Buntut Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 210 Miliar
Harvey Moeis divonis penjara 6,5 tahun. (MP/Didik Setiawan)
MerahPutih.com - Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, divonis 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang pembacaan putusan, Senin (23/12).
Vonis tersebut dijatuhkan terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara.
Selain itu, Harvey Moeis juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan membebankan uang pengganti sebesar Rp 210 miliar kepada Harvey Moeis. Jika tak membayar, maka hukumannya ditambah dua tahun penjara.
Hakim mengatakan, Harvey berlaku sopan saat persidangan perkara ini berlangsung.
Baca juga:
Terdakwa Harvey Moeis Bagikan Kado Natal ke Adik dan Iparnya Seorang Rp 200 Juta
"Hal meringankan terdakwa sopan di persidangan," kata hakim.
Hakim menyatakan, Harvey Moeis yang merupakan suami dari artis Sandra Dewi, memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum. Hal itulah yang mendasari hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.
"Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum," kata hakim.
Sementara itu, hal memberatkan adalah perbuatan Harvey dkk dilakukan saat negara tengah upaya memberantas korupsi.
Baca juga:
Budi Arie Diperiksa, Kasus Dugaan Korupsi Judi Online di Komdigi Sudah Tahap Penyidikan
"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan terhadap korupsi," kata hakim.
Sebelumnya, JPU menuntut Harvey Moeis terdakwa kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah PT Timah 12 tahun penjara. Tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12). (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Disidang dalam Kasus Korupsi, Benjamin Netanyahu Minta Pengampunan dari Presiden Israel
Rusia Kirim Pesan Duka Cita Atas Banjir Sumatra, Putin: Kami Bersama Rakyat Indonesia
Hasil Super League 2025/2026: Persib Bawa Pulang 3 Poin Lewat Kemenangan 4-1 di Kandang Madura United
Klasemen Super League 2025/2026 Setelah Tren Selalu Menang Borneo FC Diputus Bali United
KPK Yakin Hakim Praperadilan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Akan Tolak Gugatan Berdasarkan SEMA
Gus Yahya Copot Mensos Gus Ipul dari Jabatan Sekjen PBNU
Keppres Diterima Pagi, Ira Puspadewi dkk Baru Bebas dari Rutan KPK Sore
DPR Diminta Tak Tutup Mata Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, MKD Harus Bertindak Cepat
Menkum Supratman Tunggu Salinan Keppres untuk Bebaskan Ira Puspadewi Cs
KPK Tegaskan Rehabilitasi Eks Direksi ASDP oleh Presiden Prabowo Bukan Preseden Buruk