Habib Rizieq: Berpotensi Kabur, Ahok Harus Segera Dipenjara
Sidang Ahok kedua belas. (Antara Foto/Pool/Raisan Al Farisi)
Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mendesak aparat hukum untuk segera menahan terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Hal itu ditegaskan Habib Rizieq Shihab usai menjadi saksi ahli agama Islam dalam sidang lanjutan kasus penistaan agama di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2).
"Terdakwa berpotensi melarikan diri. Oleh sebab itu Ahok harus segera dipenjara," ujar Habib Rizieq.
Ia menjelaskan, selama ini terdakwa penodaan agama tidak pernah tidak ditahan. Lain halnya dengan Ahok.
"Ini sudah sidang ke-12 tapi belum ditahan. Siapa pun dia harus segera ditahan," tandasnya.
Habib Rizieq menjadi salah satu saksi ahli yang dihadirkan pihak JPU di persidangan ke-12.
Selain Habib Rizieq, JPU juga menghadirkan saksi ahli hukum pidana Abdul Chair Ramadhan.
Berita terkini dari Sidang Ahok baca juga di: Habib Rizieq: Ahok Lakukan Penodaan Agama Secara Terencana dan Sistematis
Bagikan
Berita Terkait
Polisi Segera Periksa Komika Pandji Pragiwaksono
Polisi Ngaku Belum Lakukan Pemeriksaan Saksi Atas Laporan ke Komika Pandji
Habib Rizieq Minta Prabowo Latih Pemuda Indonesia untuk Dikirim ke Palestina
Aksi Damai Reuni 212 Revolusi Akhlak untuk Indonesia Berkah dan Palestina Merdeka
Reuni Akbar PA 212: Habib Rizieq Serukan Dukungan untuk Pemerintahan Prabowo, tetapi Tetap Kritis
Rizieq Setelah Bebas Murni Bertekad Kejar Kasus KM 50 Sampai Akhirat
Pimpinan MPR Tegaskan Pembubaran Doa Rosario di Tangsel Bertentangan dengan UU
Insiden Pembubaran Doa Rosario di Tangsel, Kelompok Pemuda Lintas Agama: Nodai Kerukunan Beragama
Akun TikTok Galih Loss Diblokir Buntut Dugaan Penistaan Agama
Kasus Dugaan Penodaan Agama Gilbert Lumoindong, Polisi Cari Alat Bukti