Hasto Sebut Tidak Ada Kerugian Negara dalam Kasus yang Menjerat Dirinya


Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Foto: MerahPutih.com/Ponco
MerahPutih.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto mengatakan, bahwa kasus yang menjeratnya tidak memenuhi syarat kerugian negara minimal Rp 1 miliar, sehingga di luar kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada nota pembelaan atau eksepsi yang dibacakannya, Hasto menyatakan, KPK seharusnya menghentikan penanganan kasus ini karena tidak sesuai dengan UU KPK No. 19 Tahun 2019.
"Kasus ini tidak melibatkan kerugian negara minimal Rp1 miliar, sehingga jelas di luar kewenangan KPK. KPK tidak memiliki dasar hukum untuk menangani kasus ini," kata Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3).
Hasto menjelaskan, bahwa UU KPK No. 19 Tahun 2019 secara tegas mengatur jika KPK hanya berwenang menangani tindak pidana korupsi yang menyangkut kerugian negara minimal Rp 1 miliar.
Baca juga:
Terkait Hak Praperadilan, Hasto Sebut KPK Langgar UUD 1945 hingga KUHAP
"Dalam kasus ini, tidak ada kerugian negara yang mencapai Rp 1 miliar. Oleh karena itu, KPK tidak memiliki kewenangan untuk menangani kasus ini," bebernya.
Ia menambahkan, kasus yang menjeratnya lebih banyak berkaitan dengan dinamika politik internal partai dan tidak ada indikasi kerugian keuangan negara.
"Ini adalah kasus yang seharusnya diselesaikan secara internal partai, bukan oleh KPK. KPK telah melampaui kewenangannya dengan menangani kasus ini," ungkapnya.
Baca juga:
Penyidik KPK Jadi Saksi Memberatkan, Hasto: Melanggar UU KPK
Lantas, Hasto mengutip Pasal 11 UU KPK No. 19 Tahun 2019 yang menyatakan, bahwa KPK hanya berwenang menangani tindak pidana korupsi yang menyangkut kerugian negara minimal Rp 1 miliar.
"Pasal ini jelas-jelas mengatur batasan kewenangan KPK. Namun, dalam kasus ini, KPK justru melampaui kewenangannya," tegasnya.
Selain itu, Hasto juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 yang menegaskan bahwa penegakan hukum harus proporsional dan sesuai dengan kewenangan yang diatur oleh undang-undang.
"KPK tidak boleh menangani kasus yang tidak memenuhi syarat kerugian negara. Ini adalah pelanggaran terhadap prinsip proporsionalitas dalam penegakan hukum," ujarnya.
Lebih lanjut, Hasto menegaskan, bahwa pelanggaran kewenangan KPK ini tidak hanya merugikan dirinya, tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
"Jika KPK bisa menangani kasus yang tidak memenuhi syarat kerugian negara, maka ini akan menciptakan ketidakpastian hukum dan berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik," tutupnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Budi Gunawan Kena Reshuffle, Ketua DPP PDIP: Hak Prerogatif Presiden Harus Dihormati

Arif Budimanta Seorang Ekonom, Aktivis Muhammadiyah dan Politikus PDIP Meninggal

Hitungan Menteri PU Kerugian Demo Nasional Rp 900 M, Terbesar di Jatim

Fraksi PDIP Sebut Deddy Sitorus dan Sadarestuwati Minta Maaf, Pelajaran Etika Bagi PDIP

Komentar PDIP Soal Partai Politik Nonaktifkan Anggota DPR

Fraksi PDIP Setuju Tunjangan di Luar Batas Dihentikan, Beri Ultimatum ke Anggota

Rudy Jabat Plt DPD PDIP Jateng, Teguh Gantikan Jadi Ketua PDIP Solo

Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPD PDIP Jateng, Rudy Ngaku Dihubungi Hasto Sampaikan Pesan Megawati

Megawati Tunjuk FX Rudy Jadi Plt Ketua DPD PDIP Jateng Gantikan Bambang Pacul

Megawati Tak Hadiri Upacara HUT ke-80 RI di Istana Negara, Rudy Pastikan Hubungan Beliau dengan Prabowo Baik-Baik Saja
