Guru Taekwondo Cabuli Murid, Polisi Didesak Terapkan Hukum Maksimal

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 26 Maret 2023
Guru Taekwondo Cabuli Murid, Polisi Didesak Terapkan Hukum Maksimal

Polresta Surakarta mengamankan guru taekwondo berinisial DS (44) yang melakulan tindakan asusila terhadap tiga muridnya, Jumat (24/3). (MP/Ismail)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Polresta Surakarta, Jawa Tengah menangkap seorang guru taekwondo yang telah melakukan tindakan asusila atau pencabulan terhadap tiga muridnya.

Akibat kejadian tersebut pelaku terancam hukuman 12 sampai 15 tahun penjara dan dipecat dari keanggotaan Pengkot Taekwondo.

Baca Juga:

Hakim Hukum 7 Tahun Penjara Pelaku Pencabulan Pada Santri di Jombang

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pada pihak Polresta Surakarta untuk menghukum berat guru taekwondo berinisial DS (44) yang melakukan tindakan asusila terhadap tiga muridnya.

Komisioner KPAI Koordinator subkom Pengaduan, Dian Sasmita, mengatakan pelaku pencabulan ini merupakan tenaga profesional. Dengan status tersebut harus ditindak tegas dengan memberikan hukuman berat.

"Kejadian ini merupakan kekerasaan seksual yang sangat memprihatinkan. Karena diilakukan oleh guru olah raga, yang dipercaya anak dan orang tua untuk dapat mengajarkan nilai-nilai dan keterampilan positif," kata Dian, Minggu (26/3).

Pelaku wajib dikenai UU perlindungan anak dan UU TPKS. Khususnya pasal 15. Di mana tersangka bisa mendapat pidana 1/3 dari hukuman maksimal jika dilakukan oleh tenaga pendidik, atau tenaga profesional, serta terhadap anak.

"KPAI mendukung kepolisian mengusut tuntas secara profesional dan berkeadilan pada korban terhadap kasus ini," kata dia.

Ia juga mendukung UPTD PPPA Kota Surakarta untuk melakukan rehabilitasi kepada korban secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Kemudian untuk anak korban perlu mendapatkan perlindungan identitas dan rasa aman dehingga mereka, yang belum lapor, berani untuk ikut melaporkan kekerasaan yang sudah dialami.

"Harus juga didukung pemulihan korban dengan menjaga kerahasiaan identitas korban. nama, alamat, keluarga," paparnya.

Dampak korban kekerasan seksual, kata dia, sangat luar biasa. Luka psikis membutuhkan penyembuhan yang lama dibanding luka fisik sehingga dukungan semua pihak termasuk masyarakat dan dunia pendidikan sangat dibutuhkan.

"Agar korban dapat pulih seperti remaja-remaja lainnya. Tanpa stigma perlu dukungan semua pihak. Edukasi ke anak tentang kekerasan seksual perlu ditingkatkan agar kasus serupa tidak terulang," katanya.

Baca Juga:

