Hampir 5 Ribu Warga Urus Pindah Memilih di Jakarta Barat

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 22 November 2024
Hampir 5 Ribu Warga Urus Pindah Memilih di Jakarta Barat

Ilustrasi (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat menyebut hampir 5 ribu warga yang mengurus pindah memilih di wilayah Jakarta Barat. Angka itu tercatat pada hari terakhir pengurusan pada Rabu (20/11).

"Sampai tanggal 20 November, pemilih pindah masuk ke Jakarta Barat ada 1.973. Kemudian pemilih pindah keluar Jakarta Barat ada 2.585," ujar Ketua KPU Jakbar, Endang Istianti dikutip Antara, Kamis (21/11).

Endang menyebutkan bahwa di TPS tujuan pindah memilih, warga bersangkutan wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat pindah memilih atau formulir model A.

Baca juga:

MK Kabulkan Gugatan Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang, KPU Cari Anggaran

"Jadi wajib bawa KTP dan surat pindah memilih ke TPS, tentunya KTP DKI," ungkap Endang.

Adapun kategori warga yang diperbolehkan mengurus pindah memilih hingga 20 November, yakni bertugas di tempat lain dengan bukti surat tugas ditandatangani oleh orang pimpinan instansi atau perusahaan dengan cap basah.

Lalu menjalani rawat inap atau sakit dengan bukti surat keterangan rawat inap dari rumah sakit atau layanan kesehatan serta surat pernyataan pendamping.

Selain itu tertimpa bencana dengan bukti surat dari Badan Nasional Pencegahan Bencana (BNPB), kepala desa, lurah atau pemberitaan media massa.

Baca juga:

KPU DKI Siapkan Cuplikan Video Warga di Debat Terakhir Pilkada Jakarta 2024

Kemudian yang terakhir karena menjadi tahanan dengan bukti surat pernyataan dari kepala rumah tahanan atau kepala lembaga pemasyarakatan.

Terdapat 1.909.774 pemilih hasil pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat kota.

Dari jumlah pemilih tersebut, terdapat 946.565 pemilih pria dan 963.209 pemilih wanita. Jumlah pemilih itu merupakan hasil akhir pleno setelah adanya 5.535 pemilih baru, 11.686 pemilih yang tidak memenuhi syarat dan 15.756 yang melakukan perbaikan data pemilih.

Adapun jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada DKI Jakarta di wilayah Jakarta Barat (Jakbar) adalah sebanyak 3.452.

#KPU
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Rekam jejak yang buruk bisa berdampak langsung pada kualitas penyelenggaraan negara dan meningkatnya potensi korupsi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 September 2025
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
Indonesia
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU akhirnya minta maaf atas kegaduhan dokumen capres-cawapres. KPU kini telah membatalkan keputusan tersebut untuk merahasikan dokumen capres dan cawapres.
Soffi Amira - Selasa, 16 September 2025
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Roy Suryo menilai, dengan kebijakan itu, masyarakat tidak bisa melihat profil maupun latar belakang calon pemimpin negara.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Pengamat menilai kebijakan KPU berisiko meloloskan calon pemimpin dengan ijazah palsu.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 September 2025
Kebijakan KPU Batasi Akses Ijazah Capres/Cawapres, Pengamat Politik: Berpotensi Langgar Keterbukaan Publik
Indonesia
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
KPU tak membuka ijazah capres-cawapres ke publik. Pengamat politik, Jerry Massie, mengkritik kebijakan tersebut. Ia menyebut KPK berpotensi melanggar Undang-undang.
Soffi Amira - Senin, 15 September 2025
KPU tak Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, Pengamat: Berpotensi Langgar Undang-undang
Indonesia
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres Cawapres Dikunci KPU
Aturan terkait dokumen capres-cawapres menjadi kewenangan KPU.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Istana Tidak Bakal Ikut Campur Soal Larangan Dokumen Capres  Cawapres Dikunci KPU
Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Bagikan