Hampir 5 Ribu Warga Urus Pindah Memilih di Jakarta Barat

Ilustrasi (Foto: MP/Rizki Fitrianto)
Merahputih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat menyebut hampir 5 ribu warga yang mengurus pindah memilih di wilayah Jakarta Barat. Angka itu tercatat pada hari terakhir pengurusan pada Rabu (20/11).
"Sampai tanggal 20 November, pemilih pindah masuk ke Jakarta Barat ada 1.973. Kemudian pemilih pindah keluar Jakarta Barat ada 2.585," ujar Ketua KPU Jakbar, Endang Istianti dikutip Antara, Kamis (21/11).
Endang menyebutkan bahwa di TPS tujuan pindah memilih, warga bersangkutan wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat pindah memilih atau formulir model A.
Baca juga:
MK Kabulkan Gugatan Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang, KPU Cari Anggaran
"Jadi wajib bawa KTP dan surat pindah memilih ke TPS, tentunya KTP DKI," ungkap Endang.
Adapun kategori warga yang diperbolehkan mengurus pindah memilih hingga 20 November, yakni bertugas di tempat lain dengan bukti surat tugas ditandatangani oleh orang pimpinan instansi atau perusahaan dengan cap basah.
Lalu menjalani rawat inap atau sakit dengan bukti surat keterangan rawat inap dari rumah sakit atau layanan kesehatan serta surat pernyataan pendamping.
Selain itu tertimpa bencana dengan bukti surat dari Badan Nasional Pencegahan Bencana (BNPB), kepala desa, lurah atau pemberitaan media massa.
Baca juga:
KPU DKI Siapkan Cuplikan Video Warga di Debat Terakhir Pilkada Jakarta 2024
Kemudian yang terakhir karena menjadi tahanan dengan bukti surat pernyataan dari kepala rumah tahanan atau kepala lembaga pemasyarakatan.
Terdapat 1.909.774 pemilih hasil pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat kota.
Dari jumlah pemilih tersebut, terdapat 946.565 pemilih pria dan 963.209 pemilih wanita. Jumlah pemilih itu merupakan hasil akhir pleno setelah adanya 5.535 pemilih baru, 11.686 pemilih yang tidak memenuhi syarat dan 15.756 yang melakukan perbaikan data pemilih.
Adapun jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada DKI Jakarta di wilayah Jakarta Barat (Jakbar) adalah sebanyak 3.452.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan

KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat

KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah

Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung

KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung

KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres

Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik

KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang

Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres Cawapres Dikunci KPU

16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
