Hasto Sebut Tidak Ada Kerugian Negara dalam Kasus yang Menjerat Dirinya
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Foto: MerahPutih.com/Ponco
MerahPutih.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto mengatakan, bahwa kasus yang menjeratnya tidak memenuhi syarat kerugian negara minimal Rp 1 miliar, sehingga di luar kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada nota pembelaan atau eksepsi yang dibacakannya, Hasto menyatakan, KPK seharusnya menghentikan penanganan kasus ini karena tidak sesuai dengan UU KPK No. 19 Tahun 2019.
"Kasus ini tidak melibatkan kerugian negara minimal Rp1 miliar, sehingga jelas di luar kewenangan KPK. KPK tidak memiliki dasar hukum untuk menangani kasus ini," kata Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3).
Hasto menjelaskan, bahwa UU KPK No. 19 Tahun 2019 secara tegas mengatur jika KPK hanya berwenang menangani tindak pidana korupsi yang menyangkut kerugian negara minimal Rp 1 miliar.
Baca juga:
Terkait Hak Praperadilan, Hasto Sebut KPK Langgar UUD 1945 hingga KUHAP
"Dalam kasus ini, tidak ada kerugian negara yang mencapai Rp 1 miliar. Oleh karena itu, KPK tidak memiliki kewenangan untuk menangani kasus ini," bebernya.
Ia menambahkan, kasus yang menjeratnya lebih banyak berkaitan dengan dinamika politik internal partai dan tidak ada indikasi kerugian keuangan negara.
"Ini adalah kasus yang seharusnya diselesaikan secara internal partai, bukan oleh KPK. KPK telah melampaui kewenangannya dengan menangani kasus ini," ungkapnya.
Baca juga:
Penyidik KPK Jadi Saksi Memberatkan, Hasto: Melanggar UU KPK
Lantas, Hasto mengutip Pasal 11 UU KPK No. 19 Tahun 2019 yang menyatakan, bahwa KPK hanya berwenang menangani tindak pidana korupsi yang menyangkut kerugian negara minimal Rp 1 miliar.
"Pasal ini jelas-jelas mengatur batasan kewenangan KPK. Namun, dalam kasus ini, KPK justru melampaui kewenangannya," tegasnya.
Selain itu, Hasto juga merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 yang menegaskan bahwa penegakan hukum harus proporsional dan sesuai dengan kewenangan yang diatur oleh undang-undang.
"KPK tidak boleh menangani kasus yang tidak memenuhi syarat kerugian negara. Ini adalah pelanggaran terhadap prinsip proporsionalitas dalam penegakan hukum," ujarnya.
Lebih lanjut, Hasto menegaskan, bahwa pelanggaran kewenangan KPK ini tidak hanya merugikan dirinya, tetapi juga menciptakan ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
"Jika KPK bisa menangani kasus yang tidak memenuhi syarat kerugian negara, maka ini akan menciptakan ketidakpastian hukum dan berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik," tutupnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Pilpres 2029, PDIP 'Colong Start' Usung Hasto Jadi Capres
PDIP Dorong Anggaran MBG Diefisiensikan untuk Dana Darurat Bencana di Daerah
Kaesang Yakin PSI Bisa Rebut Jateng dan Bali dari PDIP, Pengamat Sentil Terlalu Berkhayal dan Bermimpi
Perkuat Asset Tracing, KPK Kembalikan Aset Korupsi Rp 1,53 Triliun ke Kas Negara
dr Richard Lee Daftar Permohonan Praperadilan Usai Terancam 12 Tahun Kurungan, Begini Respons Polisi
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
PDIP: Penolakan Pilkada oleh DPRD Merupakan Sikap Ideologis, Konstitusional, dan Historis
Megawati Tegaskan PDIP Tidak Akan Biarkan Stabilitas Dibangun Dengan Korbankan Demokrasi
Hasil Rakernas, PDIP Dorong E-Voting Solusi Hemat Biaya Pilkada Langsung
Dapat Bintang Jasa Kehormatan PDIP, FX Rudyatmo Ngaku Tidak Dapat Penugasan Partai