Hary Tanoe Tersangka Kasus "SMS Kaleng"
Pemilik MNC Group, Hary Tanoesoedibjo usai pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (12/6). (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus "SMS Kaleng" atau dugaan melakukan ancaman melalui SMS.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Rikwanto menyatakan bahwa penetapan itu terjadi sekitar dua hari lalu.
"Kalau SPDP (atas nama Hary Tanoe) sudah diterbitkan sebagai tersangka," ujar Brigjen Rikwanto di Mabes Polri, Jumat (23/6).
Penetapan tersangka Hary Tano dilakukan saat SPDP dikeluarkan. Sesuai laporan dati Yulianto, Hary Tanoe disangkakan pasal tentang UU ITE.
"Kalau tidak salah dua hari lalu," kata Rikwanto.
Untuk itu, Bareskrim akan segera melakukan pemeriksaan terhadao Hary Tanoe secepatnya. "Iya abis lebaran. Awal juli ini. Sudah ada rencana," kata Rukwanto.
Sebelum itu, seperti dilansir Antara, Kejaksaan Agung menegaskan Hary Tanoesoedibyo, pendiri MNC Group, sesuai Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 15 Juni 2017 sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan ancaman kepada penyidik kejaksaan melalui SMS.
"Jadi jelas bahwa sejak 15 Juni 2017, ada SPDP (diterima kejaksaan) atas nama HT. Jadi ini sudah clear ya," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rachmad di Jakarta, Kamis (22/6).
Sedangkan SPDP pada 19 Februari 2017, katanya, Hary Tanoe selaku terlapor memang belum ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, soal status Hary Tanoe sudah SPDP itu, telah dikuatkan oleh Yulianto, Kepala Subdirektorat Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) yang juga selaku pelapor kasus tersebut.
"Jadi yang disampaikan Pak Jaksa Agung itu sudah benar semua," ucapnya.
Diberitakan merahputih.com sebelumnya, Hary Tanoe dilaporkan Yulianto, Kasubdit Penyidik di Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), ke Bareskrim Polri karena dinilai melakukan ancaman melalui SMS. SMS itu dikirim Hary Tanoe tahun lalu.
Isi SMS Hary Tanoe ke Yulianto: 'Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan.'
Awalnya, Yulianto mengabaikan pesan itu. Namun pada 7 Januari dan 9 Januari 2016, Yulianto kembali mendapat melalui WhatsApp.
Isi pesannya sama, hanya ditambahkan, 'Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju.' (Ayp)
Baca juga berita lain terkait pemberitaan Hary Tanoe dalam artikel: Kasus SMS Kaleng, Hary Tanoe Belum Tersangka
Bagikan
Berita Terkait
Operasi Keselamatan Jaya 2026 Berlangsung Hari ini, Sasar Pengendara di Bawah Umur dan Gunakan Gadget saat Berkendara
Orang Dekat Prabowo sebut Isu Polri di Bawah Kementerian Disengaja untuk Melemahkan Presiden
Mantan Ajudan Jokowi Pimpin Humas Mabes Polri
'Gorengan' Saham Bikin IHSG Anjlok, Bareskrim Polri Bergerak Cari Unsur Pidana
Akui Anak Buahnya Gegabah, Kapolres Jakpus Akan Bina Bhabinkamtibmas di Insiden 'Es Gabus'
Pengamat Nilai Polri di Bawah Kementerian Bisa Buka Ruang Politisasi Hukum
Tok! DPR Sahkan 8 Poin Reformasi Polri, Kedudukan Tetap di Bawah Presiden
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas
PKB Tolak Reposisi Polri ke Kementerian: Ini Langkah Mundur Reformasi
Eks Kapolda Ingatkan Kapolri: Benahi Adab dan Perilaku Aparat di Lapangan