Hasil Tertutup, Penilaian 33 Calon Dubes Segera Diserahkan ke Presiden

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Juli 2021
Hasil Tertutup, Penilaian 33 Calon Dubes Segera Diserahkan ke Presiden

Pimpinan DPR. (Foto: dpr.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - 33 calon duta besar (dubes) telah menyelesaikan uji kepatutan dan kelayakan atau "fit and proper test" sejak Senin sampai dengan Rabu (12-14 Juli) di Jakarta.

"Prosesnya berjalan selama tiga hari dengan menerapkan protokol kesehatan sangat ketat, antara lain wajib menjalankan PCR setiap hari, kapasitas ruangan serta waktu rapat yang dibatasi," kata Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Rabu (15/7).

Baca Juga:

DPR Tetap Lakukan Uji Kepatutan dan Kelayakan Calon Dubes saat PPKM Darurat

Sebanyak 33 calon dubes itu terdiri dari 29 calon dubes untuk penempatan di negara akreditasi, dan tiga calon dubes di Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) yaitu New York, ASEAN, dan Jenewa.

Christina menyatakan, pertanyaan pendalaman kepada para calon dubes diajukan oleh perwakilan dari masing-masing fraksi dalam waktu maksimal tiga menit.

"Ini memang tidak ideal, namun mengingat ada sembilan fraksi di DPR dan enam calon dubes pada setiap sesinya. Langkah ini harus dijalankan, agar durasi tiap sesi tidak melebihi waktu maksimal rapat selama masa pandemi yaitu 2,5 jam," ujar Christina.

Usai uji kepatutan dan kelayakan, pimpinan Komisi I DPR akan menyampaikan hasil tersebut beserta dengan pertimbangan komisi kepada Pimpinan DPR RI, untuk selanjutnya diteruskan kepada Presiden RI.

Menjadi amanat konstitusi, sebagaimana dimaktubkan dalam Pasal 13 ayat (2) UUD RI Tahun 1945 bahwa dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Lebih lanjut dalam Pasal 189 UU 13/2019 tentang Perubahan UU 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD ("MD3") pertimbangan dimaksud disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden secara rahasia.

Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani
Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani

Leputusan Komisi I terhadap hasil uji itu ditetapkan dalam bentuk pertimbangan, yakni Komisi I berpendapat calon dubes layak untuk ditugaskan sesuai negara/organisasi nasional penempatan atau Komisi I berpendapat bahwa calon dubes layak ditugaskan sebagai dubes, dengan catatan memindahkan negara/organisasi internasional penempatannya atau Komisi I berpendapat bahwa calon dubes tidak layak untuk ditugaskan sebagai dubes.

"Uji kepatutan dan kelayakan bersifat tertutup, sehingga hasilnya dan apa saja yang mengemuka dalam pendalaman tidak dapat kami sampaikan keluar," kata Christina.

Berikut ini daftar nama calon dubes RI yang akan menjalani uji kelayakan di Komisi I DPR RI:

1. Ade Padmo Sarwono untuk Kerajaan Yordania Hashimiah merangkap Palestina.
2. Bebeb AK Djundjunan untuk Republik Yunani.
3. Tatang BU Razak untuk Republik Kolombia merangkap Antigua dan Barbuda, Barbados dan Federasi Saint Kitts dan Nevis.
4. Pribadi Sutiono untuk Republik Slowakia.
5. Siswo Pramono untuk Australia merangkap Republik Vanuatu.
6. Triyogo Jatmiko untuk Republik Persatuan Tanzania, merangkap Republik Burundi dan Republik Rwanda.
7. Heru Subolo untuk Republik Rakyat Bangladesh merangkap Republik Demokratik Federal Nepal.
8. Okto Dorinus Manik untuk Republik Demokratik Timor Leste.
9. Mayjen TNI Gina Yoginda untuk Republik Islam Afghanistan.
10. Sunarko untuk Republik Sudan.
11. Dewi Tobing untuk Sri Lanka merangkap Republik Maladewa.
12. Lena Maryana Mukti untuk Kuwait.
13. Ghafur Akbar Dharmaputra untuk Ukraina merangkap Republik Armenia, dan Georgia.
14. Rudy Alfonso untuk Republik Portugal.
15. Muhammad Najib untuk Kerajaan Spanyol merangkap United Nations World Tourism Organization (UNWTO).
16. Ardi Hermawan untuk Kerajaan Bahrain.
17. Agus Widjojo untuk Republik Filipina merangkap Republik Kepulauan Marshall Islands dan Republik Palau.
18. Ina Hagniningtyas Krisnamurthi untuk Republik India merangkap Kerajaan Bhutan.
19. Fadjroel Rachman untuk Kazakhstan merangkap Republik Tajikistan.
20. Daniel TS Simanjuntak untuk Kanada merangkap International Civil Aviation Organization (ICAO).
21. Mohamad Oemar untuk Prancis merangkap Kepangeranan Andorra, Kepangeranan Monako, dan United Nations Education, Scientific and Cultural Organization (UNESCO).
22. Abdul Aziz untuk Kerajaan Arab Saudi merangkap Organization of Islamic Cooperation (OIC).
23. Muhammad Prakosa untuk Italia merangkap Republik Malta, Republik Siprus, Republik San Marino, Food and Agriculture Organization (FAO), International Fund and Agricultural Development (IFAD), World Food Programme (WFP), dan International Institute for the Unification of Private Law (UNIDROIT).
24. Gandi Sulistiyanto Soeherman untuk Republik Korea.
25. Zuhairi Misrawi untuk Republik Tunisia.
26. Anita Lidya Luhulima untuk Republik Polandia.
27. Rosan Perkasa Roeslani untuk Amerika Serikat.
28. Fientje Suebu untuk Selandia Baru merangkap Samoa, Kerajaan Tonga, dan Kepulauan Cook dan Niue.
29. Damos Dumoli Agusman untuk Republik Austria merangkap Republik Slovenia, United Nations Office at Vienna (UNOV) yang terdiri dari United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL), United Nations Office for Outer Space Affairs (UNOOSA), United Nations Industrial Development Organization (UNIDO), International Atomic Energy Agency (IAEA), Preparatory Commission for the Comprehensive Nuclear-TestBan Treaty Organization (CTBTO), OPEC Fund for International Development (OFID) dan International Anti-Corruption Academy (IACA).
30. Suwartini Wirta untuk Republik Kroasia.
31. Derry MI Amman untuk Perutusan Tetap Republik Indonesia untuk Association of South East Asia Nation (ASEAN).
32. Arrmanatha Nasir untuk Perserikatan Bangsa Bangsa dan organisasi-organisasi internasional lainnya.
33. Febrian A Ruddyard Untuk Perserikatan Bangsa Bangsa, World Trade Organization (WTO), dan organisasi-organisasi internasional lainnya di Jenewa. (Pon)