Bareskrim Usut Dugaan Pencabulan Anggota DPR, MKD Tunggu Laporan

#Kasus Pencabulan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tega! Kepala Sekolah di Maluku Cabuli Siswa SD di Kebun Warga Hingga Hamil
Motif IS tega menyetubuhi korban berinisial FL karena tidak bisa mengendalikan hawa nafsunya. IS diketahui telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap FL sebanyak empat kali hingga menyebabkan korban hamil.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 24 Agustus 2025
Tega! Kepala Sekolah di Maluku Cabuli Siswa SD di Kebun Warga Hingga Hamil
Indonesia
Ayah Tiri Tega Cabuli Anak Selama 2 Tahun di Banten, Bahkan Minta Direkam
IS telah ditangkap dan ditahan pada 9 Agustus 2025. Di mana, motif pelaku adalah menyetubuhi korban dengan modus berpura-pura sebagai Bos Mafia untuk mengelabui korban.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Agustus 2025
Ayah Tiri Tega Cabuli Anak Selama 2 Tahun di Banten, Bahkan Minta Direkam
Indonesia
Legislator PKB Desak Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Pemerkosaan Anak di Cianjur
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, mengecam keras kasus pemerkosaan yang menimpa seorang anak perempuan berusia 16 tahun oleh 12 laki-laki di Cianjur, Jawa Barat. Ia menilai tindakan bejat para pelaku sebagai kejahatan kemanusiaan yang keji dan tidak beradab. Untuk itu, Abdullah mendesak agar para pelaku dijatuhi hukuman maksimal, termasuk kebiri kimia. "Kejadian ini sangat mengoyak nurani. Ini bukan hanya kriminalitas, tapi sudah masuk dalam kategori kebiadaban. Negara tidak boleh lunak terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Saya minta para pelaku dihukum seberat-beratnya, termasuk diberi hukuman kebiri sesuai dengan regulasi yang berlaku," tegas Abdullah pada Selasa (15/7). Ia juga menyerukan aparat penegak hukum untuk bergerak cepat, tegas, dan transparan dalam mengusut tuntas kasus ini. Selain itu, Abdullah menekankan pentingnya memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis secara menyeluruh. "Korban adalah anak yang masih dalam proses tumbuh kembang, dan kekerasan seksual ini bisa berdampak jangka panjang bagi kehidupannya. Negara harus hadir melindungi korban, bukan hanya menghukum pelaku," ujarnya. Menurut Abdullah, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak secara jelas mengatur sanksi tambahan seperti kebiri kimia, pemasangan alat deteksi elektronik, hingga pengumuman identitas pelaku untuk kejahatan seksual anak. Ia mendorong agar ketentuan ini diterapkan secara nyata demi memberikan efek jera. "Kita tidak boleh mentoleransi kejahatan terhadap anak. Jangan ada celah hukum yang membuat pelaku bisa lolos dari hukuman maksimal," tutup Abdullah. Kasus pemerkosaan ini terungkap setelah korban dilaporkan hilang selama empat hari pada Juni 2025. Korban menceritakan bahwa ia diperkosa oleh 12 orang setelah diiming-imingi jalan-jalan dan dibelikan barang. Ia kemudian dibawa ke Puncak, Cianjur, dan diperkosa secara bergilir di beberapa lokasi berbeda selama berhari-hari. Meta Keyword: pemerkosaan anak, Cianjur, Abdullah PKB, Komisi III DPR, kejahatan seksual, kebiri kimia, perlindungan anak, UU Perlindungan Anak, kekerasan seksual, efek jera, korban pemerkosaan, hukum pidana, kejahatan kemanusiaan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 15 Juli 2025
Legislator PKB Desak Hukuman Kebiri Kimia bagi Pelaku Pemerkosaan Anak di Cianjur
Indonesia
Modus Belajar Hadas, Guru Ngaji Cabul Tebet Terancam 15 Tahun Bui dan Denda Rp 5 M
Pelaku juga memberikan korban uang Rp 10.000 hingga Rp 25.000.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Juli 2025
Modus Belajar Hadas, Guru Ngaji Cabul Tebet Terancam 15 Tahun Bui dan Denda Rp 5 M
Indonesia
Modus Cabul Guru Ngaji Tebet Bikin Geger, Duit Receh Segini Jadi Iming-Iming
AF berhasil ditangkap pada Sabtu (28/6)
Angga Yudha Pratama - Rabu, 09 Juli 2025
Modus Cabul Guru Ngaji Tebet Bikin Geger, Duit Receh Segini Jadi Iming-Iming
Indonesia
Guru Ngaji Tebet Pakai Modus Belajar Hadas Saat Cabuli Murid-muridnya
Polres Jaksel membuka layanan "hotline" untuk menjaring laporan dari masyarakat yang anaknya mungkin menjadi korban guru ngaji cabul di Tebet untuk menghubungi nomor +62 813-8519-5468.
Wisnu Cipto - Selasa, 01 Juli 2025
Guru Ngaji Tebet Pakai Modus Belajar Hadas Saat Cabuli Murid-muridnya
Indonesia
Guru Ngaji di Tebet Cabuli Sedikitnya 10 Santri Perempuan, Usia Korban 9-12 Tahun
Tidak menutup kemungkinan adanya korban lain.
Wisnu Cipto - Selasa, 01 Juli 2025
Guru Ngaji di Tebet Cabuli Sedikitnya 10 Santri Perempuan, Usia Korban 9-12 Tahun
Indonesia
Pemprov DKI Beri Layanan Psikologi dan Hukum Terhadap Korban Pencabulan Guru Ngaji di Tebet
Dinas PPAPP DKI Jakarta berikan pendampingan layanan psikologi dan bantuan hukum terhadap 10 santri yang menjadi korban guru ngaji cabul.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 30 Juni 2025
Pemprov DKI Beri Layanan Psikologi dan Hukum Terhadap Korban Pencabulan Guru Ngaji di Tebet
Indonesia
Mantan Kapolres Ngada Diserahkan Mabes Polri ke Polda NTT, Habis Idul Adha Diambil ke Jaksa
Tidak hanya melakukan kekerasan seksual, Fajar yang saat ini sudah dipecat dari keanggotaan Polri itu juga merekam aksinya saat melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Juni 2025
Mantan Kapolres Ngada Diserahkan Mabes Polri ke Polda NTT, Habis Idul Adha Diambil ke Jaksa
Indonesia
Kasusnya Naik Penyidikan, Dosen Cabul Asrama UIN Belum Juga Tersangka
Aksi bejat W dosen Bahasa Arab UIN Mataram di asrama kampus selama 4 tahun akhirnya terbongkar.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Mei 2025
Kasusnya Naik Penyidikan, Dosen Cabul Asrama UIN Belum Juga Tersangka
Bagikan