Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Habib Rizieq Siap Ajukan Saksi Ahli

Widi HatmokoWidi Hatmoko - Senin, 13 Februari 2017
Habib Rizieq Siap Ajukan Saksi Ahli

Habib Rizieq menjawab pertanyaan wartawan saat menjalani pemeriksaan di Mapolda Jabar. (FOTO Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Pemeriksaan penyidik Polda Jabar terhadap tersangka penodaan Pancasila dan penghinaan presiden RI pertama, Habib Rizieq, yang berlangsung di Mapolda Jabar, Kota Bandung, Senin (13/2), selesai sekira pukul 17.35 WIB.

"Hari ini saya sudah memberikan jawaban-jawaban yang diperlukan," ungkap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq, kepada wartawan, usai pemeriksaan.

Menurut Rizieq, setelah ini pihaknya akan mengajukan saksi-saksi ahli yang terdiri dari ahli tata bahasa, ahli sejarah dan ahli Pancasila.

"Ini akan kita koordinasikan dulu dengan tim pengacara," tegasnya.

Lebih lanjut Rizieq menjelaskan kalau ia keberatan jika rekaman video ceramah berdurasi 2 menit 13 detik yang dilaporkan putri proklamator, Sukmawati Soekarnoputri, dijadikan sebagai barang bukti.

"Saya ingatkan, video itu durasinya hanya 2 menit 13 detik. Dengan video yang diedit sedemikian rupa dengan durasi 2 menit 13 detik, tidak bisa dipertanggungjawabkan," katanya.

Menurutnya, video berdurasi singkat itu bisa menimbulkan persepsi yang berbahaya sehingga tidak dapat dijadikan bahan untuk menganalisis atau berpendapat.

"Karena itu, kami meminta penyidik untuk bisa menyajikan rekaman secara utuh. Seumur hidup saya tidak pernah ceramah 2 menit. Kalau 2 jam, sering," tandasnya.

Sementara, Ketua Bantuan Hukum Front (BHF) FPI, Ki Agus Muhammad Choiri, menjelaskan, dalam pemeriksaan tersebut Rizieq telah menjawab seluruh 36 pertanyaan dalam 15 halaman. Selama pemeriksaan Habib Rizieq didampingi pula oleh Ketua BHF FPI Pusat, Sugito Atmo Pawiro.

"Alhamdulillah, klien kami Habib Rizieq Shihab, telah menyelesaikan semua rangkaian pemeriksaan sebagai tersangka dari jam 09.30 hingga 17.35 WIB," kata Ki Agus Muhammad Choiri.

Total pengacara yang bertanggungjawab menangani kasus penodaan Pancasila dan penghinaan presiden RI pertama ini, kata Ki Agus, ada 18 kuasa hukum. Namun, tidak semuanya hadir mendampingi Rizieq pada hari ini.

"Sebagian pengacara ada yang kawal sidang Ahok, ada yang ke Bali untuk mendampingi sekretaris umum FPI yang diperiksa di Polda Bali," pungkasnya.

Berita ini berdasarkan liputan Rina Garmina, kontributor atau reporter merahputih.com yang bertugas di wilayah Bandung dan sekitarnya. Untuk mengikuti berita lainnya, baca juga: Polda Jabar Masih Dalami Kasus Pencemaran Nama Baik Guru Ponpes Al-Zaytun

#Habib Rizieq Lecehkan Suku Sunda #Polda Jabar #Kapolda Jawa Barat
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Widi Hatmoko

Menjadi “sesuatu” itu tidak pernah ditentukan dari apa yang Kita sandang saat ini, tetapi diputuskan oleh seberapa banyak Kita berbuat untuk diri Kita dan orang-orang di sekitar Kita.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Polda Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat dengan tiga pasal berlapis dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR. Ancaman hukuman bisa mencapai 36 tahun penjara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Indonesia
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
kegiatan tersebut bertujuan memastikan kesesuaian seluruh keterangan yang diperoleh penyidik, termasuk dari korban yang keterangannya masih terbatas.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
Indonesia
Kejahatan Berulang, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Terancam 12 Tahun Bui
Penyidik menduga perbuatan itu berlangsung selama beberapa tahun dan dilakukan berulang kali karena tersangka merasa kesal serta cemburu
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Kejahatan Berulang, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Terancam 12 Tahun Bui
Indonesia
Tersangka Penyekapan Perempuan di Bandung Selama 3 Tahun Residivis Kasus Serupa
Tersangka ini merupakan residivis karena pernah melakukan kekerasan serupa terhadap seorang perempuan dan divonis pidana penjara selama satu tahun empat bulan
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Tersangka Penyekapan Perempuan di Bandung Selama 3 Tahun Residivis Kasus Serupa
Indonesia
Polda Sebut Ada Kemungkinan Korban Lain Penyekapan Oleh Taufik Hidayat
Penyidik juga masih mendalami motif yang melatarbelakangi dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Polda Sebut Ada Kemungkinan Korban Lain Penyekapan Oleh Taufik Hidayat
Indonesia
DPR Kecam Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung, Minta Pelaku Dihukum Berat
Komisi III DPR RI mengecam keras kasus penyekapan dan penyiksaan wanita di Bandung. Pelaku pun harus dihukum berat.
Soffi Amira - Selasa, 23 Juni 2026
DPR Kecam Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung, Minta Pelaku Dihukum Berat
Indonesia
Dedi Mulyadi Ambil Alih Pembiayaan Pengobatan Perempuan Korban 3 Tahun Disekap dan Dianiaya Pacar
Selain biaya penanganan medis di rumah sakit, Pemprov Jabar juga menyalurkan santunan logistik bagi keluarga yang mendampingi korban selama masa perawatan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Juni 2026
Dedi Mulyadi Ambil Alih Pembiayaan Pengobatan Perempuan Korban 3 Tahun Disekap dan Dianiaya Pacar
Indonesia
Perempuan Disekap Pacar 3 Tahun di Bandung Alami Kebutaan
Sebelum ditemukan di rumah sakit, korban tidak diketahui keberadaannya oleh keluarga selama kurang lebih tiga tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Juni 2026
Perempuan Disekap Pacar 3 Tahun di Bandung Alami Kebutaan
Indonesia
Unik Nih! Polda Jabar Siapkan Tim Blokir Kartu ATM Pemudik
Aktivitas transaksi perbankan biasanya meningkat selama masa mudik karena masyarakat melakukan berbagai kebutuhan pembayaran selama perjalanan maupun saat berlibur.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 12 Maret 2026
Unik Nih! Polda Jabar Siapkan Tim Blokir Kartu ATM Pemudik
Indonesia
65 Warga Cisarua Bandung Diduga Masih Tertimbun Tanah Longsor, 25 Jenazah Sudah Ditemukan
25 jenazah korban longsor telah diterima Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polda Jawa Barat di posko Puskesmas Pasirlangu.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 26 Januari 2026
65 Warga Cisarua Bandung Diduga Masih Tertimbun Tanah Longsor, 25 Jenazah Sudah Ditemukan
Bagikan