Guru Non PNS Dapat Bantuan Hibah Rp 1,8 Juta

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 02 Desember 2020
Guru Non PNS Dapat Bantuan Hibah Rp 1,8 Juta

Mendikbud Nadiem Makarim (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Pemerintah memperluas sasaran penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Kali ini, giliran tenaga pendidik dan guru non-PNS yang akan mendapat bantuan hibah sebesar Rp 1,8 juta.

Bantuan ini diharapkan mampu meningkatkan kemampuan ekonomi para dosen, guru, dan tenaga kependidikan non-PNS terdampak COVID-19.

"Ini untuk menjawab Kemendikbud bukan hanya untuk sekolah negeri dan guru PNS saja. Tapi untuk semua. Karenanya, kami bertekad dan berjuang, alhamdulillah dengan dukungan, kami dapat Rp 3,6 triliun untuk 2 juta tenaga pendidik kita," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam Keterangan tertulisnya, Rabu (25/11).

Baca Juga:

Uniknya Pengendalian Corona di Gala Premier Film Mulan

Mereka yang berhak mendapat bantuan Rp1,8 juta antara lain dosen, guru pendidikan PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi di sekolah, operator sekolah dan tenaga pendidik non-PNS atau guru honorer. Para penerima bantuan diperkirakan sekitar 2 juta orang.

Syarat penerima bantuan pun dipermudah yakni harus berstatus WNI, tidak berstatus PNS, memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan, dan tidak menerima bantuan dari program kementerian lainnya. Artinya, peserta tidak boleh merangkap menerima bantuan lain dari pemerintah.

Bagi tenaga pendidik dan guru non-PNS yang merasa berhak menerima bantuan tersebut, disarankan untuk segera mengunduh dua jenis dokumen di situs info.gtk.kemdikbud.go.id atau pdikti.kemdikbud.go.id.

Penerima bantuan tidak butuh izin siapapun. Surat Keputusan pencairan BSU dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak penerima bantuan. Dokumen diberi materai, ditandatangani dan akan diarahkan ke cabang bank yang akan dituju.

Pemerintah memberi kelonggaran waktu bagi penerima bantuan untuk mencairkan bantuannya di bank. Meski bantuan hibah Rp 1,8 juta sudah disalurkan saat ini, penerima masih bisa mengambilnya hingga 30 Juni 2021 mendatang. Hal ini untuk mengantisipasi terlambatnya informasi yang sampai ke penerima yang berhak atau karena kendala teknis lainnya.

Nadiem bantah perintahkan pembayaran SPP lewat GoPay
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim (Foto: antaranews)

Bantuan Kuota Internet, UKT dan Relaksasi BOS Selain BSU, pemerintah juga telah menyalurkan bantuan kuota data internet senilai Rp7 triliun untuk 35,5 juta siswa, guru, mahasiswa, dan dosen di seluruh Indonesia. Nadiem menyebutkan, hasil survei menyebutkan bahwa 85 persen responden mengaku terbantu dengan bantuan kuota data internet ini.

"Bagi yang belum menerima bisa langsung berbicara dengan kepala sekolah, di situ bisa diperbaiki nomornya," tandas dia.

Bulan ketiga dan keempat dikirim secara bersamaan, pada 22 sampai 24 November hingga tahap terakhirnya 28 sampai 30 November. "Ini akan berlaku 75 hari setelah diterima nomor ponsel," kata Nadiem.

Selain dua bantuan yang masuk dalam program pemulihan ekonomi nasional di atas, Kemendikbud telah menjalankan sejumlah program untuk membantu para siswa dan guru selama pandemi COVID-19 ini.

Pertama, relaksasi penggunaan dana BOS. Kebijakan ini diberikan agar semua kepala sekolah bisa menggunakannya untuk membantu para guru honorer dan menyiapkan kebutuhan pembelajaran jarak jauh.

"Kita lakukan saat relaksasi BOS adalah tidak menetapkan limit terhadap berapa yang kepala sekolah bisa berikan kepada guru honorer. Banyak dari mereka yang hanya dapat Rp100 sampai 300 ribu per hari," kata Nadiem.

Baca Juga:

Hindari Corona, SCAI Lakukan Penyesuaian ICE 2020 Bali

Kebijakan lainnya, Kemendikbud menyiapkan anggaran Rp1 triliun untuk membantu mahasiswa yang kesulitan membayar uang kuliah akibat terdampak pandemi. Anggaran Rp1 triliun ini digunakan untuk keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT), termasuk penundaan, pencicilan, dan berbagai macam relaksasi pembayaran UKT.

