Hasil Asesmen BNN, Nunung dan Suaminya Bakal Direhabilitasi

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Rabu, 07 Agustus 2019
Hasil Asesmen BNN, Nunung dan Suaminya Bakal Direhabilitasi

Komedian senior, Nunung. (Istimewa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Penyidik Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah menerima hasil asesmen Tri Retno Prayudati alias Nunung Srimulat dan suaminya July Jan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

Hasilnya pasangan suami istri ini yang tertangkap saat konsumsi narkoba jenis sabu tersebut mengharuskannya untuk direhabilitasi.

Baca Juga: Nunung Jadi Budak Narkoba Demi Daya Tahan Tubuh

"Pada tanggal 24 Juli oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya telah mengajukan. Tanggal 30 Juli kami menerima hasil asesmennya. Kesimpulannya adalah merekomendasikan terhadap tersangka NN dan JJ untuk dilakukan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial," kata Kasubdit I Ditnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak di Polda Metro Jaya, Rabu (7/8).

Komedian Tri Retno Praduyati (kiri) alias Nunung Srimulat yang tersangkut kasus narkoba. (Antara/Ricky Prayoga)
Komedian Tri Retno Praduyati (kiri) alias Nunung Srimulat yang tersangkut kasus narkoba. (Antara/Ricky Prayoga)

Kendati demikian, Calvijn menegaskan hal ini tidak akan mempengaruhi proses hukum. Sebab, hingga kini penyidik masih menunggu hasil berkas yang telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI pada 1 Agustus lalu.

"Proses hukum yang dibangun penyidik masih berjalan. Berkas perkara sudah dilimpahkan. Saat ini, kita menunggu hasilnya dari kejaksaan," tegas Calvijn.

Baca Juga: Reka Ulang Adegan, Begini Cara Nunung Srimulat Transaksi Narkoba

Seperti diketahui, Nunung ditangkap bersama dengan suaminya di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (19/7). Saat digeledah ditemukan narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram. Hasil tes urine, Nunung dan Iyan positif.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Yakni tiga buah sedotan plastik untuk menggunakan sabu, satu buah sedotan plastik sendok sabu, satu buah botol larutan cap kaki tiga untuk bong memakai sabu, potongan pecahan pipet kaca, satu buah korek api gas, empat buah telepon genggam.

Ketiganya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub pasal 122 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara. Dan polisi pun akan menahan ketiganya untuk dua puluh hari kedepan. (Knu)

Baca Juga: Polda Metro Tangkap Lima Orang Jaringan Narkoba Nunung

#Nunung Srimulat #Narkoba #Artis Narkoba
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Ditjen PAS: Ketahuan Lewat Sidak Rutin
Ammar Zoni kepergok mengedarkan narkoba di Rutan Salemba. Ditjen PAS pun menyebutkan, bahwa hal itu diketahui dari sidak rutin di dalam lapas.
Soffi Amira - Jumat, 10 Oktober 2025
Ammar Zoni Edarkan Narkoba di Rutan Salemba, Ditjen PAS: Ketahuan Lewat Sidak Rutin
Indonesia
DPR Pertanyakan Sistem Pengawasan LP, Ammar Zoni Sampai Bisa Edarkan Narkoba
Peredaran narkoba di dalam LP masih menjadi masalah serius yang belum terselesaikan.
Dwi Astarini - Jumat, 10 Oktober 2025
DPR Pertanyakan Sistem Pengawasan LP, Ammar Zoni Sampai Bisa Edarkan Narkoba
Indonesia
Sindikat Peredaran Sabu 12 Kg yang Menyaru Truk Pengangkut Jeruk Ditangkap di Tol Jakarta-Cikampek, Puluhan Ribu Orang Nyaris jadi Korban
Polisi menghentikan truk tersebut setelah melakukan pengintaian intensif berdasarkan informasi intelijen.
Dwi Astarini - Selasa, 07 Oktober 2025
Sindikat Peredaran Sabu 12 Kg yang Menyaru Truk Pengangkut Jeruk Ditangkap di Tol Jakarta-Cikampek, Puluhan Ribu Orang Nyaris jadi Korban
Indonesia
Kapolda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Temukan Bukti Oknum Polisi Jadi Beking Bandar Narkoba
Polisi tidak segan menindak tegas anggota yang melanggar ataupun diduga membekingi pedang narkoba.
Dwi Astarini - Selasa, 30 September 2025
Kapolda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Temukan Bukti Oknum Polisi Jadi Beking Bandar Narkoba
Indonesia
Terbongkar, Puluhan Bungkus Narkoba Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi Beredar di Tanjung Priok, Kurir Dijanjikan Untung Rp 5 Juta Sekali Jual
Tersangka mengaku diperintah 'Om Bos' untuk mengambil narkoba.
Dwi Astarini - Senin, 29 September 2025
Terbongkar, Puluhan Bungkus Narkoba Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi Beredar di Tanjung Priok, Kurir Dijanjikan Untung Rp 5 Juta Sekali Jual
Indonesia
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Musisi Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) ikhlas menerima vonis hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp 800 juta dalam kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu dan kepemilikan ganja.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Indonesia
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
"Jika terdakwa tidak membayar denda maka akan dikenakan hukuman penjara dua bulan," kata majelis hakim
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
Indonesia
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
Hakim juga menolak memberikan rehabilitasi kepada Fariz RM.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
ShowBiz
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
Sangha awalnya membantah tuduhan tersebut, tetapi sepakat untuk mengubah pengakuannya pada Agustus.
Dwi Astarini - Kamis, 04 September 2025
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
Indonesia
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Polisi melakukan tes urine terhadap 337 orang yang diamankan saat demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Bagikan