Headline

Gunakan Pukat Harimau di Tahun 2018, Siap-Siap Ditenggelamkan Menteri Susi

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 14 Desember 2017
Gunakan Pukat Harimau di Tahun 2018, Siap-Siap Ditenggelamkan Menteri Susi

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Gedung Kementerian Perikanan dan Perikanan Jakarta, Rabu (20/5). (Foto Antara/Wahyu Putro A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Para nelayan yang selama ini masih menggunakan pukat harimau bakal berhadapan dengan Menteri Susi Pudjiastuti. Pasalnya, mulai tahun 2018, Menteri Susi melarang nelayan untuk menggunakan pukat harimau dan pukat tarik.

"Terhitung sejak 15 Januari 2018, tidak ada lagi yang namanya kapal pukat harimau dan seine nets melakukan penangkapan ikan di perairan Indonesia," kata Menteri Susi Pudjiastuti ketika berdialog dengan nelayan tradisional Sumatera Utara di Pantai Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (14/12).

Dalam dialog bertema Nelayan Indonesia Berdaulat, Mandiri, dan Sejahtera itu, Menteri Susi mengatakan kebijakan pemerintah melarang kegiatan pukat harimau itu tidak lain adalah untuk kepentingan nelayan kecil.

Menteri Susi sebagaimana dilansir Antara mengatakan penangkapan ikan menggunakan pukat harimau selama ini merugikan nelayan tradisional dan juga memasuki wilayah tangkapan mereka.

Pukat harimau yang memiliki jaring berbentuk kantong tidak hanya menguras bibit ikan yang masih kecil maupun ikan dewasa, tetapi juga menghancurkan terumbu karang yang terdapat di dasar laut.

"Bahkan, alat jaring trawl tersebut juga menghancurkan ekosistem yang terdapat di laut, habitat ikan, dan rumput laut," ujar Menteri Susi.

Susi Pudjiastuti menyebutkan, untuk menyelamatkan lingkungan di laut maka dikeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pelarangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Trawl dan Seine Nets.

Peraturan yang dibuat Pemerintah itu harus dipatuhi oleh nelayan dengan tidak lagi menggunakan alat penangkapan ikan yang dianggap tidak ramah lingkungan.

"Nelayan yang menangkap ikan di perairan Indonesia harus menggunakan alat tangkap yang telah disetujui oleh Pemerintah," kata Susi.

Dalam acara itu juga dilaksanakan pembacaan pernyataan sikap nelayan tradisional Sumatera Utara tentang penghentian penggunan trawl dan seine nets yang tidak ramah lingkungan.(*)

#Nelayan Tradisional #Susi Pudjiastuti #Menteri Kelautan Dan Perikanan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Susi Pudjiastuti 'Ratu Laut Kidul' Ditunjuk Gubernur Dedi Jadi Komisari BJB
Dedi mengungkapkan, Susi yang disebutnya merupakan Ratu Laut Kidul, asalnya menolak untuk bergabung ke BJB namun dirinya berhasil meyakinkan pengusaha itu untuk terlibat di BJB.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 April 2026
Susi Pudjiastuti 'Ratu Laut Kidul' Ditunjuk Gubernur Dedi Jadi Komisari BJB
Indonesia
Kampung Nelayan Diklaim Mampu Produksi Ikan hingga 2,15 Juta Ton Setahun
Program tersebut dinilai akan memperkuat sektor riil sekaligus meningkatkan ketahanan pangan berbasis kelautan.
Dwi Astarini - Rabu, 01 April 2026
Kampung Nelayan Diklaim Mampu Produksi Ikan hingga 2,15 Juta Ton Setahun
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Tunjuk Susi Pudjiastuti, Mahfud MD, dan Ahok Jadi Pimpinan KPK
Dari tiga nama tersebut, Susi Pudjiastuti disebut akan menjadi Ketua KPK.
Frengky Aruan - Senin, 30 Maret 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Tunjuk Susi Pudjiastuti, Mahfud MD, dan Ahok Jadi Pimpinan KPK
Indonesia
Pemprov DKI Pastikan Nelayan Terdampak Pembangunan Pagar Beton Cilincing Terdata dan Mendapatkan Kompensasi Tepat Sasaran
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo juga memastikan nasib para nelayan akan tetap diperhatikan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 16 September 2025
Pemprov DKI Pastikan Nelayan Terdampak Pembangunan Pagar Beton Cilincing Terdata dan Mendapatkan Kompensasi Tepat Sasaran
Berita Foto
Raker Menteri KKP Wahyu Trenggono dengan Komisi IV DPR bahas Efisiensi Anggaran
Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Menteri Sakti Wahyu Trenggono (kiri) bersalaman dengan Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati Hariyadi (Titiek Soeharto), sebelum Rapat Kerja (Raker) di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/4/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 22 April 2025
Raker Menteri KKP Wahyu Trenggono dengan Komisi IV DPR bahas Efisiensi Anggaran
Indonesia
Susi Pudjiastuti Jadi Tim Konsultan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tanpa Dibayar
Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti bergabung menjadi konsultan Pemerintah Provinsi Jawa Barat di era Gubernur Dedi Mulyadi.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Februari 2025
Susi Pudjiastuti Jadi Tim Konsultan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tanpa Dibayar
Indonesia
Legislator Demokrat: Kerugian Negara Capai Rp 116,91 Miliar akibat Pagar Laut Tangerang
Anggota Komisi IV DPR Hasan Saleh sebut proyek ini tak hanya ilegal, tetapi juga membawa dampak ekonomi yang mengkhawatirkan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 23 Januari 2025
Legislator Demokrat: Kerugian Negara Capai Rp 116,91 Miliar akibat Pagar Laut Tangerang
Indonesia
Menteri Trenggono Ogah Bicara soal Sertifikat HGB dan SHM di Pagar Laut Tangerang
Menteri KP Trenggono sebut itu merupakan ranah Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 23 Januari 2025
Menteri Trenggono Ogah Bicara soal Sertifikat HGB dan SHM di Pagar Laut Tangerang
Indonesia
Soal Pemilik Pagar Laut di Tangerang, Menteri Trenggono: Masih Penyelidikan
Proses identifikasi pemilik pagar laut Tangerang memerlukan waktu.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 23 Januari 2025
Soal Pemilik Pagar Laut di Tangerang, Menteri Trenggono: Masih Penyelidikan
Indonesia
Usut Tuntas Pagar Laut, Legislator PAN Dorong Koordinasi Antar Kementrian
Anggota Komisi IV DPR RI soroti adanya sertifikat hak guna bangunan (HGB) yang diterbitkan BPN di wilayah pagar laut tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 23 Januari 2025
Usut Tuntas Pagar Laut, Legislator PAN Dorong Koordinasi Antar Kementrian
Bagikan