Hasil Sidang Etik Peneliti BRIN Ancam Muhammadiyah

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 10 Mei 2023
Hasil Sidang Etik Peneliti BRIN Ancam Muhammadiyah

Tersangka kasus dugaan ujaran kebencian Andi Pangerang Hasanuddin dihadirkan saat konferensi pers di Jakarta, Senin (1/5/2023). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/tom.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menggelar sidang etik terhadap oknum penelitinya, APH.

BRIN menyatakan, APH terbukti melakukan pelanggaran disiplin usai menuliskan komentar ancaman terhadap warga Muhammadiyah di media sosial.

Kepala Biro Organisasi, dan Sumber Daya Manusia BRIN Ratih Retno Wulandari menyebut, hasil sidang dugaan pelanggaran disiplin atas perbuatan yang dilakukan APH oleh Tim Pemeriksa Disiplin PNS BRIN dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran disiplin.

Baca Juga:

Emosi Jadi Alasan Peneliti BRIN Lontarkan Ancaman Terhadap Muhammadiyah

"Anggota dari Tim Pemeriksa Disiplin PNS terdiri dari atasan langsung, unsur kepegawaian, unsur pengawasan dan pejabat lain yang ditunjuk," kata Ratih melalui keterangan resmi, Rabu (10/5).

Sidang digelar sebagai tindak lanjut dari rekomendasi sidang etik Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 26 April 2023.

Dalam sidang hukuman disiplin tersebut disampaikan beberapa pertanyaan dan jawaban yang diberikan kepada APH dari sidang sebelumnya sebagai bentuk klarifikasi dan dituangkan dalam berita acara.

Berdasarkan sidang tersebut, Ratih menyebutkan, Tim Pemeriksa Disiplin PNS membuat rekomendasi untuk disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian beserta berita acara pemeriksaan yang telah ditandatangani oleh Tim Pemeriksa Disiplin PNS dan APH.

"Tim Pemeriksa Disiplin PNS pada sidang ini baru memberikan rekomendasi, keputusan jenis hukumannya ada di Pejabat Pembina Kepegawaian," jelasnya.

Baca Juga:

Kepala BRIN Dukung Polri Usut Tuntas Kasus AP Hasanuddin

Sementara itu, atasan APH yakni TD juga menjalani Sidang Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku di hari yang sama.

"Dari hasil klarifikasi pada sidang tersebut diperoleh informasi terkait konteks tulisan yang ramai diperbincangkan," kata Sekretaris Utama BRIN Nur Tri Aries Suestiningtyas.

Nur menerangkan bahwa meski konteks dari kalimat tersebut terkait penentuan Hari Raya Idul Fitri, namun dapat dipahami berbeda, konteksnya bisa menjadi lebih luas tergantung pada pembaca memaknainya.

APH kini ditetapkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan ancaman terhadap warga Muhammadiyah.

Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 25 a Ayat 2 jo Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Kemudian Pasal 45 b jo Pasal 29 Undang-Undang ITE dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 750 juta. (Knu)

Baca Juga:

Oknum Peneliti BRIN yang Ancam Warga Muhammadiyah Jadi Tersangka

#BRIN #Muhammadiyah
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bahas Isu Dewan Perdamaian Gaza, Prabowo Undang MUI, PBNU, dan Muhammadiyah
Presiden RI, Prabowo Subianto, menemui perwakilan ormas Islam di Istana Kepresidenan, Selasa (3/2).
Soffi Amira - Selasa, 03 Februari 2026
Bahas Isu Dewan Perdamaian Gaza, Prabowo Undang MUI, PBNU, dan Muhammadiyah
Indonesia
BRIN Temukan 93 Habitat Paus dan Lumba-Lumba di Barat Sumatra Berada di Luar Area Konservasi
Informasi ilmiah sahih sangat penting guna memberikan masukan bagi pemerintah dalam merancang intervensi relevan dan dapat diimplementasikan secara efektif.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
BRIN Temukan 93 Habitat Paus dan Lumba-Lumba di Barat Sumatra Berada di Luar Area Konservasi
Indonesia
BRIN: Jakarta Utara Ambles 3,5 Cm per Tahun, Risiko Banjir Naik 40 Persen
BRIN mengungkap Jakarta Utara mengalami penurunan tanah hingga 3,5 cm per tahun akibat pengambilan air tanah berlebihan. Meningkatkan risiko banjir.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 12 Januari 2026
BRIN: Jakarta Utara Ambles 3,5 Cm per Tahun, Risiko Banjir Naik 40 Persen
Indonesia
Tak Beri Mandat, PP Muhammadiyah Jelaskan Status Hukum Aliansi Muda Muhammadiyah
Muhammadiyah berharap masyarakat tidak terjebak dalam kesalahpahaman
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Januari 2026
Tak Beri Mandat, PP Muhammadiyah Jelaskan Status Hukum Aliansi Muda Muhammadiyah
Indonesia
PP Muhammadiyah Bantah Terlibat Laporan Pemidanaan Komika Pandji Pragiwaksono
Tindakan dan pernyataan yang mengatasnamakan Aliansi Muda Muhammadiyah bukan merupakan sikap resmi, maupun mandat dari Persyarikatan Muhammadiyah
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Januari 2026
PP Muhammadiyah Bantah Terlibat Laporan Pemidanaan Komika Pandji Pragiwaksono
Indonesia
Pemuda Pemidana Komika Pandji Klaim Wakili Suara Anak Muda NU dan Muhammadiyah
elapor atas nama Rizki Abdul Rahman Wahid, yang menyatakan dirinya sebagai Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU).
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Januari 2026
Pemuda Pemidana Komika Pandji Klaim Wakili Suara Anak Muda NU dan Muhammadiyah
Indonesia
Mampu Deteksi Radiasi C-137, BRIN Sasar Produksi Massal Mesin X-Ray Peti Kemas
Teknologi RPM milik BRIN sudah terbukti digunakan mampu mendeteksi Cesium-137 (C-137) di Kawasan Industri Modern (KIM) Cikande, Kabupaten Serang, Banten
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Desember 2025
Mampu Deteksi Radiasi C-137, BRIN Sasar Produksi Massal Mesin X-Ray Peti Kemas
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Presiden ke-7 RI Joko Widodo Ditugaskan BRIN jadi Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Bencana
Joko Widodo Ditugaskan BRIN Jadi Ketua Taskforce Penanggulangan Bencana, cek faktanya.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Presiden ke-7 RI Joko Widodo Ditugaskan BRIN jadi Ketua Gugus Tugas Penanggulangan Bencana
Indonesia
BRIN Tunjuk Joko Widodo Ketua Satgas Penanggulangan Bencana Sumatra
Satgas BRIN yang diipimpin Joko Widodo bertugas memberikan dukungan ilmiah dan teknologi dalam percepatan pemulihan di daerah terdampak bencana di Sumatra
Wisnu Cipto - Selasa, 02 Desember 2025
BRIN Tunjuk Joko Widodo Ketua Satgas Penanggulangan Bencana Sumatra
Indonesia
Presiden Prabowo Perintahkan Optimalkan 8.000 Periset, Kembangkan Produk Indonesia
Prioritas tersebut meliputi bidang teknologi, energi, dan pangan. Dalam bidang teknologi, arahan Presiden Prabowo meliputi pengembangan satelit, pesawat amfibi, drone, serta teknologi sanitasi dan filter air.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
Presiden Prabowo Perintahkan Optimalkan 8.000 Periset, Kembangkan Produk Indonesia
Bagikan