Pemilu 2019

Haji Lulung Sebut KPU Langgar UU Larang Eks Napi Korupsi Nyaleg

Eddy FloEddy Flo - Senin, 02 Juli 2018
Haji Lulung Sebut KPU Langgar UU Larang Eks Napi Korupsi Nyaleg

Abraham Lunggana atau Haji Lulung Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta (MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana atau Haji Lulung tidak setuju terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, tentang larangan eks koruptor menjadi caleg pada Pemilu 2019 mendatang.

Menurut Lulung, KPU telah melanggar Undang-Undang. Pasalnya dalam UUD 1945 pasal 28D ayat 3 berbunyi setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.

"Kita melihatnya ini (keputusan PKPU nomor 20 tahun 2018) ada persoalan undang-undang yang dilanggar sebenarnya artinya kan semua orang berhak di uud kan dijelaskan di pasal 28D butir ketiga bahwa setiap warga negara punya hak yang sama dalam kepemerintahan," kata Lulung di gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (2/7).

Lebih lanjut, Tokoh Tanah Abang ini juga sangat tidak mengapresiasi putusan KPU tersebut. Sebab, selain melanggar Undang-Undang 1945 tentang Hak Asasi Manusia, KPU juga tak mentaati Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam pasal 240 UU Pemilu, larangan hanya diberlakukan bagi mantan narapidana narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak.

Logo KPU
Logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) (Foto: Ist)

Namun demikian, lanjut dia, dirinya akan menyetujui keputusan KPU itu bila ada putusan hakim di dalam pengadilan Tipikor yang mencabut hak politik seseorang untuk dipilih dan memilih.

"Kalau ada korupsi yang dicabut hak politiknya kita setuju tapi kalau yang enggak dicabut ya harus diatur dengan undang-undang yang jelas," jelasnya.

Haji Lulung menuturkan dirinya akan mendukung sejumlah pihak yang akan melakukan gugatan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 itu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya sih artinya dalam hal ini kalau ada pihak-pihak yang melakukan uji materi ke MK itu kan juga hak dia," ungkapnya.

Seperti diketahui, dikutip dari laman resmi KPU RI, di Jakarta, Ketua KPU RI Arief Budiman telah menetapkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota pada Sabtu (30/6) kemarin.

PKPU tersebut mengatur larangan eks koruptor berpartisipasi sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019. Dengan ditetapkannya PKPU Nomor 20 Tahun 2018, maka ketentuan tentang larangan eks koruptor mencalonkan diri menjadi anggota legislatif sudah bisa diterapkan pada masa pendaftaran bakal caleg mendatang.(Asp)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: KPU Resmi Larang Mantan Koruptor Jadi Caleg Pemilu 2019

#Abraham Lunggana #PKPU #Komisi Pemilihan Umum #Pemilu 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Digugat Dahlan Iskan Soal Utang Deviden Rp 54,5 Miliar, Ini Penjelasan Jawa Pos
PT Jawa Pos mengaku masih belum menerima dokumen PKPU Dahlan Iskan secara resmi dari pengadilan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 Juli 2025
Digugat Dahlan Iskan Soal Utang Deviden Rp 54,5 Miliar, Ini Penjelasan Jawa Pos
Indonesia
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Afifuddin mengaku telah membatasi jumlah pemilih di setiap TPS untuk meminimalkan korban
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Juni 2025
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Indonesia
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
Idealnya, ada jeda waktu antara satu setengah hingga dua tahun
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Mei 2025
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
DPR-KPU Sepakat Gelar Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang September 2025
Syarat pilkada ulang digelar bila calon tunggal tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen.
Wisnu Cipto - Kamis, 26 September 2024
DPR-KPU Sepakat Gelar Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang September 2025
Indonesia
Tok, Komisi II Akomodir Putusan MK 60 dan 70 Dalam PKPU Pilkada
Doli meminta rapat pembahasan PKPU dilaksanakan tak lebih dari setengah jam karena hasilnya ditunggu-ditunggu seluruh rakyat Indonesia.
Wisnu Cipto - Minggu, 25 Agustus 2024
Tok, Komisi II Akomodir Putusan MK 60 dan 70 Dalam PKPU Pilkada
Berita Foto
Komisi II DPR Pastikan Revisi PKPU Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Golkar Ahmad Doli Kurnia, menyampaikan penjelasan kepada wartawan di depan ruang Komisi II, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Didik Setiawan - Jumat, 23 Agustus 2024
Komisi II DPR Pastikan Revisi PKPU Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Indonesia
KPU Pastikan Penetapan Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Mendaftar
KPU juga mengubah formulir pernyataan calon dalam lampiran PKPU itu
Angga Yudha Pratama - Jumat, 23 Agustus 2024
KPU Pastikan Penetapan Usia Calon Kepala Daerah Dihitung saat Mendaftar
ShowBiz
Gandeng Garin Nugroho, KPU Hadirkan Film Drama Komedi 'Tepatilah Janji'
Film Tepatilah Janji akan tayang terbatas di bioskop-bioskop tanah air, serta beberapa televisi nasional dan OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 12 Agustus 2024
Gandeng Garin Nugroho, KPU Hadirkan Film Drama Komedi 'Tepatilah Janji'
Indonesia
KPU Tetapkan Syarat Usia Calon Gubernur 30 Tahun
Hal ini membuat bakal calon kepala daerah boleh mendaftar meski usianya masih belum mencapai syarat usia minimal
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juli 2024
KPU Tetapkan Syarat Usia Calon Gubernur 30 Tahun
Bagikan