Gunakan People Power Kalau Prabowo-Sandi Kalah, Amien Rais Hina MK
Amien Rais berbicara dalam diskusi di Seknas BPN Prabowo-Sandi (MP/Ponco Sulaksono)
Merahputih.com - Indonesia Election Watch mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh pernyataan dan ancaman Amien Rais yang mengajak rakyat melakukan people power jika Prabowo-Sandiaga kalah di Pemilu dan tidak ada gunanya menggugat melalui MK.
"Ini penghinaan terhadap lembaga peradilan pemilu dalam hal ini Mahkamah Konstitusi," kata Koordinator IEW Nofria Atma Rizki dalam keterangannya di Jakarta, Senin (1/4).
Selain itu, lanjut Nofria, pernyataan Amien juga dinilai merusak budaya Demokrasi yang selama ini telah dibangun. Ia khawatir, jika hal ini dibiarkan secara terus menerus akan menimbulkan konflik di tengah kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Karena, menurut dia, Pemilu 2019 adalah pemilu tersibuk sepanjang sejarah Indonesia berdiri. Dimana pileg dan pilpres dilaksanakan dalam waktu bersamaan.
Pada pelaksanaannya, tentunya semua berharap berjalan aman, lancar dan damai. Kalaupun ada kesalahan dan kecurangan, kepada seluruh pihak agar tetap menggunakan saluran yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Budaya pemilu indonesia adalah budaya pemilu yang partisipatif. Oleh karenanya demi terwujudnya pemilu yang jujur dan adil dibutuh partisipasi semua pihak sesuai perannya masing-masing.
"Dengan seperti itu kita semua bisa mengawal suara rakyat. Akan tetapi tidak boleh ada upaya mendelegitimasi ataupun intervensi terhadap penyelenggara pemilu dan peradilan pemilu," pungkas Nofria. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan