Headline

Gugatan Praperadilan Atas Penetapan Tersangka Cut Tari dan Luna Maya Ditolak

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 07 Agustus 2018
Gugatan Praperadilan Atas Penetapan Tersangka Cut Tari dan Luna Maya Ditolak

Suasana sidang di PN Jaksel (MP/Fadhli)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Hakim Florenssani Susanti dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Kurniawan Adi Nugroho dari Lembaga Pengawasan dan Penegakan Hukum di Indonesia.

Pengadilan Jakarta Selatan menolak untuk mengadili gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Cut Tari dan Luna Maya.

"Majelis Hakim) menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima, dan membebankan biaya perkara ke pemohon sebesar nihil,"kata Hakim Florenssani Susanti di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/8).

Sebelumnya,di bagian pertimbangan, Florenssani selaku hakim tunggal dalam persidangan menyatakan bahwa tuntutan yang diajukan pemohon bukan bagian dari objek praperadilan.

Luna Maya
Luna Maya (Foto: MerahPutih/Raden Yusuf Nayamenggala)

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang secara hukum mengabulkan penghentian penyidikan terhadap Cut Tari Aminah Anasya binti Joeransyah M. dan Luna Maya Sugeng.

"Perkara ini bukan objek praperadilan, dan selanjutnya permohonan ini dinyatakan tidak dapat diterima," ujar Florenssani sebelum membacakan amar putusan.

Selepas persidangan, pemohon praperadilan dari Lembaga Pengawasan dan Penegakan Hukum di Indonesia Kurniawan Adi Nugroho mengatakan pihaknya telah menduga penolakan tersebut.

"Saya sudah menduga itu (alasan SP3 formil belum pernah dikeluarkan) akan jadi pertimbangan putusan. Selalu begitu (alasan penyidik)," terang Kurniawan.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pasca ada putusan hakim mengenai gugatan praperadilan, penyidik harus segera memastikan kelanjutan proses hukum yang menjerat Luna Maya dan Cut Tari terkait penyebaran video asusila pada 2010.

"Harus segera ini mau diapakan, dilimpahkan kah? jangan dibuat berlarut-larut. (Penyidik) tidak boleh zalim (terhadap tersangka)," terang Kurniawan.

Pembacaan putusan sidang praperadilan atas penghentian penyidikan terhadap Luna Maya dan Cut Tari digelar di PN Jakarta Selatan.

LP3HI mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kepolisian Republik Indonesia di PN Jakarta Selatan dengan nomor 70/Pid.Prap/2018/PN.JKT.SEL pada Juni 2018 untuk penetapan tersangka Luna Maya dan Cut Tari.

Cut Tari
Cut Tari (Foto: cuttariofficial)

Sementara itu, Luna Maya dan Cut Tari ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran Pasal 282 KUHP dengan ancaman hukuman penjara satu tahun enam bulan pada 9 Juli 2010.

Dalam kesempatan berbeda, Kurniawan selaku Wakil Ketua LP3HI sebagaimana dilansir Antara mengaku motivasi lembaganya mengajukan praperadilan untuk meminta pertimbangan majelis hakim terhadap aspek formil dari penyidikan kasus penyebaran video asusila dari dua aktris Cut Tari dan Luna Maya.

Ia menerangkan, penetapan tersangka seseorang itu harus mengacu pada ketentuan perundang-undangan. Artinya jika merujuk pada aturan hukum acara dan ketentuan dari institusi Polri, ada batas waktu maksimal seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

"Jika dikaitkan dengan daluwarsa (pada hukum acara), untuk perkara yang ancaman hukumannya di bawah tiga tahun, maksimal (penetapan tersangka) ya cuma enam tahun dari peristiwa, bukan dari awal penyidikan,"terang Kurniawan.

Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan pihaknya tidak pernah berkomunikasi dengan dua tersangka terkait pengajuan praperadilan.

