Hadiah-Hadiah Mewah Mengantarkan Mantan Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon-hee ke Penjara, enggak lagi Bisa Tampil Glamor


Kim Keon-hee.(foto: Instagram @thekoreaherald)
MERAHPUTIH.COM — MANTAN ibu negara Korea Selatan Kim Keon-hee harus mengakhiri era penampilan glamornya. Setelah resmi ditahan pada Rabu (13/8), Keon-hee sudah pasti harus merelakan barang-barang mewahnya diperiksa.
Faktor kunci penangkapan Keon-hee yakni tuduhan ia menerima berbagai hadiah mewah bernilai tinggi sebagai imbalan atas bantuan khusus. Namun, berapa banyak barang mewah yang dibutuhkan untuk membuat seorang mantan ibu negara Korea dipenjara untuk pertama kalinya? Seperti dilansir The Korea Times, Keon-hee disebut nemerima kalung Van Cleef & Arpels, tas Chanel, kalung Graff, dan jam tangan Vacheron Constantin.
Kalung Van Cleef & Arpels
Pada 2022, saat menghadiri jamuan komunitas Korea di Madrid, saat ia mendampingi mantan presiden Yoon Suk-yeol dalam perjalanan terkait dengan NATO, Keon-hee mengenakan kalung Van Cleef & Arpels senilai lebih dari 60 juta won (Rp 710 miliar). Kalung itu tidak tercantum dalam laporan kekayaan resminya. Saat itu, kantor kepresidenan mengatakan kalung tersebut dipinjam dari kenalan.
Namun, pada Mei 2025, Kim memberikan pernyataan tertulis kepada jaksa bahwa kalung itu hanyalah replika sehingga tidak wajib dilaporkan sesuai dengan aturan pelaporan kekayaan pejabat publik. Alibi itu runtuh bulan ini, ketika Ketua Seohee Construction, Lee Bong-kwan, mengaku telah memberinya kalung tersebut sebagai imbalan karena membantu menantu laki-lakinya mendapatkan pekerjaan di pemerintahan Suk-yeol.
Bulan lalu, jaksa khusus menemukan replika kalung model yang sama di rumah ibu mertua kakak Keon-hee. Jaksa kemudian membawa kalung asli yang ditemukan di Seohee Construction dan replika itu ke pengadilan untuk memperlihatkan perbedaan keduanya dan membantah pernyataan Keon-hee. Mereka berargumen bahwa keberadaan barang tiruan itu menunjukkan upaya sengaja menyesatkan penyelidikan, tuduhan yang sejauh ini tidak dapat dibantah tim pembela Keon-hee.
Baca juga:
Tas Chanel dan Kalung Graff
Barang mewah lain yang diduga diterima Keon-hee yakni kalung Graff dan tas tangan Chanel dari Gereja Unifikasi. Tak hanya itu, ia juga memanfaatkan pengaruhnya dalam urusan yang terkait dengan gereja kontroversial tersebut. Jaksa menyebutnya dalam permohonan surat perintah penangkapan sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip konstitusional pemisahan agama dan negara.
Disebutkan, pada 2022, Gereja Unifikasi mencari dukungan kebijakan dengan menawarkan bantuan kepada Suk-yeol, yang saat itu masih menjadi kandidat presiden. Setelah Suk-yeol menang, gereja tersebut diduga mengirimkan barang-barang mewah itu kepada Keon-hee melalui seorang dukun sebagai imbalan atas bantuannya dalam berbagai permintaan, termasuk mengamankan dukungan pemerintah untuk proyek bantuan pembangunan resmi yang diusung gereja, yang merupakan program bantuan negara untuk negara berkembang.
Vacheron Constantin
Saat penggeledahan bulan lalu, penyelidik menemukan kotak jam tangan Vacheron Constantin dan sertifikat keasliannya. Jaksa khusus menduga jam itu berasal dari seorang pengusaha bermarga Seo, donor besar Suk-yeol. Perusahaan Seo di bidang robotika kemudian memenangi kontrak dengan Dinas Keamanan Kepresidenan untuk menyediakan anjing robot untuk patroli dan pengawasan. Mereka tengah menelusuri kemungkinan keterkaitan antara hadiah itu dan kontrak tersebut.
Seo mengaku kepada jaksa bahwa ia bertemu Keon-hee pada 2022 dan membelikannya jam tersebut setelah sang mantan ibu negara menunjukkan ketertarikan. Ia mengklaim bisa mendapatkannya dengan harga diskon sebagai pelanggan VIP dan Keon-hee menggantinya dengan uang tunai.(dwi)
Baca juga:
Bagikan
Berita Terkait
Setelah Jabat RI 1, Prabowo Kaget Tahu Koruptor Tilep Duit Negara Tiap Tahun Rp 2-3 T

Hakim Tipikor Minta Bobby Nasution Jadi Saksi, Eks Penyidik KPK: Momentum Bongkar Aktor Intelektual

KPK Geledah Rumah Gubernur Kalbar Ria Norsan terkait Kasus Korupsi di Mempawah

Sering Digugat Praperadilan, KPK Pakai Taktik Sprindik Umum di Kasus Korupsi Biskuit Kemenkes

Buka Penyidikan Baru, Kejagung Geledah Kantor Perusahaan Tambang PT SEI di Manhattan Square

KPK Tahan Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

KPK Sita Uang Rp 54 Miliar terkait Korupsi Pengadaan EDC BRI

Hakim Desak Jaksa KPK Hadirkan Bobby Nasution di Sidang Korupsi Proyek Jalan

Tanggapi Gugatan Praperadilan Nadiem Makarim, Kejagung: Itu Hak Tersangka

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo
