Habiburakhman Gagal Temui Ahok di Balai Kota

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Selasa, 30 Agustus 2016
Habiburakhman Gagal Temui Ahok di Balai Kota

Politisi Gerindra Habiburokhman (Foto: Twitter/habiburokhman)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Megapolitan - Bersama dengan Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Ketua DPP Partai Gerindra Habiburokhman berencana mendatangi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (30/8).

Namun lantaran terjebak banjir, Habiburokhman akhirnya mengurungkan niat untuk bertemu Ahok. Hal tersebut diutarakan Jamal Yamani, perwakilan ACTA kepada awak media.

"Beliau tadi sudah siap, tapi diarah Bekasi banjir sudah menggenangi jalan tol," ucap Jamal di depan Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (30/8).

Kedatangan Habiburokhman bersama tim ACTA lantaran Ahok dianggap menyalahgunakan fasilitas negara saat datang ke sidang perdana di Mahkamah Agung (MK) pada Senin (22/8) pekan lalu.

"Kami datang untuk mempertanyakan Ahok karena pada saat kemarin persidangan di gedung MK dia hadir atas nama pribadi, tapi kenapa dia bawa fasilitas negara misalnya menggunakan Dishub, protokoler, humas dan sebagainya," ucap Fauziah, Humas ACTA di depan Balai Kota.

Selain mendatangi Balai Kota, ACTA juga melayangkan surat kepada Kemendagri, KemenPAN-RB dan Kapolda. Menurut mereka, Ahok telah melanggar Pasal 4, Pasal 23 huruf e UU No. 5 Tahun 2014 dan Pasal 3 angka 7 PP No. 53 Tahun 2001. (Yni)

BACA JUGA:

  1. Habiburokhman Yakin Judicial Review Ahok Ditolak Mahkamah Konstitusi
  2. Habiburokhman Tuding Ahok Curang
  3. Sambangi Kediaman BJ Habibie, Wiranto: Cuma Silaturahmi dan Minta Doa Restu Orang Tua
  4. Habiburokhman: Ahok Harus Buktikan Siapa yang Rasis
  5. Habiburokhman Laporkan Ahok ke Polisi
#Habiburokhman #Gubernur Ahok
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
DPR Tegaskan KUHAP Baru Persulit Penahanan Ngawur, Tinggalkan Asas Monistis Warisan Belanda
Pasal 36, 54, dan 53 KUHP baru mewajibkan hakim mengedepankan keadilan di atas kepastian hukum
Angga Yudha Pratama - Senin, 12 Januari 2026
DPR Tegaskan KUHAP Baru Persulit Penahanan Ngawur, Tinggalkan Asas Monistis Warisan Belanda
Indonesia
Komisi III DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden dan Dorong Reformasi Kultural
Komisi III DPR RI menegaskan Polri tetap berada di bawah Presiden sesuai amanat reformasi. DPR juga mendorong penguatan reformasi kultural di tubuh Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Januari 2026
Komisi III DPR Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden dan Dorong Reformasi Kultural
Indonesia
Habiburokhman Luruskan Isu KUHP Baru, Tegaskan Tak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meluruskan soal isu KUHP baru. Ia mengatakan, bahwa tidak ada pemidanaan sewenang-wenang.
Soffi Amira - Rabu, 07 Januari 2026
Habiburokhman Luruskan Isu KUHP Baru, Tegaskan Tak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang
Indonesia
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Ketua Komisi III DPR: Tonggak Bersejarah Reformasi Hukum Indonesia
KUHP dan KUHAP baru resmi berlaku setelah ditandatangani Presiden Prabowo. Ketua Komisi III DPR menyebutnya sebagai tonggak sejarah reformasi hukum nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Januari 2026
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Ketua Komisi III DPR: Tonggak Bersejarah Reformasi Hukum Indonesia
Indonesia
Habiburokhman tak Masalah Anggota Polri Bertugas di Instansi Lain, Selama Sesuai Fungsi Kepolisian
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, tak masalah anggota polisi bertugas di instansi lain. Syaratnya, masih sesuai fungsi kepolisian.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Habiburokhman tak Masalah Anggota Polri Bertugas di Instansi Lain, Selama Sesuai Fungsi Kepolisian
Indonesia
PP Turunan KUHAP Ditargetkan Rampung Sebelum Desember, Mulai Berlaku Januari 2026
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan, PP turunan KUHAP ditargetkan rampung sebelum Desember 2025.
Soffi Amira - Rabu, 26 November 2025
PP Turunan KUHAP Ditargetkan Rampung Sebelum Desember, Mulai Berlaku Januari 2026
Indonesia
Tanggapi Ramai Hoaks KUHAP, Ketua Komisi III DPR Tegaskan Tugasnya untuk Meluruskan
Hoaks yang dikaitkan dengan KUHAP termasuk narasi soal proses pembahasan hingga substansi pasal-pasal yang dinilai keliru.
Dwi Astarini - Rabu, 19 November 2025
Tanggapi Ramai Hoaks KUHAP, Ketua Komisi III DPR Tegaskan Tugasnya untuk Meluruskan
Indonesia
Ketua Komisi III DPR RI Klarifikasi Sejumlah Pasal RKUHAP yang Tuai Kritik Publik
Habiburokhman meluruskan sejumlah informasi keliru terkait RKUHAP, mulai dari upaya paksa, investigasi khusus, hingga isu diskriminasi penyandang disabilitas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 November 2025
Ketua Komisi III DPR RI Klarifikasi Sejumlah Pasal RKUHAP yang Tuai Kritik Publik
Indonesia
Ketua Komisi III Singgung Keaslian Ijazah 7 Calon Anggota KY yang Diserahkan Pansel
Pansel seleksi KY dicecar apakah memiliki mekanisme khusus dalam memastikan keaslian ijazah serta keberadaan institusi pendidikan yang mengeluarkannya.
Wisnu Cipto - Senin, 17 November 2025
Ketua Komisi III Singgung Keaslian Ijazah 7 Calon Anggota KY yang Diserahkan Pansel
Indonesia
Ikhtiar Komisi III, Berharap Revisi KUHAP Tuntas Sebelum 1 Januari 2026
Selesai tidaknya pembahasan RKUHAP sebelum 1 Januari 2026 akan tergantung pada dinamika yang terjadi dalam setiap tahap pembahasan.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 November 2025
Ikhtiar Komisi III, Berharap Revisi KUHAP Tuntas Sebelum 1 Januari 2026
Bagikan