"Sejak awal pembuatan draft hingga sekarang, tidak ada komunikasi ke Luna Maya, Cut Tari, dan ke kuasa hukum mereka. Untuk apa? "kata Kurniawan.(*)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Usai Pertemuan Di Posko Cemara, 9 Sekjen Parpol Kompak Kenakan Baju Serupa

#Cut Tari #Luna Maya #PN Jaksel #Gugatan Praperadilan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Ahli UII: Tindak Pidana Asal Harus Clear
Kasus TPPU Febrie Adriansyah menghadirkan ahli hukum UII. Ahli hukum menyatakan, bahwa pentingnya predicate crime dalam penyidikan kasus tersebut.
Soffi Amira - Kamis, 20 Agustus 2026
Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Ahli UII: Tindak Pidana Asal Harus Clear
Indonesia
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Ahli Hukum Sebut Penggeledahan Rumah di Sentul Tidak Sah
Ahli hukum UII menilai, penggeledahan rumah Febrie Adriansyah di Sentul tidak sah. Hal itu diungkapkan saat sidang gugatan praperadilan.
Soffi Amira - Kamis, 20 Agustus 2026
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah: Ahli Hukum Sebut Penggeledahan Rumah di Sentul Tidak Sah
Indonesia
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Memanas, Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Penahanan
Kuasa hukum Febrie Adriansyah meminta hakim menyatakan surat penahanan, penetapan tersangka, dan surat perintah penyidikan tidak sah dalam sidang praperadilan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Memanas, Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Penahanan
Indonesia
Bukan Emas 74 Kg, Ini Barang yang Sebenarnya Diminta Kembali Febrie dalam Praperadilan
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menegaskan barang yang diminta kembali dalam praperadilan bukan emas 74 kg atau uang, melainkan barang pribadi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Bukan Emas 74 Kg, Ini Barang yang Sebenarnya Diminta Kembali Febrie dalam Praperadilan
Indonesia
Kubu Eks Jampidsus Febrie Minta Hakim Praperadilan Batalkan Status Tersangka, Semua Sitaan Balik
Kuasa hukum Febrie Adriansyah ajukan praperadilan di PN Jaksel, minta hakim batalkan penyidikan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga pencekalan. Barang bukti diminta dikembalikan.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
Kubu Eks Jampidsus Febrie Minta Hakim Praperadilan Batalkan Status Tersangka, Semua Sitaan Balik
Indonesia
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 6 Keberatan ke Kejagung
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Ia mengajukan enam keberatan.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 6 Keberatan ke Kejagung
Indonesia
Febrie Adriansyah Gugat Praperadilan ke PN Jaksel, Klaim Temukan Dugaan Pelanggaran Penyidikan
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Gugat Praperadilan ke PN Jaksel, Klaim Temukan Dugaan Pelanggaran Penyidikan
Indonesia
Bawa Bukti 50 Dokumen Penangkapan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Berharap Hakim Jeli
Polda Metro Jaya telah menyerahkan 50 bukti dokumen dan menghadirkan 1 ahli untuk menguatkan dalil penangkapan dan penahanan Roy Suryo
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Bawa Bukti 50 Dokumen Penangkapan Roy Suryo, Polda Metro Jaya Berharap Hakim Jeli
Indonesia
Praperadilan Roy Suryo Dinilai 'Salah Alamat', Polda Metro Yakin Menang Gugatan
Polda Metro Jaya yakin menang gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo, terkait kasus ijazah palsu Jokowi.
Soffi Amira - Jumat, 03 Juli 2026
Praperadilan Roy Suryo Dinilai 'Salah Alamat', Polda Metro Yakin Menang Gugatan
Indonesia
Meski Penahanan Ditangguhkan, Roy Suryo Tetap Gugat Polisi ke Pengadilan
Roy Suryo, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Wisnu Cipto - Rabu, 24 Juni 2026
Meski Penahanan Ditangguhkan, Roy Suryo Tetap Gugat Polisi ke Pengadilan
Bagikan