Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Habib Rizieq Keberatan Video Ceramahnya 2 Jam Diedit Jadi 2 Menit

Luhung SaptoLuhung Sapto - Senin, 13 Februari 2017
Habib Rizieq Keberatan Video Ceramahnya 2 Jam Diedit Jadi 2 Menit

Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab diperiksa di Polda Jabar terkait penodaan Pancasila dan penghinaan Presiden Sukarno, Senin (13/2). (Foto MP/Rina Garmina)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab akhirnya menuntaskan pemeriksaan oleh penyidik Polda Jawa Barat dalam kasus dugaan penodaan Pancasila dan penghinaan Presiden pertama RI Sukarno. Rizieq dicecar dengan 36 pertanyaan seputar video ceramahnya di Lapangan Gasibu, Bandung enam tahun silam.

Didampingi kuasa hukumnya, Sugito Atmo Prawiro, Rizieq yang tiba di Mapolda Jabar pukul 9.00 WIB baru keluar pukul 17.40 WIB.

"Hari ini saya sudah memberikan jawaban-jawaban yang diperlukan," kata Habib Rizieq di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno-Hatta, Bandung, Jawa Barat, Senin (13/2).

Saat pemeriksaan, penyidik sempat memutar video ceramah Habib Rizieq di Lapangan Gasibu, Bandung pada 2011. Menurutnya, video yang diperlihatkan penyidik sudah diedit.

Rizieq merasa keberatan jika rekaman video ceramah berdurasi 2 menit 13 detik yang dilaporkan putri proklamator, Sukmawati Soekarnoputri, dijadikan sebagai barang bukti.

"Saya ingatkan, video itu durasinya hanya 2 menit 13 detik. Dengan video ceramah aslinya 1-2 jam yang diedit sedemikian rupa hingga menjadi durasi 2 menit 13 detik, tidak bisa dipertanggungjawabkan," katanya.

Menurutnya, video berdurasi singkat itu bisa menimbulkan persepsi yang berbahaya sehingga tidak dapat dijadikan bahan untuk menganalisis atau berpendapat.

"Karena itu, kami meminta penyidik untuk bisa menyajikan rekaman secara utuh. Seumur hidup saya tidak pernah ceramah 2 menit. Kalau 2 jam, sering," tandasnya.

Lantaran itu, kubu Habib Rizieq, berencana mengajukan saksi ahli meringankan.

Pada bagian terpisah, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus mempersilakan bila Habib Rizieq akan mendatangkan saksi-saksi ahli.

"Kita menunggu nama-nama saksi ahli yang akan diajukan. Sekarang tim penyidik akan memeriksa apakah ada saksi ahli lain yang perlu ditambahkan atau memanggil kembali Rizieq Shihab untuk dimintai keterangan tambahan," ujar Yusri. Yusri menambahkan, bahan tesis Rizieq Shihab akan menjadi bahan internal pemeriksaan.

Sementara itu Ketua Bantuan Hukum Front (BHF) FPI, Ki Agus Muhammad Choiri mengatakan kliennya telah menyelesaikan pemeriksaan di Mapolda Jabar. Rizieq kooperatif selama pemeriksaan dan menjawab pertanyaan yang diajukan penyidik.

"Alhamdulillah, klien kami Habib Rizieq Shihab, telah menyelesaikan semua rangkaian pemeriksaan sebagai tersangka dari jam 09.30 hingga 17.35 WIB," ujar Ketua Bantuan Hukum Front (BHF) FPI, Ki Agus Muhammad Choiri kepada merahputih.com.

Habib Rizieq telah menjawab seluruh 36 pertanyaan dalam 15 halaman, dengan didampingi para kuasa hukum dari Bantuan Hukum Front FPI Pusat dan Jawa Barat.

Diketahui, selama pemeriksaan Habib Rizieq didampingi pula oleh Ketua BHF FPI Pusat, Sugito Atmo Pawiro.

Total, ada 18 kuasa hukum yang bertanggung jawab menangani kasus penodaan Pancasila dan penghinaan Presiden RI pertama. Namun, tidak semuanya hadir mendampingi Rizieq pada hari ini.

