Hari HAM Sedunia, Yusril Bicara Kasus yang Tak Dapat Lagi Direkonstruksi

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (ANTARA/Fath Putra Mulya)
Merahputih.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra angkat bicara soal kasus pelanggaran HAM berat yang tidak dapat lagi direkonstruksi.
Yusril menegaskan, Indonesia pernah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Akan tetapi, undang-undang tersebut telah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi karena dinilai tidak memiliki kepastian hukum.
Pemerintah akan kembali menyusun UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi sebagai dasar hukum untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa yang lalu, tanpa mengenal batas waktu.
Baca juga:
Peringatan Hari HAM Sedunia, Yusril Ajak Semuanya Jangan Terperangkap Masa Lalu
Pemerintah, imbuh Menko, berkomitmen menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu sekaligus menegakkan dan menghormati nilai-nilai hak asasi.
“Ini merupakan suatu tantangan yang berat bagi kita semua. Kita harus menyelesaikan, banyak persoalan-persoalan HAM yang kita hadapi bersama, baik terjadi di masa yang lalu, masa sekarang, maupun kita harus mencegah hal-hal yang seperti itu agar tidak terulang di masa-masa yang akan datang,” kata Yusril.
Hal itu disampaikan Yusril dalam momentum puncak peringatan Hari HAM Sedunia Ke-76 yang diselenggarakan Kementerian HAM di Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta, Selasa (10/12) malam.
Dalam pidatonya, Yusril juga bercerita tentang perjuangan penegakan HAM di Tanah Air. Ia mengakui banyak kasus HAM yang terjadi di masa pemerintahan Orde Lama dan Orde Baru, tetapi negara tetap berupaya untuk menyelesaikannya.
Baca juga:
Menko Yusril Ungkap Mary Jane Dipulangkan ke Filipina atas Perintah Prabowo
Menurut dia, upaya-upaya tersebut di antaranya adalah amandemen UUD NRI Tahun 1945 dengan menuangkan pasal-pasal menyangkut hak asasi, pembentukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, pengesahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
Ia menjelaskan, terhadap kasus-kasus masa lalu yang buktinya masih dapat dikumpulkan, pelakunya masih bisa didakwa, dan korbannya masih dapat dihadirkan sebagai saksi di persidangan, maka pemerintah membentuk pengadilan HAM ad-hoc untuk menyelesaikannya.
“Terhadap kasus-kasus yang terjadi di masa sekarang dan di masa depan, kita berhasil membentuk pengadilan HAM biasa untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat,” sambung dia.
Ia pun menegaskan bahwa pembangunan Indonesia ke depan akan berbasis HAM, sebagaimana konstitusi mengamanatkan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
TNI Diminta Jalin Komunikasi dengan Ferry Irwandi, Yusril: Pidana Adalah Jalan Terakhir

Menko Yusril Tegaskan TNI Tidak Bisa Laporkan Aktivis Ferry Irwandi Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Dijenguk Menko Yusril di Rutan Polda, Delpedro Marhaen Bersikukuh Tidak Bersalah

Menko Yusril Jelaskan Alasan Penerapan Restorative Justice untuk Delpedro Marhaen Belum Bisa Dilakukan

Demo di Indonesia Jadi Sorotan Komisi HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa, Yusril Pastikan Penuhi Tuntutan 17+8

Kontroversi Permintaan Amnesti Immanuel Ebenezer, Menko Yusril Beri Update Terbaru

Yusril Sebut Prabowo Tegas Berantas Tambang Ilegal hingga Judi Online Tanpa Pandang Bulu

Menko Yusril Dukung Daud Beureu'eh Jadi Pahlawan Nasional

Pejuang dan Tokoh Pendiri DI/TII Daud Beureueh Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan Nasional, Ini Kiprahnya
Pertama dalam Sejarah nih, Pembelot Korea Utara Gugat Kim Jong-un atas Tindakan Penyiksaan
