Hari Kedua Lebaran, Diponegoro Dijadikan Tahanan Negara (3)
Lukisan Nicolaas Pieneman Peristiwa Penangkapan Pangeran Diponegoro oleh Nicolaas Pieneman. (Wikipedia)
PANGERAN Diponegoro berstatus tahanan negara (staatsgevangene). Ia meminta dibunuh segera ketimbang diasingkan.
"Saya tidak takut mati! Dalam semua pertempuran saya selalu luput dari kematian," kata Diponegoro dalam autobiografinya Babad Diponegoro dikutip Peter Carey pada Takdir: Riwayat Pangeran Diponegoro 1785-1855.
Baca juga: Meski Perang Jawa Libur Selama Puasa, Siasat Melumpuhkan Diponegoro Justru Gencar Dilakukan (1)
Letnan Gubernur Jenderal de Kock memintanya tetap tenang dan mengikuti anjuran pemerintah Hindia Belanda. "Jika ingin hidup sederhana sebagai pangeran bersama keluarga dengan penghasilan cukup di wilayah pemerintah, atau jika ingin pergi haji ke Mekkah, Gubernur Jenderal mungkin masih bisa mengabulkan," kata de Kock dalam buku catatan hariannya berjudul De Zeevaarder.
Saat perbincangan tersebut berlangsung, Mayor AV Michiels memandu pasukan gerak cepat ke-11 dan kekuatan garnisun Du Perron merangsek perkemahan Diponegoro di Matesih lalu melucuti 800 pasukan Sang Pangeran.
Di wisma karesidenan, Diponegoro meminta agar tetap menjadi sultan dan kepala agama Islam di Jawa.
Permintaan itu tidak secara tegas dikabulkan dengan Kock. Ia justru meminta Diponegoro bersiap berangkat menunggang kuda dengan kawalan dua opsir ditunjuk dan dibolehkan memboyong anak serta istri.
Dengan nada tinggi, Diponegoro bertanya kepada pengawal dan anak-anaknya apakah pantas diperlakukan seperti ini? Kepala mereka tetap menunduk dan tak keluar satu kata pun.
Baca juga: Lakon Sejarah Dakon, Permainan Tradisional Paling Populer Saat Ramadan
Diponegoro kemudian dikawal menuju Semarang dan Batavia lantas berakhir di Manado serta Makassar sebagai seorang buangan.
Sepanjang jalan menuju tempat buangan, Diponegoro masih percaya iming-iming de Kock. Apa itu? (Bersambung)
Baca juga: Membongkar Klaim Raden Patah Orang Tionghoa
Bagikan
Yudi Anugrah Nugroho
Berita Terkait
Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
Intermittent Fasting, antara Janji dan Jebakan, Bisa Bermanfaat Juga Tingkatkan Risiko Kardiovaskular
Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
Puasa Tasua dan Asyura 2025: Jadwal, Keutamaan, dan Niat Lengkap
Kemenkes Temukan 1 Kasus Positif COVID dari 32 Spesimen Pemeriksa
178 Orang Positif COVID-19 di RI, Jemaah Haji Pulang Batuk Pilek Wajib Cek ke Faskes Terdekat
Semua Pasien COVID-19 di Jakarta Dinyatakan Sembuh, Tren Kasus Juga Terus Menurun Drastis
Jakarta Tetap Waspada: Mengungkap Rahasia Pengendalian COVID-19 di Ibu Kota Mei 2025
Mengenal Puasa Hari-Hari Putih Menurut Kalender Hijriah