Guru Non PNS Dapat Bantuan Hibah Rp 1,8 Juta

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 02 Desember 2020
Guru Non PNS Dapat Bantuan Hibah Rp 1,8 Juta

Mendikbud Nadiem Makarim (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pemerintah memperluas sasaran penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Kali ini, giliran tenaga pendidik dan guru non-PNS yang akan mendapat bantuan hibah sebesar Rp 1,8 juta.

Bantuan ini diharapkan mampu meningkatkan kemampuan ekonomi para dosen, guru, dan tenaga kependidikan non-PNS terdampak COVID-19.

"Ini untuk menjawab Kemendikbud bukan hanya untuk sekolah negeri dan guru PNS saja. Tapi untuk semua. Karenanya, kami bertekad dan berjuang, alhamdulillah dengan dukungan, kami dapat Rp 3,6 triliun untuk 2 juta tenaga pendidik kita," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam Keterangan tertulisnya, Rabu (25/11).

Baca Juga:

Uniknya Pengendalian Corona di Gala Premier Film Mulan

Mereka yang berhak mendapat bantuan Rp1,8 juta antara lain dosen, guru pendidikan PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi di sekolah, operator sekolah dan tenaga pendidik non-PNS atau guru honorer. Para penerima bantuan diperkirakan sekitar 2 juta orang.

Syarat penerima bantuan pun dipermudah yakni harus berstatus WNI, tidak berstatus PNS, memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan, dan tidak menerima bantuan dari program kementerian lainnya. Artinya, peserta tidak boleh merangkap menerima bantuan lain dari pemerintah.

Bagi tenaga pendidik dan guru non-PNS yang merasa berhak menerima bantuan tersebut, disarankan untuk segera mengunduh dua jenis dokumen di situs info.gtk.kemdikbud.go.id atau pdikti.kemdikbud.go.id.

Penerima bantuan tidak butuh izin siapapun. Surat Keputusan pencairan BSU dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak penerima bantuan. Dokumen diberi materai, ditandatangani dan akan diarahkan ke cabang bank yang akan dituju.

Pemerintah memberi kelonggaran waktu bagi penerima bantuan untuk mencairkan bantuannya di bank. Meski bantuan hibah Rp 1,8 juta sudah disalurkan saat ini, penerima masih bisa mengambilnya hingga 30 Juni 2021 mendatang. Hal ini untuk mengantisipasi terlambatnya informasi yang sampai ke penerima yang berhak atau karena kendala teknis lainnya.

Nadiem bantah perintahkan pembayaran SPP lewat GoPay
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim (Foto: antaranews)

Bantuan Kuota Internet, UKT dan Relaksasi BOS Selain BSU, pemerintah juga telah menyalurkan bantuan kuota data internet senilai Rp7 triliun untuk 35,5 juta siswa, guru, mahasiswa, dan dosen di seluruh Indonesia. Nadiem menyebutkan, hasil survei menyebutkan bahwa 85 persen responden mengaku terbantu dengan bantuan kuota data internet ini.

"Bagi yang belum menerima bisa langsung berbicara dengan kepala sekolah, di situ bisa diperbaiki nomornya," tandas dia.

Bulan ketiga dan keempat dikirim secara bersamaan, pada 22 sampai 24 November hingga tahap terakhirnya 28 sampai 30 November. "Ini akan berlaku 75 hari setelah diterima nomor ponsel," kata Nadiem.

Selain dua bantuan yang masuk dalam program pemulihan ekonomi nasional di atas, Kemendikbud telah menjalankan sejumlah program untuk membantu para siswa dan guru selama pandemi COVID-19 ini.

Pertama, relaksasi penggunaan dana BOS. Kebijakan ini diberikan agar semua kepala sekolah bisa menggunakannya untuk membantu para guru honorer dan menyiapkan kebutuhan pembelajaran jarak jauh.

"Kita lakukan saat relaksasi BOS adalah tidak menetapkan limit terhadap berapa yang kepala sekolah bisa berikan kepada guru honorer. Banyak dari mereka yang hanya dapat Rp100 sampai 300 ribu per hari," kata Nadiem.

Baca Juga:

Hindari Corona, SCAI Lakukan Penyesuaian ICE 2020 Bali

Kebijakan lainnya, Kemendikbud menyiapkan anggaran Rp1 triliun untuk membantu mahasiswa yang kesulitan membayar uang kuliah akibat terdampak pandemi. Anggaran Rp1 triliun ini digunakan untuk keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT), termasuk penundaan, pencicilan, dan berbagai macam relaksasi pembayaran UKT.

