Buntut Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 210 Miliar

Soffi AmiraSoffi Amira - Senin, 23 Desember 2024
Buntut Kasus Korupsi Timah, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 210 Miliar

Harvey Moeis divonis penjara 6,5 tahun. (MP/Didik Setiawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, divonis 6,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang pembacaan putusan, Senin (23/12).

Vonis tersebut dijatuhkan terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 12 tahun penjara.

Selain itu, Harvey Moeis juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan membebankan uang pengganti sebesar Rp 210 miliar kepada Harvey Moeis. Jika tak membayar, maka hukumannya ditambah dua tahun penjara.

Hakim mengatakan, Harvey berlaku sopan saat persidangan perkara ini berlangsung.

Baca juga:

Terdakwa Harvey Moeis Bagikan Kado Natal ke Adik dan Iparnya Seorang Rp 200 Juta

"Hal meringankan terdakwa sopan di persidangan," kata hakim.

Hakim menyatakan, Harvey Moeis yang merupakan suami dari artis Sandra Dewi, memiliki tanggungan keluarga dan belum pernah dihukum. Hal itulah yang mendasari hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.

"Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum," kata hakim.

Sementara itu, hal memberatkan adalah perbuatan Harvey dkk dilakukan saat negara tengah upaya memberantas korupsi.

Baca juga:

Budi Arie Diperiksa, Kasus Dugaan Korupsi Judi Online di Komdigi Sudah Tahap Penyidikan

"Hal memberatkan, perbuatan terdakwa dilakukan saat negara sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan terhadap korupsi," kata hakim.

Sebelumnya, JPU menuntut Harvey Moeis terdakwa kasus dugaan korupsi dan TPPU dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah PT Timah 12 tahun penjara. Tuntutan dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/12). (knu)

#Breaking #Harvey Moeis #Kasus Korupsi #Korupsi Timah #Sandra Dewi
Bagikan

Berita Terkait

Dunia
Disidang dalam Kasus Korupsi, Benjamin Netanyahu Minta Pengampunan dari Presiden Israel
Kantor Perdana Menteri mengatakan Netanyahu telah menyerahkan permintaan pengampunan kepada Departemen Hukum Kantor Presiden.
Dwi Astarini - Senin, 01 Desember 2025
 Disidang dalam Kasus Korupsi, Benjamin Netanyahu Minta Pengampunan dari Presiden Israel
Indonesia
Rusia Kirim Pesan Duka Cita Atas Banjir Sumatra, Putin: Kami Bersama Rakyat Indonesia
“Kami bersama rakyat Indonesia dalam masa sulit ini,” kata Presiden Rusia Vladimir Putin
Wisnu Cipto - Senin, 01 Desember 2025
Rusia Kirim Pesan Duka Cita Atas Banjir Sumatra, Putin: Kami Bersama Rakyat Indonesia
Olahraga
Hasil Super League 2025/2026: Persib Bawa Pulang 3 Poin Lewat Kemenangan 4-1 di Kandang Madura United
Kemenangan membuat Persib mengoleksi 25 poin di tempat ketiga sekaligus jaga selisih poin dari Persija Jakarta
Frengky Aruan - Minggu, 30 November 2025
Hasil Super League 2025/2026: Persib Bawa Pulang 3 Poin Lewat Kemenangan 4-1 di Kandang Madura United
Olahraga
Klasemen Super League 2025/2026 Setelah Tren Selalu Menang Borneo FC Diputus Bali United
Kekalahan pertama setelah meraih 11 kemenangan beruntun harus diterima Borneo FC dalam laga kontra Bali United.
Frengky Aruan - Minggu, 30 November 2025
Klasemen Super League 2025/2026 Setelah Tren Selalu Menang Borneo FC Diputus Bali United
Indonesia
KPK Yakin Hakim Praperadilan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Akan Tolak Gugatan Berdasarkan SEMA
KPK menegaskan telah mengikuti semua prosedur pemanggilan sebelum akhirnya menetapkan Paulus Tannos sebagai DPO
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 29 November 2025
KPK Yakin Hakim Praperadilan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Akan Tolak Gugatan Berdasarkan SEMA
Indonesia
Gus Yahya Copot Mensos Gus Ipul dari Jabatan Sekjen PBNU
Gus Ipul dicopot dari jabatan Sekjen PBNU digantikan H. Amin Said Husni
Wisnu Cipto - Jumat, 28 November 2025
Gus Yahya Copot Mensos Gus Ipul dari Jabatan Sekjen PBNU
Indonesia
Keppres Diterima Pagi, Ira Puspadewi dkk Baru Bebas dari Rutan KPK Sore
KPK baru menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai rehabilitasi Jumat (28/11) pagi tadi.
Wisnu Cipto - Jumat, 28 November 2025
Keppres Diterima Pagi, Ira Puspadewi dkk Baru Bebas dari Rutan KPK Sore
Indonesia
DPR Diminta Tak Tutup Mata Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, MKD Harus Bertindak Cepat
DPR juga dapat terhindar dari citra buruk
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
DPR Diminta Tak Tutup Mata Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, MKD Harus Bertindak Cepat
Indonesia
Menkum Supratman Tunggu Salinan Keppres untuk Bebaskan Ira Puspadewi Cs
Menkum menegaskan bahwa rehabilitasi adalah hak istimewa (prerogatif) yang dimiliki oleh seorang presiden
Angga Yudha Pratama - Rabu, 26 November 2025
Menkum Supratman Tunggu Salinan Keppres untuk Bebaskan Ira Puspadewi Cs
Indonesia
KPK Tegaskan Rehabilitasi Eks Direksi ASDP oleh Presiden Prabowo Bukan Preseden Buruk
KPK menegaskan rehabilitasi tiga eks Direksi ASDP oleh Presiden Prabowo bukan preseden buruk. Rehabilitasi merupakan hak prerogatif Presiden.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 26 November 2025
KPK Tegaskan Rehabilitasi Eks Direksi ASDP oleh Presiden Prabowo Bukan Preseden Buruk
Bagikan