagai barang pribadi kamu.

Contoh, misal kamu ingin membeli jam tangan mewah, kamu bisa memakainya saat penerbangan pulang, dengan begitu kamu tak akan mendapat pajak atas oleh-oleh yang kamu bawa.

2. Pisahkan Isi dan Kemasan

Jangan lupa pisahkan barang dari box/kemasan (Foto: pixabay/kroprekk_pl)

Tips yang kedua yakni memisahkan antara box/kemasan dengan isinya. Karena biasanya pihak beacukai yang bertugas di bandara, akan memeriksa barang yang memiliki kemasan.

Sebab, pada kemasan tertera harga dan informasi produksi. Apabila harga barang itu melewati batas ketentuan, maka kamu bisa dikenakan pajak.

3. Jujur Dalam Mengisi Form Custom Declaration

Jujurlah dalam mengisi form custom declaration (Foto: pixabay/terovesalainen)

Cara yang ketiga ialah kamu harus mengisi form custom declaration dengan jujur. Karena biasanya saat pesawat yang kamu tumpangi akan mendarat, pramugari akan memberikan sebuah form custom declaration. Bertujuan untuk mendata barang bawaan yang kamu bawa dari luar negeri.

Karena itu, isilah form ini dengan jujur sesuai dengan barang yang kamu bawa, karena jika ditemukan ada barang yang lebih atau mencurigakan, kamu akan diperiksa oleh pihak Bea Cukai Bandara.

4. Hindari Membeli Barang yang Juga Ada di Indonesia

Ada di Indonesia kenapa harus beli di luar negeri? (Foto: pixabay/mikesphotos)

Tips yang keempat untuk menghindari pajak besar jika ingin membawa oleh-oleh dari luar negeri, yaitu dengan tak membeli barang yang juga ada di Indonesia. Karena jika kamu memaksakan untuk membelinya, hal itu akan menambah beban barang bawaanmu. Sementara beban bagasi yang diberikan sangat terbatas. Umumnya, setiap keluarga hanya diberikan batasan membawa barang dari luar negeri senilai USD$250.

Nah itu dia guys beberapa tips yang bisa dilakukan untuk terhindari dari pajak besar saat ingin membawa oleh-oleh dari luar negeri. Lumayan guys buat meringankan budget traveling kamu hehehe. (Ryn)

Baca Juga:

Nama di KTP dan Tiket Pesawat Berbeda? Ini Langkah yang Harus Dilakukan

#Tips Traveling #Traveling #Traveling Ke Luar Negeri #Traveling Cerdas #Pajak
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Raden Yusuf Nayamenggala

I'm not perfect but special
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Kemenkeu Beri Keringan Buat Lunasi Pokok Utang Pajak
Penyempurnaan kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat pelunasan pokok utang pajak yang masih tertunda serta memperkuat kepatuhan sukarela wajib pajak.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Oktober 2026
Kemenkeu Beri Keringan Buat Lunasi Pokok Utang Pajak
Indonesia
Begini Pendapatan Pajak Sampai 30 September 2026, Pajak Penjualan Barang Mewah Naik Drastis
PPN dalam negeri tumbuh 51,3 persen menjadi Rp 369,5 triliun, antara lain didorong aktivitas perdagangan besar bahan bakar minyak (BBM).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Oktober 2026
Begini Pendapatan Pajak Sampai 30 September 2026, Pajak Penjualan Barang Mewah Naik Drastis
Indonesia
Penerapan Pajak Perdagangan Elektronik Mulai 1 Oktober 2026 Bisa Bikin Harga Barang Dinaikkan
Penerapan pajak perdagangan elektronik berpotensi mendorong penyesuaian harga di tingkat konsumen karena tambahan komponen pajak dapat menjadi biaya operasional bagi pedagang.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Oktober 2026
Penerapan Pajak Perdagangan Elektronik Mulai 1 Oktober 2026 Bisa Bikin Harga Barang Dinaikkan
Indonesia
Pungutan Pajak Penghasilan Pedagang du Marketplace Mulai Diterapkan Per 1 Oktober 2026
PPh 22 yang telah dipungut melalui lokapasar kemudian diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 01 Oktober 2026
Pungutan Pajak Penghasilan Pedagang du Marketplace Mulai Diterapkan Per 1 Oktober 2026
Indonesia
PPh 21 Ditanggung Pemerintah Bakal Diperluas, Pekerja Gaji di Bawah Rp 10 Juta Dapat Keringanan
Pemerintah berencana memperluas PPh 21 Ditanggung Pemerintah untuk pekerja bergaji di bawah Rp 10 juta. Kebijakan ditargetkan mencakup 7,5 juta pekerja.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 01 Oktober 2026
PPh 21 Ditanggung Pemerintah Bakal Diperluas, Pekerja Gaji di Bawah Rp 10 Juta Dapat Keringanan
Indonesia
Pekerja di Seluruh Sektor Dengan Upah di Bawah Rp 10 Juta Dapat Insentif Pajak
Saat ini juga tengah dibahas untuk pembuatan program tambahan untuk KPR bersubsidi bagi masyarakat dengan penghasilan tetap sekitar Rp 17 juta.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Pekerja di Seluruh Sektor Dengan Upah di Bawah Rp 10 Juta Dapat Insentif Pajak
Indonesia
Pemerintah Mulai Pungut Pajak Atas Transaksi Melalui Platform Asing
Pemerintah memberlakukan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi digital lintas negara.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 September 2026
Pemerintah Mulai Pungut Pajak Atas Transaksi Melalui Platform Asing
Lifestyle
IOITE 2026 Hadirkan Solusi Lengkap Rencana Outing Perusahaan dan Perjalanan Insentif Karyawan
Pameran ini mempertemukan kebutuhan perusahaan seputar corporate outing, gathering, perjalanan insentif, serta team building bersama para pelaku industri.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 24 September 2026
IOITE 2026 Hadirkan Solusi Lengkap Rencana Outing Perusahaan dan Perjalanan Insentif Karyawan
Indonesia
Ingin Uang Beredar di Masyarakat, Insentif Pajak Capai Rp 632 Triliun
Sejumlah target penerima insentif perpajakan di antaranya termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor bidang usaha seperti manufaktur, pertanian, perdagangan, hingga konstruksi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Ingin Uang Beredar di Masyarakat, Insentif Pajak Capai Rp 632 Triliun
Indonesia
Susi Air, Kereta Cepat, Lion Air dan Puluhan Situs Penjualan Tiket di Ultimatum Komdigi
Kementerian Komdigi menegaskan kepada PSE Lingkup Privat yang telah menerima surat pemberitahuan untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 17 September 2026
Susi Air, Kereta Cepat, Lion Air dan Puluhan Situs Penjualan Tiket di Ultimatum Komdigi
Bagikan