MerahPutih.com - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan, pihaknya terus memantau proses pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Menurut Habiburokhman, Komisi III DPR untuk sementara memberikan waktu dan ruang kepada aparat kepolisian untuk menjalankan proses penyelidikan secara maksimal.
“Kita berikan waktu dan ruang untuk penyidik Polri melaksanakan tugas mereka,” ujar Ketua Komisi III Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/3)
Meski demikian, Komisi III DPR tetap akan mengawasi perkembangan penanganan kasus tersebut. Habiburokhman menyebutkan, DPR berencana menggelar rapat kerja serta rapat dengar pendapat (RDP) dengan sejumlah pihak terkait guna membahas perkembangan kasus tersebut.
Baca juga:
DPR Pantau Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Tunggu Penyelidikan Polisi
Pihak yang rencananya akan diundang dalam rapat antara lain perwakilan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta KontraS.
Namun, menurut Habiburokhman, agenda rapat tersebut kemungkinan besar baru akan digelar setelah masa libur Lebaran.
Ia menjelaskan DPR saat ini masih menunggu perkembangan penyelidikan yang dilakukan kepolisian sebelum mengambil langkah lanjutan melalui forum rapat di parlemen.
“Tapi kalau ada sesuatu yang mendesak, bukan tidak mungkin kita melakukan rapat sebelum hari raya. Kita sekarang ini pantau dulu,” kata Habiburokhman.
Baca juga:
Polda Metro Cek 86 Kamera Pengawas Usut Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Selain itu, Komisi III juga sudah memberikan hasil rapat khusus. Pertama, Komisi III DPR menegaskan Andrie Yunus wajib memperoleh haknya untuk mendapatkan perlindungan, baik berdasarkan hukum nasional maupun hukum internasional yang telah diterima oleh Negara Republik Indonesia, serta baik sebagai warga negara maupun sebagai pembela Hak Asasi Manusia (HAM).
Komisi III DPR RI menegaskan bahwa aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan bentuk resistensi atau perlawanan terhadap komitmen Pemerintahan Presiden Prabowo untuk memaksimalkan perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan HAM dalam rangka mendukung pelaksanaan fungsi legislasi yang diamanatkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Asta Cita.
"Komisi III DPR RI meminta kepada Polri untuk mengusut tuntas kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus secara cepat, transparan dan profesional serta segera mengungkap dan menangkap para pelakunya, baik yang merencanakan, memerintahkan, melaksanakan maupun melakukan perbantuan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," sambungnya.
Selain itu, Komisi III DPR RI meminta kepada Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk menjamin seluruh pembiayaan pengobatan terbaik dan pemulihan kesehatan Andrie Yunus.
Baca juga:
Habiburokhman: Hati-Hati, Foto Pelaku Penyiraman Andrie Yunus yang Beredar Diduga AI
"Komisi III DPR RI meminta Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk berkoordinasi dan memberikan perlindungan khusus kepada Andrie Yunus beserta keluarga, organisasinya, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk menjamin keamanan agar tidak terjadi kekerasan susulan kepada mereka," tuturnya.
Terakhir, Komisi III DPR RI akan terus mengawal penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus untuk memastikan ditegakkannya hukum, kebenaran dan keadilan bagi Sdr. Andrie Yunus dengan melakukan rapat kerja dan rapat dengar pendapat secara berkala dengan aparat penegak hukum terkait. (Pon)

