Hampir 5 Ribu Warga Urus Pindah Memilih di Jakarta Barat
Ilustrasi (Foto: MP/Rizki Fitrianto)
Merahputih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Barat menyebut hampir 5 ribu warga yang mengurus pindah memilih di wilayah Jakarta Barat. Angka itu tercatat pada hari terakhir pengurusan pada Rabu (20/11).
"Sampai tanggal 20 November, pemilih pindah masuk ke Jakarta Barat ada 1.973. Kemudian pemilih pindah keluar Jakarta Barat ada 2.585," ujar Ketua KPU Jakbar, Endang Istianti dikutip Antara, Kamis (21/11).
Endang menyebutkan bahwa di TPS tujuan pindah memilih, warga bersangkutan wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat pindah memilih atau formulir model A.
Baca juga:
MK Kabulkan Gugatan Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang, KPU Cari Anggaran
"Jadi wajib bawa KTP dan surat pindah memilih ke TPS, tentunya KTP DKI," ungkap Endang.
Adapun kategori warga yang diperbolehkan mengurus pindah memilih hingga 20 November, yakni bertugas di tempat lain dengan bukti surat tugas ditandatangani oleh orang pimpinan instansi atau perusahaan dengan cap basah.
Lalu menjalani rawat inap atau sakit dengan bukti surat keterangan rawat inap dari rumah sakit atau layanan kesehatan serta surat pernyataan pendamping.
Selain itu tertimpa bencana dengan bukti surat dari Badan Nasional Pencegahan Bencana (BNPB), kepala desa, lurah atau pemberitaan media massa.
Baca juga:
KPU DKI Siapkan Cuplikan Video Warga di Debat Terakhir Pilkada Jakarta 2024
Kemudian yang terakhir karena menjadi tahanan dengan bukti surat pernyataan dari kepala rumah tahanan atau kepala lembaga pemasyarakatan.
Terdapat 1.909.774 pemilih hasil pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil pemutakhiran dan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat kota.
Dari jumlah pemilih tersebut, terdapat 946.565 pemilih pria dan 963.209 pemilih wanita. Jumlah pemilih itu merupakan hasil akhir pleno setelah adanya 5.535 pemilih baru, 11.686 pemilih yang tidak memenuhi syarat dan 15.756 yang melakukan perbaikan data pemilih.
Adapun jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkada DKI Jakarta di wilayah Jakarta Barat (Jakbar) adalah sebanyak 3.452.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
Ketua Komisi II DPR Kritik KPU: Kalau Bisa Pakai Pesawat Biasa, Kenapa Harus Private Jet?
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN
KPU DKI Sebut Kursi DPRD Bisa Berkurang Jadi 100, Imbas UU DKJ Baru
Ogah Buka Dokumen Capres-Cawapres, KPU Jadi Tidak Transparan
KPU Minta Maaf Bikin Gaduh soal Dokumen Capres-Cawapres, Apresiasi Masukan Masyarakat
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Ijazah Capres/Cawapres tak Ditampilkan ke Publik, Roy Suryo: ini Seperti Beli Kucing dalam Karung