MerahPutih.com - Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, menyindir Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni lantaran ketidaktahuannya soal kegiatan pembagian sembako yang dilakukan organisasi sayap Partai NasDem, Garnita Malahayati.
Peristiwa itu terjadi saat Sahroni bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (5/6).
Awalnya Hakim Rianto menanyakan kepada Sahroni soal pembagian sembako yang disampaikan oleh saksi Joice Triatman dalam persidangan sebelumnya. Joice Triatman merupakan Wakil Bendahara Umum NasDem sekaligus Sekretaris Jenderal Garnita Malahayati. Sementara Ketum Garnita, adalah Indira Chunda Thita yang merupakan putri dari SYL.
Sahroni mengaku tak mengetahui hal tersebut. Menurutnya, kegiatan yang dilakukan organisasi sayap NasDem tidak selalu berdasarkan perintah dari Ketua Umum NasDem.
Baca juga:
"Berdasarkan keterangan Joice, sembako itu disebarkan di 34 provinsi, 200 kota, tahu saudara?" tanya Hakim Rianto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6).
"Tidak Yang Mulia, izin menjelaskan Yang Mulia, terkait yang dilakukan oleh Ketum Garnita, sayap partai, tidak selalu menunggu perintah partai Yang Mulia. Tidak ada perintah ketum saya untuk membagikan sembako," ujar Sahroni.
"Jadi saya jelaskan Yang Mulia, tidak selalu ketum memerintahkan secara lisan ataupun tulisan kepada sayap partai untuk melakukan hal tersebut, itu adalah tanggung jawab ketum sayap partai," tambah Wakil Ketua Komisi III DPR RI itu.
Hakim Rianto lantas kembali mempetegas pertanyaannya. Ia kembali mencecar Sahroni sebagai pengurus pusat Partai NasDem soal pengetahuanya terkait pembagian sembako.
Baca juga:
"Faktanya kan gitu, apakah saudara mengetahui atau pengurus partai mengetahui Garnita ini untuk memberi sembako ke 34 provinsi?" tanya Hakim Rianto. "Tidak tau Yang Mulia," jawab Sahroni.
Hakim Rianto merasa heran Sahroni tidak mengetahui hal tersebut.
"Itu kan kepentingan partai, masa ngga tau, kalau ada anggota partai yang melakukan kegiatan itu apa reward, penghargaan untuk mereka, lho dia punya untuk partai bukan untuk pribadinya, itu maksud saya," kata Hakim Rianto.
"Kalau ada memang kejanggalan partai misal setop gerakan seperti itu 'kami tidak ada perintah melakukan saudara seperti itu' kan gitu. Perintahnya jelas, saudara tahu tapi saudara diam atau pengurus diam berarti menyetujui kegiatan itu, itu maksud saya?" sambung Hakim.
"Izin Yang Mulia, kami sebagai pengurus partai tidak tahu asal muasal yang dilakukan oleh sayap partai, apalagi terkait dengan fasilitas yang diberikan 34 provinsi tersebut. Selama dalam proses kebaikan yang dilakukan ketum sayap partai dari uang pribadi kita bantu Yang Mulia. Tapi kalau uangnya itu entah dari mana apalagi dari fasilitas negara itu pasti kita larang Yang Mulia," klaim Sahroni.
Baca juga:
"Saudara tidak tahu kegiatan itu? Tapi kan diterima pengurus-pengurus partai di daerah memakai atribut partai, kalau mereka terima secara pribadi atau diserahkan enggak masalah buat saya, tapi karena partai kan membawa nama partai. Partai ada manfaat dari ini, dan apakah saudara tahu bahwa sumber dana untuk pembagian sembako itu dari mana?" tanya Hakim Rianto lagi.
"Tidak tau Yang Mulia," ucap Sahroni. (Pon)