"Kita dengar teman-teman di sekolah swasta mengalami berbagai macam krisis. Jadi kami mengeluarkan uang Rp3 triliun dari BOS afirmasi dan BOS kinerja yang sebelumnya tidak pernah diberikan untuk sekolah swasta. Namun kali ini diberikan sekolah swasta dan negeri yang terdampak covid," kata Nadiem. (*)

#Nadiem Makarim #Guru #Guru Honorer #COVID-19
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Pantang Mundur! Nadiem Makarim Resmi Daftarkan Memori Kasasi Vonis Chromebook ke MA
Nadiem Makarim daftarkan memori kasasi ke MA terkait kasus korupsi Chromebook. Minta bebas murni & batalkan hukuman 9 tahun penjara. Simak detailnya!
Wisnu Cipto - Senin, 19 Oktober 2026
Pantang Mundur! Nadiem Makarim Resmi Daftarkan Memori Kasasi Vonis Chromebook ke MA
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Kemendikbud Larang Guru Punya Barang Mewah karena Tak Pantas
Beredar informasi yang menyebut Kemendikbud akan melarang guru memiliki barang mewah. Cek Kebenaran informasinya!
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 29 September 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Kemendikbud Larang Guru Punya Barang Mewah karena Tak Pantas
Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Vonis Banding Cuma Sunat 1 Tahun Penjara, Perjuangan Nadiem Makarim Lanjut Kasasi
Nadiem Makarim resmi ajukan kasasi usai vonis banding kasus Chromebook cuma turun jadi 9 tahun penjara dan uang pengganti tetap Rp 584 miliar. Cek selengkapnya!
Wisnu Cipto - Kamis, 24 September 2026
Vonis Banding Cuma Sunat 1 Tahun Penjara, Perjuangan Nadiem Makarim Lanjut Kasasi
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
Kabar Baik! Mau Dibuka Seleksi 139 Ribu CPNS Guru Bebas Syarat Sertifikat PPG
Kemendikdasmen siap buka 139 ribu formasi CPNS Guru. Terbuka untuk umum, fresh graduate S1/D-IV bisa daftar tanpa syarat sertifikat PPG.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Kabar Baik! Mau Dibuka Seleksi 139 Ribu CPNS Guru Bebas Syarat Sertifikat PPG
Olahraga
Aib Saat di Arsenal Terbongkar, Karier Kapten Timnas Swiss Granit Xhaka di Ujung Tanduk
Terjerat skandal sertifikat COVID-19 palsu, Kapten Swiss Granit Xhaka akui kesalahannya dan mundur dari Timnas. Simak kronologi dan ancaman hukumannya di sini!
Wisnu Cipto - Selasa, 22 September 2026
Aib Saat di Arsenal Terbongkar, Karier Kapten Timnas Swiss Granit Xhaka di Ujung Tanduk
Indonesia
Prabowo Berencana Ambil Alih Pengangkatan Guru, DPR: Kesejahteraan Harus Naik
Komisi X DPR mendukung rencana Presiden RI, Prabowo Subianto, yang ingin mengambil alih pengangkatan guru.
Soffi Amira - Kamis, 17 September 2026
Prabowo Berencana Ambil Alih Pengangkatan Guru, DPR: Kesejahteraan Harus Naik
Indonesia
Pengangkatan Guru Kembali ke Pemerintah Pusat, Prabowo Janjikan Rekrut Dari Kampus Terbaik
Penyerahan kewenangan rekrutmen guru kepada pemerintah daerah menghadirkan tantangan tersendiri, terutama dalam menjaga objektivitas dan kualitas tenaga pendidik.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
Pengangkatan Guru Kembali ke Pemerintah Pusat, Prabowo Janjikan Rekrut Dari Kampus Terbaik
Indonesia
Fakta Mengejutkan Skandal Video Viral Kepsek dan Guru SD Pekalongan, CCTV Sengaja Dipasang?
Penasaran dengan kelanjutan video viral kasus asusila kepsek dan guru SD di Pekalongan? Dindikbud Kabupaten Pekalongan sudah turun tangan. Cek fakta lengkap, motif CCTV, dan sanksi tegasnya di sini
Angga Yudha Pratama - Rabu, 09 September 2026
Fakta Mengejutkan Skandal Video Viral Kepsek dan Guru SD Pekalongan, CCTV Sengaja Dipasang?
Bagikan