Hadiah-Hadiah Mewah Mengantarkan Mantan Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon-hee ke Penjara, enggak lagi Bisa Tampil Glamor

Dwi AstariniDwi Astarini - Rabu, 13 Agustus 2025
Hadiah-Hadiah Mewah Mengantarkan Mantan Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon-hee ke Penjara, enggak lagi Bisa Tampil Glamor

Kim Keon-hee.(foto: Instagram @thekoreaherald)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM — MANTAN ibu negara Korea Selatan Kim Keon-hee harus mengakhiri era penampilan glamornya. Setelah resmi ditahan pada Rabu (13/8), Keon-hee sudah pasti harus merelakan barang-barang mewahnya diperiksa.

Faktor kunci penangkapan Keon-hee yakni tuduhan ia menerima berbagai hadiah mewah bernilai tinggi sebagai imbalan atas bantuan khusus. Namun, berapa banyak barang mewah yang dibutuhkan untuk membuat seorang mantan ibu negara Korea dipenjara untuk pertama kalinya? Seperti dilansir The Korea Times, Keon-hee disebut nemerima kalung Van Cleef & Arpels, tas Chanel, kalung Graff, dan jam tangan Vacheron Constantin.




Kalung Van Cleef & Arpels



Pada 2022, saat menghadiri jamuan komunitas Korea di Madrid, saat ia mendampingi mantan presiden Yoon Suk-yeol dalam perjalanan terkait dengan NATO, Keon-hee mengenakan kalung Van Cleef & Arpels senilai lebih dari 60 juta won (Rp 710 miliar). Kalung itu tidak tercantum dalam laporan kekayaan resminya. Saat itu, kantor kepresidenan mengatakan kalung tersebut dipinjam dari kenalan.

Namun, pada Mei 2025, Kim memberikan pernyataan tertulis kepada jaksa bahwa kalung itu hanyalah replika sehingga tidak wajib dilaporkan sesuai dengan aturan pelaporan kekayaan pejabat publik. Alibi itu runtuh bulan ini, ketika Ketua Seohee Construction, Lee Bong-kwan, mengaku telah memberinya kalung tersebut sebagai imbalan karena membantu menantu laki-lakinya mendapatkan pekerjaan di pemerintahan Suk-yeol.

Bulan lalu, jaksa khusus menemukan replika kalung model yang sama di rumah ibu mertua kakak Keon-hee. Jaksa kemudian membawa kalung asli yang ditemukan di Seohee Construction dan replika itu ke pengadilan untuk memperlihatkan perbedaan keduanya dan membantah pernyataan Keon-hee. Mereka berargumen bahwa keberadaan barang tiruan itu menunjukkan upaya sengaja menyesatkan penyelidikan, tuduhan yang sejauh ini tidak dapat dibantah tim pembela Keon-hee.


Baca juga:

Mantan Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon-hee Ditahan, Pertama dalam Sejarah Pasangan Mantan Presiden Dipenjara


Tas Chanel dan Kalung Graff



Barang mewah lain yang diduga diterima Keon-hee yakni kalung Graff dan tas tangan Chanel dari Gereja Unifikasi. Tak hanya itu, ia juga memanfaatkan pengaruhnya dalam urusan yang terkait dengan gereja kontroversial tersebut. Jaksa menyebutnya dalam permohonan surat perintah penangkapan sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip konstitusional pemisahan agama dan negara.

Disebutkan, pada 2022, Gereja Unifikasi mencari dukungan kebijakan dengan menawarkan bantuan kepada Suk-yeol, yang saat itu masih menjadi kandidat presiden. Setelah Suk-yeol menang, gereja tersebut diduga mengirimkan barang-barang mewah itu kepada Keon-hee melalui seorang dukun sebagai imbalan atas bantuannya dalam berbagai permintaan, termasuk mengamankan dukungan pemerintah untuk proyek bantuan pembangunan resmi yang diusung gereja, yang merupakan program bantuan negara untuk negara berkembang.



