Harga Patokan Ekspor Konsentrat Tembaga Kembali Naik Pertengahan Juni 2025


Ilustrasi ekspor produk. (Foto: MerahPutih.com/Didik)
MerahPutih.com - Harga Patokan Ekspor (HPE) komoditas konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) kembali naik pada paruh kedua Juni 2025 (15-30 Juni 2025).
HPE rata-rata ditetapkan sebesar USD 4.606,40 per Wet Metrik Ton (WMT) atau meningkat 1,20 persen dibandingkan paruh pertama Juni 2025 yang sebesar USD 4.552,47 per WMT.
Penetapan HPE dituangkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1515 Tahun 2025 tentang HPE atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.
Kepmendag ditetapkan pada 13 Juni 2025 dan berlaku untuk periode 15-30 Juni 2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim menyampaikan, kenaikan HPE konsentrat tembaga dipengaruhi peningkatan permintaan dunia; terbatasnya pasokan logam dunia; serta kenaikan harga signifikan pada mineral ikutan seperti tembaga, emas, dan perak.
Baca juga:
China Lagi Butuh, Kemendag Naikkan Harga Patokan Ekspor Konsentrat Tembaga 3,8%
Selama Juni 2025 harga perak naik 3,5 persen, tembaga 1,3 persen, dan emas 1,1 persen.
"Peningkatan permintaan dunia, terutama dari Tiongkok yang tengah memperluas pembangunan sektor konstruksi dan energi terbarukan, menjadi salah satu pendorong utama. Di sisi lain, pasokan logam dunia yang semakin terbatas turut memperkuat tren kenaikan harga. Selain itu, harga mineral seperti tembaga, emas, dan perak juga naik," jelas Isy.
Isy menambahkan, penetapan HPE konsentrat tembaga dilakukan berdasarkan masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Usulan Kementerian ESDM mengacu pada data London Metal Exchange (LME) untuk tembaga dan London Bullion Market Association (LBMA) untuk emas dan perak.
Ia memastikan penetapan HPE dilakukan secara kredibel dan transparan, sehingga memberikan kepastian usaha bagi pelaku industri.
Baca juga:
Harga Patokan Ekspor Tembaga Naik Tipis di Paruh Pertama Juni 2025
Penetapan HPE dilakukan dengan koordinasi antarinstansi yang melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.
"Keterlibatan berbagai kementerian untuk memastikan penetapan HPE mencerminkan kondisi dan perkembangan pasar global secara objektif," ujar Isy. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Indonesia Ekspor Perdana Produk Kerajinan Serat Alam Enceng Gondok ke Amerika

Kelangkaan BBM Terjadi di SPBU Swasta, Kemendag Tunggu Arahan Kemenko Perekonomian

Produk Mi Indonesia Jadi Temuan di Taiwan, BPOM Sebut Bukan Produk Ekspor Resmi Indonesia

BBM di SPBU Merek Asing Langka, Pertamina Bantah Lakukan Monopoli

ESDM Minta Shell Dkk Kasih Kajian Impor BBM 2026, Cegah Kelangkaan BBM SPBU Swasta Terulang

Pemerintah Bulan Ini Berencana Lelang 7 Blok Migas Baru

ESDM Temukan Jawaban Kenapa Stok BBM SPBU Shell & BP Kosong

SPBU Shell dan BP Kehabisan Stok BBM, Menteri Bahlil Sarankan Bisa Beli ke Pertamina

Tekor! Indonesia Impor Obat Rp 176 Triliun Tapi Ekspor Cuma Rp 6,7 Triliun

SPBU Shell dan BP Kehabisan Stok BBM, ESDM Bantah Batasi Izin Impor
