Hasto Sebut Pertama Dalam Sejarah Penyidik Jadi Saksi, Kuatkan Agenda Politik

Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/4). (Foto: merahputih.com/Ponco)
MerahPutih.com - Sekertaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menyebut dihadirkannya penyidik sebagai saksi dalam persidangan merupakan pertama kalinya dalam sejarah peradilan di Indonesia.
Bahkan, memperkuat unsur politis di balik kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR RI 2019-2024 dan perintangan penyidikan yang menjadikannya duduk sebagai terdakwa.
"Karena sejak awal agenda politik, kepentingan politik terhadap kasus ini kan sangat kuat sehingga untuk pertama kalinya di dalam sejarah persidangan kita," kata Hasto di sela-sela sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/5).
Baca juga:
Ia menilai dihadirkannya penyidik sebagai saksi fakta tidak tepat karena tak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hal itu lantaran saksi memiliki definisi orang yang melihat dan mendengar secara langsung terkait dugaan tindak pidana.
Selain itu, pada umumnya, penyidik yang dipanggil untuk bersaksi pada persidangan atau saksi verbalisan dihadirkan ketika terdakwa atau saksi mengeklaim bahwa Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dibuat di bawah tekanan atau paksaan. Terlebih, saksi lazimnya dihadirkan atas permintaan dari majelis hakim.
"Sampai penyidik KPK turun tangan secara langsung menjadi saksi padahal tidak mengalami secara langsung, tidak melihat secara langsung, dan tidak mendengar secara langsung sehingga yang disampaikan adalah suatu asumsi dan pendapat," ucapnya.
"Suatu konstruksi hukum yang dibuat buat, yang semakin menunjukan kuatnya agenda politik ini," lanjut Hasto.
Oleh karena itu, politikus asal Yogyakarta ini meminta semua pihak untuk melihat perkembangan persidangan selanjutnya. Sebab, akan terlibat keterangan saksi yang merupakan penyidik KPK akan terlihat hanya asumsi.
Baca juga:
Saksi Nurhasan Bantah Hasto Beri Perintah Rendam HP atau Hubungi Harun Masiku
"Karena berbagai hal yang disampaikan tadi menunjukan juga ada asumsi-asumsi yang diputarbalikan, yang dicampuradukan, karena itulah kami berdasarkan fakta-fakta yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap, kami menyakini bahwa kepentingan-kepentingan kekuasaan itulah yang nantinya dapat dihadapkan dengan berbagai fakta-fakta hukum yang sebenarnya benarnya," beber Hasto.
Untuk diketahui, dalam persidangan hari ini, jaksa menghadirkan tiga saksi yang merupakan penyidik KPK. Mereka yakni Rossa Purbo Bekti, Rizka Anungnata, dan Arif Budi Raharjo. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre

Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya

Tersangka Eks Wamenaker Noel Akui Anaknya yang Pindahkan Mobil yang Dicari KPK
