Guru Non PNS Dapat Bantuan Hibah Rp 1,8 Juta

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 02 Desember 2020
Guru Non PNS Dapat Bantuan Hibah Rp 1,8 Juta

Mendikbud Nadiem Makarim (Foto: antaranews)

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Pemerintah memperluas sasaran penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Kali ini, giliran tenaga pendidik dan guru non-PNS yang akan mendapat bantuan hibah sebesar Rp 1,8 juta.

Bantuan ini diharapkan mampu meningkatkan kemampuan ekonomi para dosen, guru, dan tenaga kependidikan non-PNS terdampak COVID-19.

"Ini untuk menjawab Kemendikbud bukan hanya untuk sekolah negeri dan guru PNS saja. Tapi untuk semua. Karenanya, kami bertekad dan berjuang, alhamdulillah dengan dukungan, kami dapat Rp 3,6 triliun untuk 2 juta tenaga pendidik kita," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam Keterangan tertulisnya, Rabu (25/11).

Baca Juga:

Uniknya Pengendalian Corona di Gala Premier Film Mulan

Mereka yang berhak mendapat bantuan Rp1,8 juta antara lain dosen, guru pendidikan PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi di sekolah, operator sekolah dan tenaga pendidik non-PNS atau guru honorer. Para penerima bantuan diperkirakan sekitar 2 juta orang.

Syarat penerima bantuan pun dipermudah yakni harus berstatus WNI, tidak berstatus PNS, memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan, dan tidak menerima bantuan dari program kementerian lainnya. Artinya, peserta tidak boleh merangkap menerima bantuan lain dari pemerintah.

Bagi tenaga pendidik dan guru non-PNS yang merasa berhak menerima bantuan tersebut, disarankan untuk segera mengunduh dua jenis dokumen di situs info.gtk.kemdikbud.go.id atau pdikti.kemdikbud.go.id.

Penerima bantuan tidak butuh izin siapapun. Surat Keputusan pencairan BSU dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak penerima bantuan. Dokumen diberi materai, ditandatangani dan akan diarahkan ke cabang bank yang akan dituju.

Pemerintah memberi kelonggaran waktu bagi penerima bantuan untuk mencairkan bantuannya di bank. Meski bantuan hibah Rp 1,8 juta sudah disalurkan saat ini, penerima masih bisa mengambilnya hingga 30 Juni 2021 mendatang. Hal ini untuk mengantisipasi terlambatnya informasi yang sampai ke penerima yang berhak atau karena kendala teknis lainnya.

Nadiem bantah perintahkan pembayaran SPP lewat GoPay
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim (Foto: antaranews)

Bantuan Kuota Internet, UKT dan Relaksasi BOS Selain BSU, pemerintah juga telah menyalurkan bantuan kuota data internet senilai Rp7 triliun untuk 35,5 juta siswa, guru, mahasiswa, dan dosen di seluruh Indonesia. Nadiem menyebutkan, hasil survei menyebutkan bahwa 85 persen responden mengaku terbantu dengan bantuan kuota data internet ini.

"Bagi yang belum menerima bisa langsung berbicara dengan kepala sekolah, di situ bisa diperbaiki nomornya," tandas dia.

Bulan ketiga dan keempat dikirim secara bersamaan, pada 22 sampai 24 November hingga tahap terakhirnya 28 sampai 30 November. "Ini akan berlaku 75 hari setelah diterima nomor ponsel," kata Nadiem.

Selain dua bantuan yang masuk dalam program pemulihan ekonomi nasional di atas, Kemendikbud telah menjalankan sejumlah program untuk membantu para siswa dan guru selama pandemi COVID-19 ini.

Pertama, relaksasi penggunaan dana BOS. Kebijakan ini diberikan agar semua kepala sekolah bisa menggunakannya untuk membantu para guru honorer dan menyiapkan kebutuhan pembelajaran jarak jauh.

"Kita lakukan saat relaksasi BOS adalah tidak menetapkan limit terhadap berapa yang kepala sekolah bisa berikan kepada guru honorer. Banyak dari mereka yang hanya dapat Rp100 sampai 300 ribu per hari," kata Nadiem.

