Hal Yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Ambil KRP

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Juni 2025
Hal Yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Ambil KRP

(Paling Kiri) Marketing Communication & Loyalty Business Head OCBC Nanda Nandiana menjadi narasumber dalam bincang #FUNanciallyFit Peluncuran Film Pendek Kita Usahakan Rumah Itu yang di Djakarta Theater, Senin (9/6).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Rumah merupakan kebutuhan Utama masyarakat saat ini. Namun tidak semua orang memiliki kemampuan finansial mumpuni untuk mengakses rumah. Dan ketersedian rumah murah sangat sulit didapatkan di Indonesia ini.

Hal ini memaksa masyarakat Indonesia memilih untuk menyewa atau mengontrak dalam jangka waktu bertahun-tahun karena oendapatan dalam sebulan hanya cukup memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti makan, listrik, biaya sekolah dan jaminan kesehatan.

Marketing Communication & Loyalty Business Head OCBC Nanda Nandiana tidak menepis situasi sulitnya memiliki rumah di Indonesia. Terutama harga rumah yang semakin tahun mengalami kenaikan yang melambung tinggi.

"Rasanya untuk memulai untuk punya rumah dengan berbagai macam alasan 'duh' gitu kan, rumah kan harganya mahal apa kebeli, terus kalau udah bela-belain beli, nyicilnya sampai belasan tahun apa sanggup gitu kan, terus belum lagi kalau udah tahu cicilannya besar," katanya.

Baca juga:

Rumah Tipe 22 Sampai Dengan 70 Paling Diminati Warga Dengan Skema KPR

Ia mengatakan, kalau sebenarnya hal yang perlu dipikirkan memberani diri memiliki rumah adalah mengecek ke dalam diri sendiri terkait situasi menagemen keuangannya.

"Asal tahu cara yang tepat gitu ya, nah it's just about finding the right balance sebenarnya," kata dia saat di Djakarta Theater dalam agenda perilisan film pendek "Kita Usahakan Rumah Itu", Senin (9/6).

Dalam kurasi data Financial Fitness Index yang diolah OCBC, menunjukan kalau langkah awal memulai memiliki rumah dengan konsep menyicil harus mengetahui posisi "penyicil rumah" itu dalam bagian kategori apa.

Kalau menyicil rumah termasuk kategori kebutuhan dasar dimana kemampuan menyicil masuk kategori basic fundamental financial managemen. Artinya kalau dasar keuangan sudah kuat seseorang bisa mengambil langkah menyicil.

Setelah mengetahui konsep tersebut, jika yang hendak mengambil KPR mesti melakukan financial check up.

"Financial check up itu analoginya sama kayak kita kalau mau register member gym gitu kan, biasanya kita suruh naik ke atas timbangan dulu, dilihat keadaan lemahnya masa ototnya, wah metabolisme usianya ini lebih tua daripada usianya," katanya. (Tka)

#KPR #Rumah #Harga Rumah Naik
Bagikan
Ditulis Oleh

Tika Ayu

Berita Terkait

Indonesia
Kabar Gembira, Kuota Rumah Subsidi Bagi Tenaga Kesehatan Ditambah 5 Ribu Unit
Pemerintah akan membuka berbagai skema pembiayaan agar akses kepemilikan rumah bagi tenaga kesehatan semakin mudah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 November 2025
Kabar Gembira, Kuota Rumah Subsidi Bagi Tenaga Kesehatan Ditambah 5 Ribu Unit
Indonesia
PSI Desak Gubernur Pramono Ubah Aturan BPHTB, Era Anies Digratisiskan Rumah di Bawah Rp 2 Miliar
Kebijakan terbaru Pemerintah DKI itu tidak memberikan keringanan sama sekali apabila dibandingkan dengan kebijakan sebelumnya dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 23/2023
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 November 2025
PSI Desak Gubernur Pramono Ubah Aturan BPHTB, Era Anies Digratisiskan Rumah di Bawah Rp 2 Miliar
Indonesia
KPR Masih Dominasi Pembelian Rumah di Indonesia
Pembelian rumah primer melalui pembayaran tunai bertahap dan tunai masing-masing memiliki pangsa sebesar 17 persen dan 8,59 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 November 2025
KPR Masih Dominasi Pembelian Rumah di Indonesia
Indonesia
Begini Cara UMKM Akses Kredit Program Perumahan Buat Penuhi Target 3 Juta Rumah
Setidaknya ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh UMKM maupun masyarakat untuk bisa mendapatkan KPP.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Oktober 2025
Begini Cara  UMKM Akses Kredit Program Perumahan Buat Penuhi Target 3 Juta Rumah
Indonesia
Setahun Prabowo-Gibran: Program Makan Gratis Prabowo Disorot Tajam, Dianggap Sebagai 'Nasi yang Belum Matang Sempurna'
Kekuatan tanpa partisipasi hanya akan melahirkan efisiensi semu
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
Setahun Prabowo-Gibran: Program Makan Gratis Prabowo Disorot Tajam, Dianggap Sebagai 'Nasi yang Belum Matang Sempurna'
Indonesia
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Mantan Wali Kota Solo ini mendapatkan rumah pensiun hadiah dari negara di bangun di atas lahan seluas 12.000 meter persegi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Oktober 2025
Masih Dibangun, Jokowi Belum Tempati Rumah Hadiah Negara Setelah 1 Tahun Lengser
Indonesia
Mendagri Perintahkan Pemda Dukung Program 3 Juta Rumah, Gratis Persetujuan Bangunan Gedung dan Jadi Dalam 15 Menit
Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah dengan menerbitkan Surat Keputusan Bersama mengenai pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Mendagri Perintahkan Pemda Dukung Program 3 Juta Rumah, Gratis Persetujuan Bangunan Gedung dan Jadi Dalam 15 Menit
Indonesia
Menkeu Purbaya Sebut Sekarang Waktu Paling 'Sat Set' Buat Beli Rumah
Menkeu menilai proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 4,8 persen oleh Bank Dunia untuk tahun ini tidak sepenuhnya merefleksikan tren pemulihan positif
Angga Yudha Pratama - Selasa, 14 Oktober 2025
Menkeu Purbaya Sebut Sekarang Waktu Paling 'Sat Set' Buat Beli Rumah
Indonesia
DPR Desak Percepatan Program 3 Juta Rumah Sebagai Solusi Backlog dan Penggerak Ekonomi
Huda mengkritisi kerumitan dalam mekanisme pembiayaan dan kesulitan akses masyarakat terhadap program ini
Angga Yudha Pratama - Minggu, 12 Oktober 2025
DPR Desak Percepatan Program 3 Juta Rumah Sebagai Solusi Backlog dan Penggerak Ekonomi
Indonesia
MK Putuskan Tabungan Perumahan Tidak Wajib, BP Tapera Segera Sowan ke Kementerian PKP
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera sebelumnya merupakan inisiatif kementerian teknis terkait saat itu yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 September 2025
MK Putuskan Tabungan Perumahan Tidak Wajib, BP Tapera Segera Sowan ke Kementerian PKP
Bagikan