Habib Salim Jindan Tegaskan Hukum Harus Ditegakkan Tanpa Pandang Bulu

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 30 Juni 2020
Habib Salim Jindan Tegaskan Hukum Harus Ditegakkan Tanpa Pandang Bulu

Penyidik senior KPK Novel Baswedan. (Ant)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Presiden Majelis Dzikir RI 1 Habib Salim Jindan Baharun menilai hukum wajib ditegakkan tanpa pandang bulu.

"Siapa pun kita, apapun jabatan kita, apapun profesi kita, wajib penegakan hukum ditegakkan sebenar-benarnya," ujar Habib Salim, Selasa (30/6).

Hal tersebut disampaikan Habib Salim terkait tuntutan sejumlah pihak agar penyidik KPK Novel Baswedan diadili atas dugaan penyiksaan dan penembakan sejumlah orang dalam kasus sarang burung walet di Bengkulu.

Baca Juga:

Tuntutan Ringan Peneror Novel Baswedan Bukti Ada Kepentingan Mafia Korupsi

Habib Salim berharap, aparat penegak hukum khususnya Kejagung untuk serius merespons tuntutan keadilan oleh pihak-pihak yang merasa dirugikan dalam kasus sarang walet.

"Kami ingatkan kepada para penegak hukum untuk sekiranya mari kita merespon apapun menjadi tuntutan masyarakat, terlebih kasus Novel Baswedan sudah menjadi kasus nasional, sudah diketahui banyak masyarakat," jelas dia.

novel baswedan
Penyidik KPK Novel Baswedan berbincang dengan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz

Habib Salim berpendapat, penuntasan kasus itu melalui proses hukum yang transparan, akan menghadirkan rasa keadilan bagi semuanya, termasuk bagi Novel Baswedan sendiri.

Hal ini juga penting supaya tidak ada fitnah dan multitafsir atau kesan buruk dari masyarakat terhadap lembaga dan aparat penegak hukum.

"Publik sudah sangat paham akan kasus ini, jangan sampai ada kesan buruk yang sampai terhadap pemerintahan, terhadap Presiden dan penegak hukum dan sebagainya," jelas Habib Salim.

Baca Juga:

Dua Oknum Polisi Penyerang Novel Dituntut Setahun, Penegakan Hukum Dinilai Karut-marut

Lebih jauh, Habib Salim mengingatkan bahwa apapun perbuatan yang dilakukan di masa lalu, saat ini dan masa depan, akan dipertanggungjawabkan baik di dunia maupun di akhirat.

"Maka wajib kita mengakui apa adanya (perbuatan kita). Karena janjinya Allah, setiap kebaikan yang dilakukan walau hanya sebesar biji dzarrah pasti dibalas, begitu juga sebaliknya," ungkap Habib Salim. (*)

#Teror Air Keras
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Vonis Beda-Beda 4 Tentara Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS, 1,5 Hingga 3 Tahun Penjara
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis 1,5–3 tahun penjara kepada empat prajurit TNI pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Vonis Beda-Beda 4 Tentara Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS, 1,5 Hingga 3 Tahun Penjara
Indonesia
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Empat personel TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus dituntut 2,5 tahun penjara.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
4 Tentara Terdakwa Teror Air Keras Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun Bui, Vonis Diketok 10 Juni
Indonesia
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Molor, Hakim Soroti Masa Penahanan
Sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus ditunda. Hakim menyoroti masa penahanan empat prajurit TNI terdakwa yang terbatas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Molor, Hakim Soroti Masa Penahanan
Indonesia
4 Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Hadapi Sidang Tuntutan
Empat prajurit TNI terdakwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus menghadapi sidang tuntutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Mei 2026
4 Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS Hadapi Sidang Tuntutan
Indonesia
Menhan Yakin Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus di Hukum Berat Pengadilan Militer
Pengadilan militer tidak pandang bulu dalam menghukum prajurit yang terbukti bersalah.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 19 Mei 2026
Menhan Yakin Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus di Hukum Berat Pengadilan Militer
Indonesia
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Sebelumnya, TAUD mendaftarkan laporan polisi tipe B dengan nomor LP/B/136/IV/2026/SPK/BARESKRIM POLRI
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Mei 2026
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Indonesia
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, 4 Terdakwa Ngaku Ingin Beri Efek Jera
Empat terdakwa penyiraman air keras Andrie Yunus mengakui, bahwa ingin memberikan efek jera. Hal itu terungkap di persidangan militer.
Soffi Amira - Rabu, 29 April 2026
Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, 4 Terdakwa Ngaku Ingin Beri Efek Jera
Indonesia
Terungkap di Sidang, Motif Penyiraman Air Keras Andrie Yunus karena Dendam
Empat anggota TNI diadili dalam kasus penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus. Motif penyiraman itu terungkap dalam persidangan.
Soffi Amira - Rabu, 29 April 2026
Terungkap di Sidang, Motif Penyiraman Air Keras Andrie Yunus karena Dendam
Indonesia
Jakarta Darurat Air Keras, DPRD DKI Desak Perda Ketat Awasi Penjualan Bahan Kimia Berbahaya
Koordinasi dengan Kementerian Perindustrian juga menjadi poin krusial untuk memantau rantai pasok bahan kimia impor sejak dari pelabuhan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 28 April 2026
Jakarta Darurat Air Keras, DPRD DKI Desak Perda Ketat Awasi Penjualan Bahan Kimia Berbahaya
Indonesia
Viral! Seorang Pria Diduga Jadi Korban Penyiraman Air Keras di Jakarta Barat
Pihak kepolisian tengah mendalami kejadian tersebut dengan mendatangi tempat kejadian peristiwa (TKP) dan mengumpulkan sejumlah keterangan saksi.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 April 2026
Viral! Seorang Pria Diduga Jadi Korban Penyiraman Air Keras di Jakarta Barat
Bagikan