Baca Juga:

Hindari Corona, SCAI Lakukan Penyesuaian ICE 2020 Bali

Kebijakan lainnya, Kemendikbud menyiapkan anggaran Rp1 triliun untuk membantu mahasiswa yang kesulitan membayar uang kuliah akibat terdampak pandemi. Anggaran Rp1 triliun ini digunakan untuk keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT), termasuk penundaan, pencicilan, dan berbagai macam relaksasi pembayaran UKT.

"Kita dengar teman-teman di sekolah swasta mengalami berbagai macam krisis. Jadi kami mengeluarkan uang Rp3 triliun dari BOS afirmasi dan BOS kinerja yang sebelumnya tidak pernah diberikan untuk sekolah swasta. Namun kali ini diberikan sekolah swasta dan negeri yang terdampak covid," kata Nadiem. (*)

#Nadiem Makarim #Guru #Guru Honorer #COVID-19
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tak Dihilangkan, Gaji dan Tunjangan Guru Justru Diperluas dalam Draf RUU Sisdiknas untuk Kualitas Pendidikan
Rinciannya mencakup tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
Tak Dihilangkan, Gaji dan Tunjangan Guru Justru Diperluas dalam Draf RUU Sisdiknas untuk Kualitas Pendidikan
Indonesia
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop, Kejari Periksa Sekolah di Solo
Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kejari Solo pun langsung melakukan pemeriksaan ke beberapa sekolah.
Soffi Amira - Rabu, 10 September 2025
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop, Kejari Periksa Sekolah di Solo
Indonesia
Nadiem Makarim jadi Tersangka, Bukti Gurita Korupsi sudah ‘Mencengkeram’ Sistem Pendidikan di Indonesia
Mengungkap krisis moral dan rendahnya integritas yang jauh lebih dalam.
Dwi Astarini - Minggu, 07 September 2025
Nadiem Makarim jadi Tersangka, Bukti Gurita Korupsi sudah ‘Mencengkeram’ Sistem Pendidikan di Indonesia
Indonesia
JPPI Sebut Korupsi Pengadaan Laptop di Kemendikbudristek Bukti Bobroknya Sistem Pendidikan Indonesia
praktik rasuah di sektor pendidikan tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menandakan matinya nurani dan empati para pejabat yang seharusnya menjadi pelayan publik.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 September 2025
JPPI Sebut Korupsi Pengadaan Laptop di Kemendikbudristek Bukti Bobroknya Sistem Pendidikan Indonesia
Indonesia
Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum
Tidak adanya aliran dana kepada tersangka bukanlah hal yang serta merta menggugurkan dakwaan.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 September 2025
Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum
Indonesia
Mengenal Lebih Dalam Chromebook, Laptop yang Pengadaannya Membuat Nadiem Makarim Ditetapkan sebagai Tersangka dan Dipenjara
Proyek pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek diklaim merugikan negara mencapai Rp 1,98 triliun.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Mengenal Lebih Dalam Chromebook, Laptop yang Pengadaannya Membuat Nadiem Makarim Ditetapkan sebagai Tersangka dan Dipenjara
Indonesia
Bela Kliennya, Hotman Paris: Nadiem Tidak Terima Uang Korupsi Satu Sen Pun
Ada hal janggal ketika Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Bela Kliennya, Hotman Paris: Nadiem Tidak Terima Uang Korupsi Satu Sen Pun
Indonesia
Kejagung Masih Dalami Penikmat Duit Korupsi Chromebook yang Seret Nadiem Makarim
Kejagung memastikan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,98 triliun
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Kejagung Masih Dalami Penikmat Duit Korupsi Chromebook yang Seret Nadiem Makarim
Indonesia
Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Ini Kejanggalan Naik Turun Harta Nadiem Saat Jabat Menteri
Sosok Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim menjadi sorotan pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Ini Kejanggalan Naik Turun Harta Nadiem Saat Jabat Menteri
Indonesia
Klaim Kasus Nadiem dan Tom Lembong Mirip, Hotman Paris Minta Waktu Prabowo 10 Menit Buktikan Kliennya Tak Bersalah
“Saya hanya membutuhkan 10 menit untuk membuktikan itu di depan Bapak Prabowo Presiden Republik Indonesia yang pernah jadi klien saya 25 tahun,” kata Hotman Paris.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
Klaim Kasus Nadiem dan Tom Lembong Mirip, Hotman Paris Minta Waktu Prabowo 10 Menit Buktikan Kliennya Tak Bersalah
Bagikan