Hasil Sidang Etik Peneliti BRIN Ancam Muhammadiyah
Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian Andi Pangerang Hasanuddin dihadirkan saat konferensi pers di Jakarta, Senin (1/5/2023). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.
MerahPutih.com - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menggelar sidang etik terhadap oknum penelitinya, APH.
BRIN menyatakan, APH terbukti melakukan pelanggaran disiplin usai menuliskan komentar ancaman terhadap warga Muhammadiyah di media sosial.
Kepala Biro Organisasi, dan Sumber Daya Manusia BRIN Ratih Retno Wulandari menyebut, hasil sidang dugaan pelanggaran disiplin atas perbuatan yang dilakukan APH oleh Tim Pemeriksa Disiplin PNS BRIN dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
Baca Juga:
Emosi Jadi Alasan Peneliti BRIN Lontarkan Ancaman Terhadap Muhammadiyah
"Anggota dari Tim Pemeriksa Disiplin PNS terdiri dari atasan langsung, unsur kepegawaian, unsur pengawasan dan pejabat lain yang ditunjuk," kata Ratih melalui keterangan resmi, Rabu (10/5).
Sidang digelar sebagai tindak lanjut dari rekomendasi sidang etik Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 26 April 2023.
Dalam sidang hukuman disiplin tersebut disampaikan beberapa pertanyaan dan jawaban yang diberikan kepada APH dari sidang sebelumnya sebagai bentuk klarifikasi dan dituangkan dalam berita acara.
Berdasarkan sidang tersebut, Ratih menyebutkan, Tim Pemeriksa Disiplin PNS membuat rekomendasi untuk disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian beserta berita acara pemeriksaan yang telah ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Disiplin PNS dan APH.
"Tim Pemeriksa Disiplin PNS pada sidang ini baru memberikan rekomendasi, keputusan jenis hukumannya ada di Pejabat Pembina Kepegawaian," jelasnya.
Baca Juga:
Kepala BRIN Dukung Polri Usut Tuntas Kasus AP Hasanuddin
Sementara itu, atasan APH yakni TD juga menjalani Sidang Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku di hari yang sama.
"Dari hasil klarifikasi pada sidang tersebut diperoleh informasi terkait konteks tulisan yang ramai diperbincangkan," kata Sekretaris Utama BRIN Nur Tri Aries Suestiningtyas.
Nur menerangkan bahwa meski konteks dari kalimat tersebut terkait penentuan Hari Raya Idul Fitri, namun dapat dipahami berbeda, konteksnya bisa menjadi lebih luas tergantung pada pembaca memaknainya.
APH kini ditetapkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan ancaman terhadap warga Muhammadiyah.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 25 a Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kemudian Pasal 45 b jo Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta. (Knu)
Baca Juga:
Oknum Peneliti BRIN yang Ancam Warga Muhammadiyah Jadi Tersangka
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Air Hujan di Jakarta Terkontaminasi Mikroplastik, BRIN: Bisa Sebabkan Iritasi hingga Peradangan
Alasan Prahara Banyak Startup Bangkrut & Gagal Versi BRIN
Mikroplastik Hujani Jakarta, Pemprov DKI Sebut Sebagai 'Alarm' Lingkungan yang Perlu Segera Direspons
BRIN Ungkap Alasan Air Hujan Jakarta Bisa Mengandung Mikroplastik
Muhammadiyah Dukung Transformasi PAM Jaya Jadi Perseroda, Nilai Penting untuk Selamatkan Jakarta dari Penurunan Tanah
Muhammadiyah DKI Dukung Transformasi PAM Jaya Jadi Perseroda, Dinilai Jadi Strategi yang Tepat
Didukung Muhammadiyah DKI, Transformasi PAM Jaya Jadi Perseroda Dinilai Perkuat Layanan Air dan Kepentingan Publik
Profesor BRIN Perkirakan Ukuran Meteor Cirebon 3-5 Meter, Pastikan Tidak Berbahaya
Pastikan Bukan Fenomena Hujan Meteor, BRIN Imbau Warga Cirebon Tidak Perlu Panik
BRIN Pastikan Meteor yang Lewati Cirebon Jatuh di Laut Jawa