"Kita dengar teman-teman di sekolah swasta mengalami berbagai macam krisis. Jadi kami mengeluarkan uang Rp3 triliun dari BOS afirmasi dan BOS kinerja yang sebelumnya tidak pernah diberikan untuk sekolah swasta. Namun kali ini diberikan sekolah swasta dan negeri yang terdampak covid," kata Nadiem. (*)

#Nadiem Makarim #Guru #Guru Honorer #COVID-19
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Nama 5 Hakim yang Akan Sidangkan Kasus Dugaan Korupsi Nadiem Makarim
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan lima hakim yang akan mengadili terdakwa Nadiem Anwar Makarim
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Desember 2025
Nama 5 Hakim yang Akan Sidangkan Kasus Dugaan Korupsi Nadiem Makarim
Indonesia
Nadiem Dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Klaim Punya Bukti Kuat
Pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor diklaim seluruh proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara cermat, profesional, dan berdasarkan bukti.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Desember 2025
Nadiem Dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Klaim Punya Bukti Kuat
Indonesia
Saat Prabowo Bela Pendidik, Ingatkan Orang Tua Tidak Kurang Ajar ke Guru
Prabowo menyampaikan, ketegasan guru bukan sesuatu yang harus dicurigai, melainkan bagian dari proses pendidikan karakter.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 30 November 2025
Saat Prabowo Bela Pendidik, Ingatkan Orang Tua Tidak Kurang Ajar ke Guru
Indonesia
PGRI Minta Guru Jadi Kenselor Buat Cegah Perundungan
Guru tidak saja harus mampu mengajar dan mendidik, tetapi lebih dari itu juga harus peduli terhadap setiap perubahan anak di sekolah keseharian.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 25 November 2025
PGRI Minta Guru Jadi Kenselor Buat Cegah Perundungan
Indonesia
Legislator PKB Ingatkan Program Guru Wali Jangan Tambah Beban Mengajar
Setiap kebijakan baru harus dirancang secara matang agar memberikan manfaat nyata bagi proses belajar-mengajar.
Wisnu Cipto - Senin, 24 November 2025
Legislator PKB Ingatkan Program Guru Wali Jangan Tambah Beban Mengajar
Indonesia
150 Ribu Guru Bakal Dapat Beasiswa, Diberi Rp 3 Juta Per Semester
Metode beasiswa dengan sistem RPL dipilih agar nantinya pengalaman guru yang telah mengajar dapat diakui.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 November 2025
150 Ribu Guru Bakal Dapat Beasiswa, Diberi Rp 3 Juta Per Semester
Indonesia
Nadiem Makarim Tegas Bantah Jadi Tersangka Korupsi Google Cloud
Kuasa hukum sebut Nadiem tak tahu detail pengadaan, itu ranah Pusdatin
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 22 November 2025
Nadiem Makarim Tegas Bantah Jadi Tersangka Korupsi Google Cloud
Indonesia
Kekerasan dan Perundungan di Sekolah Diharap Jadi Alasan Kuat Perlindungan Guru Masuk Revisi UU Sisdiknas
Hetifah menyoroti urgensi pengaturan yang komprehensif terkait fenomena perundungan
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 22 November 2025
Kekerasan dan Perundungan di Sekolah Diharap Jadi Alasan Kuat Perlindungan Guru Masuk Revisi UU Sisdiknas
Indonesia
Wamendikdasmen Ingin Sentralisasi Guru, Mudahkan Redistribusi Guru
Banyak kasus baru, terungkap ketika muncul tuntutan penetapan status atau saat pemerintah melakukan pemetaan kebutuhan pegawai.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 November 2025
Wamendikdasmen Ingin Sentralisasi Guru, Mudahkan Redistribusi Guru
Indonesia
Guru Diminta ‘Double Job’ Jadi Konselor, DPR Tekankan Tiap Sekolah Harus Punya Psikolog
Guru memang harus membentuk karakter siswa, tetapi bimbingan konseling bukan tugas yang bisa dijalankan tanpa bekal psikologis.
Dwi Astarini - Selasa, 18 November 2025
Guru Diminta ‘Double Job’ Jadi Konselor, DPR Tekankan Tiap Sekolah Harus Punya Psikolog
Bagikan