Hari HAM Sedunia, Yusril Bicara Kasus yang Tak Dapat Lagi Direkonstruksi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 11 Desember 2024
Hari HAM Sedunia, Yusril Bicara Kasus yang Tak Dapat Lagi Direkonstruksi

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (ANTARA/Fath Putra Mulya)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra angkat bicara soal kasus pelanggaran HAM berat yang tidak dapat lagi direkonstruksi.

Yusril menegaskan, Indonesia pernah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Akan tetapi, undang-undang tersebut telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi karena dinilai tidak memiliki kepastian hukum.

Pemerintah akan kembali menyusun UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagai dasar hukum untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa yang lalu, tanpa mengenal batas waktu.

Baca juga:

Peringatan Hari HAM Sedunia, Yusril Ajak Semuanya Jangan Terperangkap Masa Lalu

Pemerintah, imbuh Menko, berkomitmen menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu sekaligus menegakkan dan menghormati nilai-nilai hak asasi.

“Ini merupakan suatu tantangan yang berat bagi kita semua. Kita harus menyelesaikan, banyak persoalan-persoalan HAM yang kita hadapi bersama, baik terjadi di masa yang lalu, masa sekarang, maupun kita harus mencegah hal-hal yang seperti itu agar tidak terulang di masa-masa yang akan datang,” kata Yusril.

Hal itu disampaikan Yusril dalam momentum puncak peringatan Hari HAM Sedunia Ke-76 yang diselenggarakan Kementerian HAM di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Selasa (10/12) malam.

Dalam pidatonya, Yusril juga bercerita tentang perjuangan penegakan HAM di Tanah Air. Ia mengakui banyak kasus HAM yang terjadi di masa pemerintahan Orde Lama dan Orde Baru, tetapi negara tetap berupaya untuk menyelesaikannya.

Baca juga:

Menko Yusril Ungkap Mary Jane Dipulangkan ke Filipina atas Perintah Prabowo

Menurut dia, upaya-upaya tersebut di antaranya adalah amandemen UUD NRI Tahun 1945 dengan menuangkan pasal-pasal menyangkut hak asasi, pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, pengesahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Ia menjelaskan, terhadap kasus-kasus masa lalu yang buktinya masih dapat dikumpulkan, pelakunya masih bisa didakwa, dan korbannya masih dapat dihadirkan sebagai saksi di persidangan, maka pemerintah membentuk pengadilan HAM ad-hoc untuk menyelesaikannya.

“Terhadap kasus-kasus yang terjadi di masa sekarang dan di masa depan, kita berhasil membentuk pengadilan HAM biasa untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat,” sambung dia.

Ia pun menegaskan bahwa pembangunan Indonesia ke depan akan berbasis HAM, sebagaimana konstitusi mengamanatkan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

#Yusril Ihza Mahendra #Hak Asasi Manusia #Selamat Hari Hak Asasi Manusia
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, mengusulkan pembatasan status tersangka minimal satu tahun dalam revisi KUHAP.
Soffi Amira - Minggu, 26 Oktober 2025
Yusril Usulkan Pembatasan Status Tersangka Maksimal 1 Tahun dalam Revisi KUHAP
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Hasil penelusuran fakta menunjukkan tidak ditemukan pemberitaan kredibel yang dapat membenarkan klaim yang beredar tersebut
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Indonesia
Indonesia Setuju Pulangkan 2 Terpidana Mati dan Seumur Hidup Asal Belanda
Menurut Yusril, kedua narapidana itu telah berusia lanjut. Namun, dia masih enggan membuka identitas kedua narapidana asal belanda itu.
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Oktober 2025
Indonesia Setuju Pulangkan 2 Terpidana Mati dan Seumur Hidup Asal Belanda
Indonesia
Menko Yusril Sebut Pengadilan Militer AS Akan Adili Hambali Bulan Depan
Yusril menyebut pemerintah tidak menetapkan target waktu penyelesaian, karena hal ini tidak termasuk prioritas yang harus segera dirampungkan.
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Oktober 2025
Menko Yusril Sebut Pengadilan Militer AS Akan Adili Hambali Bulan Depan
Indonesia
Menko Yusril Bongkar Alasan Pemerintah Tak Mau Jadi Penengah Konflik Dualisme PPP
Pemerintah tidak akan mengintervensi, bahkan ia berharap kedua pihak tidak meminta pemerintah untuk menjadi penengah atau fasilitator
Angga Yudha Pratama - Senin, 29 September 2025
Menko Yusril Bongkar Alasan Pemerintah Tak Mau Jadi Penengah Konflik Dualisme PPP
Indonesia
Tim Transformasi Reformasi Polri Buatan Kapolri Dinilai Tidak Bakal Berbenturan Dengan Tim Reformasi Polri Bentukan Presiden
Yusril menyambut baik wacana reformasi kepolisian. Dalam hal ini, ia menyoroti Undang-Undang Polri yang sudah lama tidak direvisi dan kinerja aparat kepolisian yang mendapat kritikan masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 September 2025
Tim Transformasi Reformasi Polri Buatan Kapolri Dinilai Tidak Bakal Berbenturan Dengan Tim Reformasi Polri Bentukan Presiden
Indonesia
Tim Reformasi Polri Dibentuk Lewat Keppres, Tugasnya Rumuskan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan
Apabila rumusan telah rampung, Yusril menuturkan berbagai gagasan terkait reformasi Polri tersebut akan dituangkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Tim Reformasi Polri Dibentuk Lewat Keppres, Tugasnya Rumuskan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan
Indonesia
TNI Diminta Jalin Komunikasi dengan Ferry Irwandi, Yusril: Pidana Adalah Jalan Terakhir
Yusril juga berharap TNI dapat mengkaji tulisan Ferry di media sosial dengan cermat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
TNI Diminta Jalin Komunikasi dengan Ferry Irwandi, Yusril: Pidana Adalah Jalan Terakhir
Indonesia
Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Secara hukum telah diatur pihak yang bisa mengadukan pencemaran nama baik, hanyalah perseorangan (individu), bukan institusi.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik
Indonesia
Dijenguk Menko Yusril di Rutan Polda, Delpedro Marhaen Bersikukuh Tidak Bersalah
Delpedro kini berstatus sebagai tersangka dugaan penyebaran hasutan melalui media sosial yang memicu kerusuhan saat demonstrasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beberapa waktu lalu.
Wisnu Cipto - Selasa, 09 September 2025
Dijenguk Menko Yusril di Rutan Polda, Delpedro Marhaen Bersikukuh Tidak Bersalah
Bagikan