Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Kasus Korupsi

Hakim Yakini Menpora Imam Nahrawi Terima Duit Rp11,5 Miliar dari Sekjen KONI

Eddy FloEddy Flo - Senin, 20 Mei 2019
 Hakim Yakini Menpora Imam Nahrawi Terima Duit Rp11,5 Miliar dari Sekjen KONI

Menpora Imam Nahrawi seusai diperiksa KPK (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Maj‎elis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta meyakini Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi telah menerima uang sebesar Rp11,5 miliar dari Sekjen Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ending Fuad Hamidy.

Uang tersebut diberikan melalui Asisten Pribadi Imam Nahrowi, Miftahul Ulum dan staf protokoler Kemenpora, Arief Susanto. Meskipun ketiganya telah membantah mengenai uang tersebut, diyakini uang sebesar Rp11,5 miliar itu untuk kebutuhan Imam Nahrawi.

"Berdasarkan fakta dan pertimbangam hukum, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur memberi sesuatu," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Rustiyono saat membacakan amar putusan Ending Hamidy di Pengadilan Tipikor Jakarta Senin (20/5).

Hakim membeberkan rincian penerimaan uang tersebut. Pada Maret 2018 Miftahul Ulum menerima uang Rp 2 miliar di kantor KONI. Sementara, pada Februari 2018 Ulum juga terbukti menerima Rp 500 juta di ruang kerja Sekjen KONI.

Hakim melanjutkan Arief Susanto pernah menerima Rp3 miliar. Sedangkan Ulum, pada Mei 2018 kembali menerima uang di ruang Sekjen KONI sebesar Rp 3 miliar. Selanjutnya, Ulum juga menerima uang Rp 3 miliar dalam pecahan mata uang asing di Lapangan Tenis Kemenpora pada 2018.

Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy
Ending Fuad Hamidy divonis dua tahun delapan bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.(MP/Ponco Sulaksono)

Miftahul Ulum, Arief Susanto, dan Imam Nahrawi sebelumnya sempat membanta‎h rincian uang tersebut. Ketiganya membantah menerima uang dari KONI.

Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis kepada Sekretaris Jenderal Komite Nasional Olaharaga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy dua tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurangan.

"Mengadili meyakini terdakwa Ending Fuad Hamidy bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Hakim Ketua Rustiyono membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (20/5).

Hakim juga mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh Ending. Menurut hakim, Ending memenuhi syarat sebagai JC.

Sementara, bendahara KONI Johny E. Awuy dihukum satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.

Hakim menyatakan Ending Fuad dan Johny bersalah karena terbukti memberi suap sebesar Rp 400 juta, satu unit mobil Toyota Fortuner, dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note9 kepada Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana.

Pemberian itu dilakukan agar Mulyana memuluskan pencairan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga pada ajang Asian Games 2018 dan Asian Paragames 2018. Dalam proposal itu KONI mengajukan dana Rp 51,52 miliar.

Selain itu, pemberian tersebut juga dilakukan guna memuluskan pencairan usulan kegiatan pendampingan dan pengawasan program SEA Games 2019 tahun anggaran 2018.

Endang Fuad dan Johny E. Awuy melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Putusan hakim ini lebih rendah jika dibandingkan tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut empat tahun penjara dan denda Rp 150 juta untuk Ending Fuad, dan dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta untuk Johny.

Meski begitu, baik Ending Fuad maupun Johny sama-sama meminta waktu kepada hakim untuk memikirkan putusan yang mereka terima selama tujuh hari.(Pon)

#Imam Nahrawi #Dana Hibah #KONI #Pengadilan Tipikor
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Sebut Dana Hibah Cair, Imbau Masyarakat Daftar ke Pemda
Beredar konten yang berisi imbauan Menkeu Purbaya meminta masyarakat untuk mendaftar ke Pemda untuk dapat dana hibah. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 07 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Sebut Dana Hibah Cair, Imbau Masyarakat Daftar ke Pemda
Indonesia
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Kuasa hukum Nadiem Makarim melaporkan empat hakim perkara dugaan korupsi Chromebook ke Komisi Yudisial. Ini alasan lengkap yang disampaikan tim pembela.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Berita Foto
Ratusan Pengemudi Ojol Setia Mengawal Sidang Vonis Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor
Pengemudi ojol memeluk eks Mendikbudristek nadiem Makarim usai sidang vonis di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Ratusan Pengemudi Ojol Setia Mengawal Sidang Vonis Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor
Berita Foto
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook
Indonesia
Nadiem Makarim Ajukan Banding usai Divonis 10 Tahun Penjara: Saya akan Terus Berjuang Demi Kebenaran
Nadiem Makarim memastikan akan mengajukan banding setelah divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim Ajukan Banding usai Divonis 10 Tahun Penjara: Saya akan Terus Berjuang Demi Kebenaran
Indonesia
Nadiem Makarim Mengaku Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp 809,5 Miliar, Sebut Vonisnya Praktis Jadi 15 Tahun Penjara
Nadiem Makarim mengaku tidak memiliki uang untuk membayar uang pengganti Rp 809,5 miliar dalam kasus Chromebook. Ia menyebut vonis 10 tahun penjara secara efektif menjadi 15 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 30 Juni 2026
Nadiem Makarim Mengaku Tak Mampu Bayar Uang Pengganti Rp 809,5 Miliar, Sebut Vonisnya Praktis Jadi 15 Tahun Penjara
Berita Foto
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim Genggam Tangan Istri Jelang Sidang Vonis di PN Tipikor
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim bersama Istri Franka Franklin Makarim sebelum memasuki ruang sidang di PN Tipikor, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 30 Juni 2026
Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim Genggam Tangan Istri Jelang Sidang Vonis di PN Tipikor
Indonesia
Massa Sudewa Rusuh di Tipikor Semarang, Rantis Bawa Terdakwa Eks Bupati Pati Dihadang 1,5 Jam
Massa pendukung menghadang kendaraan taktis (rantis) Polrestabes Semarang yang membawa terdakwa Sudewa keluar gedung pengadilan usai sidang putusan sela.
Wisnu Cipto - Senin, 29 Juni 2026
Massa Sudewa Rusuh di Tipikor Semarang, Rantis Bawa Terdakwa Eks Bupati Pati Dihadang 1,5 Jam
Berita Foto
Gelar Malam Solidaritas dan Doa Bersama Jelang Vonis Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim
Doa bersama untuk Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim di Jakarta, Jum'at (26/6/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 26 Juni 2026
Gelar Malam Solidaritas dan Doa Bersama Jelang Vonis Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim
Indonesia
Kejari Solo Terima Hasil Korupsi Dana Hibah KONI, Total Pengembalian Capai Rp 255 Juta
Kejari Solo menerima dana hibah KONI senilai Rp 35 juta. Kini, totalnya sudah mencapai Rp 255 juta yang diterima dari dua tersangka.
Soffi Amira - Jumat, 26 Juni 2026
Kejari Solo Terima Hasil Korupsi Dana Hibah KONI, Total Pengembalian Capai Rp 255 Juta
Bagikan