Vacheron Constantin



Saat penggeledahan bulan lalu, penyelidik menemukan kotak jam tangan Vacheron Constantin dan sertifikat keasliannya. Jaksa khusus menduga jam itu berasal dari seorang pengusaha bermarga Seo, donor besar Suk-yeol. Perusahaan Seo di bidang robotika kemudian memenangi kontrak dengan Dinas Keamanan Kepresidenan untuk menyediakan anjing robot untuk patroli dan pengawasan. Mereka tengah menelusuri kemungkinan keterkaitan antara hadiah itu dan kontrak tersebut.

Seo mengaku kepada jaksa bahwa ia bertemu Keon-hee pada 2022 dan membelikannya jam tersebut setelah sang mantan ibu negara menunjukkan ketertarikan. Ia mengklaim bisa mendapatkannya dengan harga diskon sebagai pelanggan VIP dan Keon-hee menggantinya dengan uang tunai.(dwi)

Baca juga:

Jaksa Penuntut Khusus Ajukan Surat Perintah Penangkapan untuk Mantan Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon-hee

#Korea Selatan #Kim Keon Hee #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Dwi Astarini

Love to read, enjoy writing, and so in to music.

Berita Terkait

Dunia
Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol Dituntut Hukuman Mati, Sidang Putusan Dijadwalkan 19 Februari
Para jaksa khusus menggambarkan deklarasi darurat militer tersebut sebagai tindakan perusakan konstitusi yang belum pernah terjadi sebelumnya dan sangat serius.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
 Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol Dituntut Hukuman Mati, Sidang Putusan Dijadwalkan 19 Februari
Indonesia
Pegawai Pajak Kena OTT, Menkeu Purbaya Pastikan Kemenkeu tak Intervensi KPK
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, buka suara soal pegawai pajak yang terkena OTT. Ia menegaskan, Kemenkeu tidak akan mengintervensi KPK.
Soffi Amira - Rabu, 14 Januari 2026
Pegawai Pajak Kena OTT, Menkeu Purbaya Pastikan Kemenkeu tak Intervensi KPK
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Pengungkapan kasus ini harus dijadikan momentum penting untuk melakukan bersih-bersih secara menyeluruh di kantor pajak.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Indonesia
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Mengusulkan agar substansi MoU Helsinki dimasukkan ke poin B konsideran menimbang, khususnya yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus Aceh.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Baleg DPR Sepakat Masukkan MoU Helsinki dalam Konsideran Revisi UU Pemerintahan Aceh
Indonesia
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Isa Rachmatarwata dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara, jauh lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 4 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Januari 2026
Setelah Pikir-Pikir, Kejagung Banding Vonis 1,5 Tahun Bui Isa Rachmatarwata di Kasus Jiwasraya
Indonesia
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Kejagung kini sedang menghitung kerugian negara akibat kasus korupsi izin tambang Konawe Utara.
Soffi Amira - Rabu, 14 Januari 2026
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Indonesia
Belum Tahan Tersangka CSR BI, MAKI akan Somasi dan Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas
KPK belum menahan tersangka kasus korupsi dana CSR BI dan OJK. MAKI menilai KPK tidak serius dan berencana melayangkan somasi serta melapor ke Dewas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 14 Januari 2026
Belum Tahan Tersangka CSR BI, MAKI akan Somasi dan Laporkan Pimpinan KPK ke Dewas
Indonesia
KPK Obok-Obok Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa, DPR Tegaskan Bersih-Bersih Jadi Syarat Mutlak Sistem Perpajakan Modern
Membersihkan oknum justru menguatkan pondasi negara
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
KPK Obok-Obok Anak Buah Purbaya Yudhi Sadewa, DPR Tegaskan Bersih-Bersih Jadi Syarat Mutlak Sistem Perpajakan Modern
Indonesia
Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Pagar Laut Tengerang
Tiga terpidana lain yang turut divonis adalah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta; pengacara Septian Prasetyo; dan wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi.
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Januari 2026
Kades Kohod Divonis 3,5 Tahun Bui di Kasus Korupsi Pagar Laut Tengerang
Dunia
Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol Dituntut Hukuman Mati, Dituduh Makar dan Antinegara
Para jaksa khusus menyebut deklarasi darurat militer tersebut sebagai tindakan perusakan konstitusi yang belum pernah terjadi sebelumnya dan sangat serius.
Dwi Astarini - Rabu, 14 Januari 2026
Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol Dituntut Hukuman Mati, Dituduh Makar dan Antinegara
Bagikan