Gugatan PTUN Dikabulkan, Suryadharma Ali Serukan Kader Kembali ke Rumah Besar Umat Islam


Suryadharma Ali, (Antara Foto)
MerahPutih Politik- Setelah lama menunggu, akhirnya Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Rabu (25/2) mengabulkan gugatan mantan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali (SDA) atas tergugat Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly.
Dalam amanatnya kepada ratusan kader partai berlambang Kabah, bekas Menteri Agama di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengimbau kepada semua kadernya baik ditingkat nasional sampai daerah untuk segera kembali ke rumah besar umat Islam.
"Ayo hentikan konflik ini. Segera kembali ke rumah besar umat Islam," kata SDA dihadapan ratusan kader PPP.
SDA yang juga mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) menambahkan, dengan munculnya amar putusan dari PTUN maka secara otomatis menggugurkan kepengurusan PPP kubu M. Romahurmuziy. (Baca: Alasan Suryadharma Ali Tak Penuhi Panggilan KPK)
Berkaca dari kenyataan itulah, ia memerintahkan kepada segenap pengurus di tingkat Provinsi, Kabupaten atau kota untuk segera membubarkan diri dan kembali bergabung dalam satu barisan rumah besar Ummat Islam.
"Mari kembali ke rumah besar umat Islam," tandas SDA.
Seperti diberitakan merahputih.com sebelumnya, SDA sendiri mengajukan gugatan ke PTUN pada tanggal 29 Oktober 2014 sehari setelah Menkumham mengesahkan hasil kepengurusan Muktamar PPP Surabaya kubu M. Romahurmuziy. (bhd)
Bagikan
Berita Terkait
Menteri Agama Buka Alasan Keluarga Tolak Suryadharma Ali Dimakamkan di TMP Kalibata

Kenang Sosok Suryadharma Ali, Menteri Agama RI: Beliau Berperan Membuat Penyelenggaraan Haji Jadi Lebih Modern

Obitarium Suryadharma Ali: Karier Moncer Sang Mantan Menteri Hingga Tersandung Kasus Korupsi

Anas Urbaningrum Ungkap Rahasia di Balik Sosok Suryadharma Ali yang Tak Banyak Orang Tahu

Panggung Politik Suryadharma Ali Ketum Partai Sampai 2 Kali Menteri

Hormati Putusan PTUN, Tim Hukum PDIP: Prabowo Yes, Gibran No
Tim Hukum PDIP Berharap Presiden Prabowo Benahi Sistem Peradilan Indonesia
PDIP Ungkap Kejanggalan Hakim PTUN, Baca Putusan Usai Gibran Dilantik
PTUN Jakarta Tidak Terima Gugatan PDIP Terkait Pelantikan Gibran
