Hakim Tolak Eksepsi Hasto, Sidang Dilanjutkan ke Pembuktian
Sidan Hasto. (Foto: MP)
MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristyanto.
“Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Hasto Kristiyanto tidak dapat diterima,” kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan sela, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (11/14).
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, sidang kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikannya dilanjutkan ke tahap pemeriksaan.
Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi-saksi untuk dimintai keterangan di muka persidangan.
Baca juga:
Staf Hasto Cabut Gugatan Praperadilan terhadap KPK
“Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor: 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst atas nama terdakwa Hasto Kristiyanto berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut di atas,” ujar Rios. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK OTT 2 Kelapa Daerah, DPR: Penyakit Lama
KPK Kulik Transaksi Pembelian Mobil Mantan Sekjen Kemenaker
Mobil Mewah dan Kebun Sawit Disita Kejati DKI di Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI
KPK Bawa Duit Rp 400 Juta Dari Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Riau, Ada Dolar Singapura
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada
Rapor Merah KPK untuk Pemkab Bekasi, Alarm Keras Transaksional Jabatan
ICW Nilai Lambannya Pemeriksaan Bobby Nasution Jadi Sinyal KPK ‘Masuk Angin’
KPK Tukar Kasus? Kasus Petral ke KPK, Kasus Google Cloud ke Kejagung