Gunakan KTP WNI, Petarung MMA Asal Vanuatu Dideportasi

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 22 Agustus 2022
Gunakan KTP WNI, Petarung MMA Asal Vanuatu Dideportasi

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham I Nyoman Gede Surya Mataram (tengah) memberikan keterangan pers di Jakarta. (ANTARA/Muhammad Zulfikar).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Maelao Kalworai, seorang atlet mixed martial art (MMA) berkewarganegaraan Vanuatu diketahui menggunakan atau menyalahgunakan kartu tanda penduduk (KTP) warga negara Indonesia (WNI) agar bisa ikut bertanding.

"Maelao Kalworai dianggap membahayakan dan mengganggu ketertiban umum. Pasalnya, ia menggunakan KTP rekannya warga negara Indonesia (WNI), Yordan Hilapok untuk bertanding," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham I Nyoman Gede Surya Mataram, Senin (22/8).

Yordan Hilapok sendiri merupakan WNI asal Kabupaten Jayawijaya, Papua, yang bertemu dengan Maelao Kalworai di Han Academy Solo, Jawa Tengah.

Baca Juga:

46 Jemaah Calon Haji Dideportasi, Legislator Minta Kemenag Tingkatkan Edukasi

Dari hasil pemeriksaan, ia masuk ke Indonesia menggunakan visa dan memiliki izin tinggal yang sah. Namun berdasarkan temuan petugas yang bersangkutan melakukan kegiatan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku.

Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena dinilai melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan serta ketertiban umum, atau tidak menghormati, menaati peraturan perundang-undangan.

"Maelao Kalworai dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan," ujar dia, seperti dikutip Antara.

Baca Juga:

Ditjen Imigrasi Deportasi MT Tersangka Penipuan Bansos di Jepang

Ia akan dipulangkan dengan penerbangan Qantas Airways QF 42 pada pukul 20.10 WIB malam ini.

Pria asal Vanuatu tersebut diketahui tinggal di Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan bisnis yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Jakarta Timur. Masa berlaku izin juga telah berakhir pada 4 Maret 2022.

Sebelumnya, Maelao Kalworai merupakan pemegang izin tinggal terbatas dalam rangka belajar dengan sponsor Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS) sejak tahun 2014 sebagai Mahasiswa Fakultas Teknik Sipil program beasiswa.

Atlet tinju bebas tersebut diketahui sempat melanjutkan studi ke jenjang magister selama tiga semester sebelum dinyatakan drop out (DO) oleh pihak UNS pada Juni 2021. (*)

Baca Juga:

Puluhan Pemeras Bermodus Telepon Seks Dideportasi ke Tiongkok

#Deportasi #Warga Negara Asing (WNA)
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
KPK Beberkan Modus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Tarif Percepatan Capai Rp 1,5 Juta
KPK membongkar modus pemerasan izin tinggal WNA yang dilakukan Imipas. Tarif percepatan izin tinggal dipatok Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per orang.
Soffi Amira - Minggu, 07 Juni 2026
KPK Beberkan Modus Pemerasan Izin Tinggal WNA, Tarif Percepatan Capai Rp 1,5 Juta
Indonesia
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
KPK menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Frengky Aruan - Kamis, 04 Juni 2026
KPK Sebut Silmy Karim dan 7 Pejabat Imigrasi Peras WNA hingga Ratusan Miliar
Indonesia
Bundaran HI Mencekam Gara-Gara WNA Kena Jambret, Jakarta Terancam Gagal Jadi Kota Global?
Guna mencegah kejadian serupa, Kevin mendesak Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, untuk serius memprioritaskan keamanan ibu kota
Angga Yudha Pratama - Jumat, 15 Mei 2026
Bundaran HI Mencekam Gara-Gara WNA Kena Jambret, Jakarta Terancam Gagal Jadi Kota Global?
Indonesia
Viral WNA Italia Dijambret di Bundaran HI, Korban Sampai Tersungkur Kejar Pelaku
Seorang WNA Italia menjadi korban jambret di Bundaran HI, Jakarta Pusat, pada Kamis (14/5). Polisi pun sedang memburu pelaku.
Soffi Amira - Jumat, 15 Mei 2026
Viral WNA Italia Dijambret di Bundaran HI, Korban Sampai Tersungkur Kejar Pelaku
Indonesia
4.677 WNI Dapat Penghapusan Denda Pemerintah Kamboja, Proses Pemulang Bisa Lebih Cepat
KBRI mengatakan kebijakan itu juga mempersingkat rangkaian proses deportasi yang dalam kondisi normal dapat mencapai lebih dari enam bulan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
4.677 WNI Dapat Penghapusan Denda Pemerintah Kamboja, Proses Pemulang Bisa Lebih Cepat
Indonesia
10 Stasiun Kereta Api Paling Diminati Turis Asing
Angkanya tumbuh pelan tapi pasti. Pada Triwulan I 2022 tercatat 26.225 wisatawan mancanegara.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 April 2026
10 Stasiun Kereta Api Paling Diminati Turis Asing
Indonesia
DPR Soroti WNA Bermasalah, Pengawasan Imigrasi Dinilai Masih Lemah
DPR menyoroti WNA bermasalah pasca pelaksanaan Operasi Wira Waspada. Pengawasan imigrasi dinilai masih lemah.
Soffi Amira - Jumat, 17 April 2026
DPR Soroti WNA Bermasalah, Pengawasan Imigrasi Dinilai Masih Lemah
Indonesia
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Cucu Mpok Nori yang Dilakukan WN Irak
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyebut, insiden ini diduga dipicu rasa sakit hati pelaku setelah korban ingin memutus hubungan.
Frengky Aruan - Minggu, 22 Maret 2026
Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Cucu Mpok Nori yang Dilakukan WN Irak
Indonesia
Pelaku Pembunuhan Perempuan di Bambu Apus Ternyata Suaminya Sendiri Warga Negara Irak
Polisi mengungkap kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial DA (36) yang ditemukan tewas bersimbah darah di sebuah kontrakan di kawasan Bambu Apus, Cipayung, Jakarta Timur.
Frengky Aruan - Minggu, 22 Maret 2026
Pelaku Pembunuhan Perempuan di Bambu Apus Ternyata Suaminya Sendiri Warga Negara Irak
Indonesia
Imbas Konflik Timur Tengah, Imigrasi Bali Terbitkan 302 Izin Tinggal Darurat untuk WNA
Imigrasi Bali menerbitkan 302 izin tinggal darurat untuk WNA. Penerbangan menuju Timur Tengah banyak dibatalkan.
Soffi Amira - Jumat, 06 Maret 2026
Imbas Konflik Timur Tengah, Imigrasi Bali Terbitkan 302 Izin Tinggal Darurat untuk WNA
Bagikan