"Sebagian pengacara ada yang kawal sidang Ahok, ada yang ke Bali untuk mendampingi sekretaris umum FPI yang diperiksa di Polda Bali," pungkas Ki Agus Muhammad Choiri.

Berita ini berdasarkan laporan dari Rina Garmina, kontributor merahputih.com untuk wilayah Bandung dan sekitarnya. Baca juga berita lainnya dari Rina Garmina: Habib Rizieq Siap Ajukan Saksi Ahli

#Habib Rizieq #Penghinaan Pancasila #Polda Jabar #Front Pembela Islam #Yusri Yunus
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
3 Polisi Polda Jabar Terlibat Cekcok Alphard Bundaran HI ke Tetap Diseret ke Sidang Etik
Alphard, Polda Jabar, cekcok Bundaran HI, kode etik Polri, Propam, Ipda DG, Bripka BS, Briptu RPW, satpam MRT, Fiktor Harefa
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
3 Polisi Polda Jabar Terlibat Cekcok Alphard Bundaran HI ke Tetap Diseret ke Sidang Etik
Indonesia
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Polda Jawa Barat menjerat Taufik Hidayat dengan tiga pasal berlapis dalam kasus penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR. Ancaman hukuman bisa mencapai 36 tahun penjara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
Polisi Jerat Taufik Hidayat dengan 3 Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa Capai 36 Tahun
Indonesia
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
kegiatan tersebut bertujuan memastikan kesesuaian seluruh keterangan yang diperoleh penyidik, termasuk dari korban yang keterangannya masih terbatas.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Polisi Gelar Pra Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Berat ke Perempuan di Bandung
Indonesia
Kejahatan Berulang, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Terancam 12 Tahun Bui
Penyidik menduga perbuatan itu berlangsung selama beberapa tahun dan dilakukan berulang kali karena tersangka merasa kesal serta cemburu
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Kejahatan Berulang, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung Terancam 12 Tahun Bui
Indonesia
Tersangka Penyekapan Perempuan di Bandung Selama 3 Tahun Residivis Kasus Serupa
Tersangka ini merupakan residivis karena pernah melakukan kekerasan serupa terhadap seorang perempuan dan divonis pidana penjara selama satu tahun empat bulan
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 26 Juni 2026
Tersangka Penyekapan Perempuan di Bandung Selama 3 Tahun Residivis Kasus Serupa
Indonesia
Polda Sebut Ada Kemungkinan Korban Lain Penyekapan Oleh Taufik Hidayat
Penyidik juga masih mendalami motif yang melatarbelakangi dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Polda Sebut Ada Kemungkinan Korban Lain Penyekapan Oleh Taufik Hidayat
Indonesia
DPR Kecam Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung, Minta Pelaku Dihukum Berat
Komisi III DPR RI mengecam keras kasus penyekapan dan penyiksaan wanita di Bandung. Pelaku pun harus dihukum berat.
Soffi Amira - Selasa, 23 Juni 2026
DPR Kecam Kasus Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung, Minta Pelaku Dihukum Berat
Indonesia
Dedi Mulyadi Ambil Alih Pembiayaan Pengobatan Perempuan Korban 3 Tahun Disekap dan Dianiaya Pacar
Selain biaya penanganan medis di rumah sakit, Pemprov Jabar juga menyalurkan santunan logistik bagi keluarga yang mendampingi korban selama masa perawatan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Juni 2026
Dedi Mulyadi Ambil Alih Pembiayaan Pengobatan Perempuan Korban 3 Tahun Disekap dan Dianiaya Pacar
Indonesia
Perempuan Disekap Pacar 3 Tahun di Bandung Alami Kebutaan
Sebelum ditemukan di rumah sakit, korban tidak diketahui keberadaannya oleh keluarga selama kurang lebih tiga tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Juni 2026
Perempuan Disekap Pacar 3 Tahun di Bandung Alami Kebutaan
Indonesia
Unik Nih! Polda Jabar Siapkan Tim Blokir Kartu ATM Pemudik
Aktivitas transaksi perbankan biasanya meningkat selama masa mudik karena masyarakat melakukan berbagai kebutuhan pembayaran selama perjalanan maupun saat berlibur.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 12 Maret 2026
Unik Nih! Polda Jabar Siapkan Tim Blokir Kartu ATM Pemudik
Bagikan