Pilpres 2019

Gunakan People Power Kalau Prabowo-Sandi Kalah, Amien Rais Hina MK

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 01 April 2019
Gunakan People Power Kalau Prabowo-Sandi Kalah, Amien Rais Hina MK

Amien Rais berbicara dalam diskusi di Seknas BPN Prabowo-Sandi (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Indonesia Election Watch mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh pernyataan dan ancaman Amien Rais yang mengajak rakyat melakukan people power jika Prabowo-Sandiaga kalah di Pemilu dan tidak ada gunanya menggugat melalui MK.

"Ini penghinaan terhadap lembaga peradilan pemilu dalam hal ini Mahkamah Konstitusi," kata Koordinator IEW Nofria Atma Rizki dalam keterangannya di Jakarta, Senin (1/4).

Selain itu, lanjut Nofria, pernyataan Amien juga dinilai merusak budaya Demokrasi yang selama ini telah dibangun. Ia khawatir, jika hal ini dibiarkan secara terus menerus akan menimbulkan konflik di tengah kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.

Karena, menurut dia, Pemilu 2019 adalah pemilu tersibuk sepanjang sejarah Indonesia berdiri. Dimana pileg dan pilpres dilaksanakan dalam waktu bersamaan.

Amien Rais ancam gempur KPU
Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais (tengah). (ANTARAFOTO/Reno Esnir)

Pada pelaksanaannya, tentunya semua berharap berjalan aman, lancar dan damai. Kalaupun ada kesalahan dan kecurangan, kepada seluruh pihak agar tetap menggunakan saluran yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Budaya pemilu indonesia adalah budaya pemilu yang partisipatif. Oleh karenanya demi terwujudnya pemilu yang jujur dan adil dibutuh partisipasi semua pihak sesuai perannya masing-masing.

"Dengan seperti itu kita semua bisa mengawal suara rakyat. Akan tetapi tidak boleh ada upaya mendelegitimasi ataupun intervensi terhadap penyelenggara pemilu dan peradilan pemilu," pungkas Nofria. (Knu)

#Pemilu 2019 #Pilpres 2019 #Amien Rais #Mahkamah Konstitusi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan