Hasto Tegaskan Ahok Tak Harus Mundur dari PDIP Meski Jadi Komisaris Pertamina
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. (Foto: merahputih.com/Fadli)
MerahPutih.Com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir resmi menunjuk Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). Mantan Gubernur DKI Jakarta itu merupakan kader PDI Perjuangan.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, menyatakan Ahok tak harus mundur dari keanggotaannya di partai. Alasannya, Ahok tidak menjabat sebagai pimpinan di Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai berlambang banteng.
Baca Juga:
Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina Untuk Benahi Kebobrokan Korporasi
"Kalau posisinya adalah sebagai komisaris, berdasarkan ketentuan undang-undang BUMN, Pak Ahok tidak masuk di dalam kategori sebagai pimpinan dewan pimpinan partai. Dengan demikian tidak harus mengundurkan diri," kata Hasto di sela-sela Sekolah Pimpinan Dewan PDIP, di Wisma Kinasih, Depok, Jawa Barat, Jumat (22/11).
Hasto meminta agar tak ada kecurigaan bahwa keberadaan Ahok di BUMN akan kongkalikong dengan kepentingan koruptif tertentu. Dia mengingatkan bahwa PDIP punya pengalaman menjalankan kekuasaan pemerintahan.
Pada tahun 2001 hingga 2004, Hasto menjelaskan, Megawati Soekarnoputri sebagai presiden menghadapi krisis multidimensi. Saat itu rakyat mencatat bagaimana kepentingan partai dan kepentingan di dalam pengelolaan negara dipisahkan dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara.
"Dimana saat itu skala prioritas adalah menyelesaikan krisis multidimensi. Karena itulah kami menjaga marwah kekuasaan untuk bangsa dan negara, bukan untuk kepentingan orang perorang. Demikian pula di dalam pengelolaan BUMN itu sendiri," ujarnya.
Baca Juga:
PSI Desak Menteri BUMN Tindak Gerakan yang Tebar Fitnah dan Tolak Ahok
Soal tentangan dari sejumlah oknum serikat pekerja Pertamina, Hasto mengatakan bahwa di dalam UU BUMN, pihak manapun dilarang campur tangan di dalam penempatan hal-hal yang bersifat strategis. Termasuk penempatan direksi dan komisaris.
"Termasuk organ BUMN itu, seperti RUPS," pungkasnya.(Pon)
Baca Juga:
PA212 Tak Punya Wewenang Tolak Ahok, Pengamat: Siapa Mereka?
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hari Santri 2025, Megawati Titip 3 Pesan Resolusi Jihad untuk Tanamkan Cinta Tanah Air
Pertamina Bantah Manfaatkan Kelangkaan BBM SPBU Swasta, Fokus Utama Stabilitas Harga dengan Mendorong Kerja Sama Impor Bersama Vivo dan APR.
Tersangka Sebut Ahok Terlibat Korupsi LNG Pertamina, Ini Reaksi KPK
Ingin Petani Sejahtera, PDIP Dorong Petani Punya Lahan Melalui UU Pokok Agraria
Hari Tani Nasional Jadi Momentum Wujudkan Kedaulatan Pangan
Alasan Pertamina Kaji Penggabungan Pelita Air dan Garuda Indonesia
Rekan Bisnis Riza Chalid Ikut Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Minyak Pertamina, Langsung Dicegah Pergi ke Luar Negeri
Belum Tertarik Jabat Komisaris BUMD DKI, Ahok: Enakan Begini, Free Man
Bertemu Gubernur Pramono, Ahok Ngobrol soal Pajak Bumi dan Bangunan
Tak Persoalkan Tunjangan Perumahan Anggota DPR Rp 50 Juta, Ahok: Asalkan Bekerja Profesional