Baca Juga:

Terawan Nolak, Fadjroel Rachman Masuk Daftar Nama Calon Dubes

#Dubes #Fadjroel Rachman #DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
HET Pupuk Turun Sampai 20 Persen di Seluruh Indonesia, Aparat Diminta Jangan Santai
Usman menekankan perlunya pengawasan yang ketat untuk memastikan implementasi penurunan HET di lapangan berjalan tanpa penyimpangan
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Oktober 2025
HET Pupuk Turun Sampai 20 Persen di Seluruh Indonesia, Aparat Diminta Jangan Santai
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: DPR Dibubarkan Karena Dianggap Tak Berguna dan Selalu Menghalangi Rakyat
Unggahan tersebut terbilang populer dengan lebih dari 12.400 tanda suka dan 2.400 komentar
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: DPR Dibubarkan Karena Dianggap Tak Berguna dan Selalu Menghalangi Rakyat
Indonesia
DPR Tak Masalah Bahasa Portugis Masuk ke Sekolah, Tapi Ada Syarat Khusus Biar Siswa Enggak Stres Gara-gara Tugas Tambahan
Prinsip utama adalah mendukung kebijakan pendidikan yang mampu meningkatkan daya saing global
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Oktober 2025
DPR Tak Masalah Bahasa Portugis Masuk ke Sekolah, Tapi Ada Syarat Khusus Biar Siswa Enggak Stres Gara-gara Tugas Tambahan
Indonesia
Bahasa Portugis Bakal Masuk Sekolah, DPR Wanti-wanti Agar Kebijakan 'Mendadak' Prabowo Ini Punya Manfaat Strategis Jangka Panjang
Penting untuk dipastikan bahwa pengajaran bahasa Portugis, sama seperti bahasa asing lainnya, memiliki landasan dan tujuan yang kuat
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Oktober 2025
Bahasa Portugis Bakal Masuk Sekolah, DPR Wanti-wanti Agar Kebijakan 'Mendadak' Prabowo Ini Punya Manfaat Strategis Jangka Panjang
Indonesia
DPR Tegaskan Hak Ibadah Adalah Amanah Konstitusi yang Tak Bisa Diabaikan
Penyelesaian konflik antara warga dan pengembang harus berpegangan pada tiga prinsip utama hukum
Angga Yudha Pratama - Jumat, 24 Oktober 2025
DPR Tegaskan Hak Ibadah Adalah Amanah Konstitusi yang Tak Bisa Diabaikan
Indonesia
Pabrik Air Kemasan Pakai Sumur Bor, Badan Perlindungan Konsumen Diminta Turun Tangan
Jika terbukti ada pelanggaran terhadap prinsip kejujuran dan perlindungan konsumen, ia mendesak agar langkah tegas segera diambil.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 Oktober 2025
Pabrik Air Kemasan Pakai Sumur Bor, Badan Perlindungan Konsumen Diminta Turun Tangan
Indonesia
DPRD Harap Pemprov DKI Jangan Terburu Naikkan Pajak, Warga Sudah Terdampak Usai DBH Dipangkas
Selain kenaikan pajak, masyarakat juga mengkhawatirkan bahwa pengurangan DBH akan berdampak pada pemotongan program subsidi dan Bantuan Sosial
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 Oktober 2025
DPRD Harap Pemprov DKI Jangan Terburu Naikkan Pajak, Warga Sudah Terdampak Usai DBH Dipangkas
Indonesia
BLT Tambahan Rp 30 Triliun Cair, DPR Desak Pemerintah Pastikan Tepat Sasaran dan Dorong Kemandirian
Setiap rupiah yang dikeluarkan negara harus tepat guna dan tepat sasaran
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 Oktober 2025
BLT Tambahan Rp 30 Triliun Cair, DPR Desak Pemerintah Pastikan Tepat Sasaran dan Dorong Kemandirian
Indonesia
DPR Tuntut Pengawasan Berlapis dan Budaya Integritas Total di Balik Kenaikan Gaji Hakim
Gaji yang tinggi tidak boleh menjadi satu-satunya jaminan moral
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 Oktober 2025
DPR Tuntut Pengawasan Berlapis dan Budaya Integritas Total di Balik Kenaikan Gaji Hakim
Indonesia
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
Catatan agar lebih prudent lagi dalam penggunaan uang negara
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
Bagikan