MerahPutih.com - Kabar gembira bagi para guru di seluruh Indonesia. Mulai mulai tahun 2025, tidak perlu lagi berpindah-pindah sekolah demi memenuhi jam kerja.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengatakan, dalam sistem pelaporan kinerja yang lama, guru hanya melaporkan pemenuhan jam tatap muka, yaitu sekurang-kurangnya 24 jam dalam satu minggu melalui aktivitas mengajar saja.
Mendikdasmen Mu'ti akan mengubah komponen sistem penilaian kinerja para guru melalui platform e-kinerja, yang selama ini menjadi wadah untuk melaporkan sekaligus menilai kinerja, kompetensi serta keaktifan guru.
Ia mengaku hal itu membuat dirinya sering tergelitik untuk melontarkan kelakar bahwa kerja guru dari lonceng ke lonceng akibat dari sistem pelaporan kinerja tersebut.
Baca juga:
Gaji Guru Honorer Naik, Awal Perubahan Besar di Dunia Pendidikan
Pasalnya komponen pelaporan lama tersebut membuat beberapa guru harus berpindah dari satu sekolah ke sekolah lain dalam satu hari, demi memenuhi kewajiban jumlah jam mengajar.
"Saya sering bercanda guru yang dari lonceng ke lonceng karena tidak bisa memenuhi 24 jam mengajar di satu sekolah karena memang jumlah kelas yang terbatas dan jam mengajar yang juga terbatas," imbuhnya
Dengan sistem pelaporan yang baru nanti, komponen pemenuhan durasi minimal tatap muka tersebut dapat diperoleh para guru melalui aktivitas mengajar, membimbing peserta didik, mengikuti pelatihan hingga keaktifan mereka dalam mengikuti organisasi profesi.
Ia berharap, dengan sistem pelaporan yang sudah disempurnakan ini guru dapat lebih aktif sebagai tenaga pengajar, pendidik, pembimbing sekaligus mitra penting dalam pendidikan karakter peserta didik.
"Dengan perubahan sistem pelaporan kinerja tersebut para guru dapat lebih fokus dalam melaksanakan tugasnya karena telah mengurangi beban tugas administrasi mereka," katanya.